Frensia.id- Slamet Widodo, Pelapor kasus pria di Jember bernama Abdullah Arosy alias Kiai Dullah, yang mengaku bertemu dengan Zat Allah hingga Nabi Muhammad SAW, kini ditelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember, pada Rabu (30/9/2026), siang hari.
“Seputar alur kenapa kami melaporkan dari awal. Kami mengetahui TikTok tersebut, terus tindakan kami di antaranya juga melakukan tabayyun, sampai akhirnya melaporkan ke Polres Jember,” kata Slamet.
Slamet menyebut bahwa perkembangan aktivitas keseharian kiai tersebut, kini masih berjalan normal.
“Sepengetahuan kami masih beraktivitas seperti biasa. Tentunya dalam hal ini, kami menyerahkan semuanya langkah-langkahnya kepada yang berwajib,” tuturnya.
Meskipun demikian, kata Slamet, banyak pihak yang mendesak agar konten penistaan agama itu segera dihapus atau take down dari media sosial Tiktok milik terlapor.
“Desakan dari masyarakat di TikTok dan sebagainya juga banyak. Tentunya kami menyerahkan semuanya kepada yang berwajib kepolisian, dan insyaallah, kami akan mengawal kasus ini bersama dengan LBH kami sampai nanti di pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Avid Liannur, Penasehat Hukum dari LBH PMII Cabang Jember, menyampaikan bahwa proses selanjutnya pihak kepolisan akan memanggil para saksi dari pelapor.
“Untuk lebih lanjutnya mengenai proses due of law ini, maka penyidik dalam waktu yang singkat akan memanggil saksi yang mengetahui atas terjadinya penistaan tersebut,” kata Avid.
Menurut Avid, saksi pelapor yang diperkirakan hadir menjalani pemeriksaan yaitu, Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI), warga kecamatan Sumberbaru dan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) D’ Nato.
Setelah dilakukan pemanggilan saksi, polisi akan memanggil pihak terlapor yaitu Kiai Dullah.
Avid mengatakan bahwa isu penistaan agama merupakan persoalaan yang sensitif di kalangan masyarakat.
Dia mengimbau agar seluruh pihak tetap menahan diri dan tidak memberikan penilaian sebelum proses hukum selesai.
“Kami memastikan bahwa hak-hak hukum klien kami terpenuhi, memberikan pendampingan dalam setiap tahapan proses, serta menguji secara hukum apakah perbuatan yang dipersoalkan memang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang dipersangkakan,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati segala kewenangan dari aparat penegak hukum dan proses peradilan.
“Kami akan memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan prinsip due process of law, serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Avid berharap perkara tersebut, dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan penghakiman di luar proses peradilan.
“Biarlah fakta dan alat bukti yang berbicara, dan kami akan menjalankan tugas sebagai penasihat hukum secara profesional untuk kepentingan hukum klien kami,” tegasnya.






