Frensia.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, menyoroti atas parade sound horeg yang dinilai mengabaikan hak kaum rentan di masyarakat.
Hal itu disampaikan saat MUI Jember audiensi ke Komisi A DPRD Kabupaten Jember, pada Kamis (5/11/2026).
“Kami punya penelitian yang lengkap soal itu (sound horeg). Hasilnya ternyata banyak temuan di lapangan, itu sebenarnya bertentangan dengan regulasi. Karena pelaksanaannya banyak mengabaikan hak-hak kaum rentan,” kata Sekretaris Umum MUI Jember, Abdul Wahab Ahmad.
Menurutnya, parade sound horeg dalam penyelenggaraannya cukup unik, di mana ketika sudah berlangsung seolah-olah harus dimaklumi.
“Kalau ada orang sakit maka harus pergi. Kalau ada orang yang nggk kuat, harus diungsikan. Kalau ada jalan yang misalkan nutup, jalannya harus dibongkar. Jadi semuanya harus ngalah. Kalau ada rumah ibadah, kacanya harus diplester semuanya, supaya nggak pecah,” tuturnya.
Dia menilai parade tersebut, seolah-olah super body dan tidak bisa dikritik.
Meskipun, kata dia, banyak masyarakat yang meminati sound horeg dan menganggapnya sebagai hal yang positif.
Namun, menurut dia, terdapat kaidah fikih yang tidak boleh diabaikan oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda), yaitu ‘Tasharruful Imam ‘Ala al-ra’iyyah Manutun bi Al-maslahah’.
“Jadi kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya itu harus berdasarkan kemaslahatan umum. Jadi bukan berdasarkan keinginan sebagian masyarakat, bukan tren saja tetapi kemaslahatan,” ujarnya.
Kata dia, bentuk kemaslahatan dalam hal ini ketika diukur dari segi kesehatan, memberikan dampak kerugian bagi masyarakat.
“Karena dari penelitian ilmiah suara yang sangat bising itu berbahaya bagi kesehatan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Fraksi NasDem, Budi Wicaksono, menyampaikan audiensi MUI Jember mengusulkan agar ketentuan parade sound horeg dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Dia minta ukuran, waktu dan tentang UMKM, juga masyarakat pengguna sound horeg ditertibkan. Paling tidak di jam 00.00 WIB, harus off,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyoroti keresahan MUI Jember terkait orang sakit yang harus diungsikan saat parade sound horeg berlangsung.
“Istilah bahasa ungsi itu lebih dari satu-dua hari. Mungkin kalau diajak pindah mungkin itu bahasa yang bisa disampaikan. Karena waktunya sehari dia pindah rumah ke rumah,” ujarnya.
Komisi A DPRD Jember, kini telah merekomendasikan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) segera disahkan, agar dalam pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) memiliki dasar peraturan yang lebih tinggi .***






