Frensia.id – Kasus tindak pidana dugaan penggelapan dan penipuan pendanaan proyek Hydrant PLN UPT Malang, yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) bernama Sony Qurniawan dan Elsy Elfrida Fauzia, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember, masih belum diperiksa oleh polisi.
Diketahui suami terlapor merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Adika Atmaja Teknik yang telah melakukan perjanjian pengerjaan Proyek Hydrant tersebut.
Kasus tersebut telah diadukan (Dumas) oleh pelapor berinisial JHK, warga Jember ke Polres Jember, pada Jum’at (2/10/2026).
JHK mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar.
Penasihat Hukum Pelapor, Achmad Fais, mengatakan bahwa pihak kepolisian hingga kini masih belum menunjuk penyidik yang akan memproses kasus tersebut.
“Hasil koordinasi kami tadi disampaikan oleh Kanit, bahwa Dumas kami masih di meja beliau dan masih belum ditunjuk penyidik,” kata Fais, saat ditemui pada Rabu sore hari (7/10/2026), di Mapolres Jember.
Menurutnya, kasus tersebut juga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Untuk Dumas kami ini berkaitan dengan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan junto TPPU,” tuturnya.
Hal itu dikarenakan terlapor telah menggelapkan uang pendanaan proyek Hydrant untuk digunakan menutupi hutang Pinjaman Online (Pinjol) dan pembiayaan proyek lain.
Proyek itu telah dijadwalkan akan dikerjakan pada Januari 2026 dan selesai di bulan Mei 2026.
Kata Fais, kliennya mengetahui apabila telah ditipu saat pelapor menemui pasutri tersebut untuk meminta kejelasan pengerjaan proyek Hydrant, pada tanggal 10 Agustus 2026.
“Ternyata diketahui bahwa pengerjaan proyek Hydrant itu, hingga bulan Agustus belum selesai pengerjaannya,” ucapnya.
Fais berkata bahwa terlapor yang merupakan Pasutri tersebut, memang sedari awal mempunyai niat untuk menipu dan menggelapkan uang milik pelapor.
Sebelumnya, pihaknya telah mengirim surat Somasi kepada terlapor, pada Selasa (22/9/2026).
“Kita lakukan somasi, belum ada itikad baik dan upaya pengembalian uang,” tegasnya.
Namun, hingga tanggal 23 September 2026, setelah dilakukan pelacakan keuangan, pihak terlapor telah menarik sejumlah uang dari rekening perusahaan, yang notabene dirinya merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Adika Atmaja Teknik.***






