Warga Desa Suci dan Pakis Audiensi ke DPRD Jember Tuntut Kejelasan Sertifikat Tanah Ketajek

Thursday, 15 October 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Pakis dan Suci, Kecamatan Panti, Jember, saat melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Jember. (Foto: Fadli/Frensia).

Warga Desa Pakis dan Suci, Kecamatan Panti, Jember, saat melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Jember. (Foto: Fadli/Frensia).

Frensia.id – Warga Desa Suci dan Pakis, Kecamatan Panti, Jember, mengadakan audiensi bersama Komisi A DPRD Kabupaten Jember, menuntut kejelasan penerbitan sertifikat tanah perkebunan Ketajek yang tak kunjung selesai.

Perkebunan yang berada di 2 desa tersebut, hingga kini pemilik lahannya masih belum mengantongi izin sertifikat kepemilikan tanah. Lahan perkebunan Ketajek seluas 470 sekian hektare.

Adapun dari jumlah total 803 orang yang memiliki tanah, hanya sebanyak 430 orang yang sudah tervalidasi subjek, dan objek, serta dibuatkan berita acara pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember.

Padahal, menurut Tukimin, Leadership Penanganan Tanah Ketajek, sekaligus Koordinator Pokmas Desa Pakis, Kecamatan Panti, Jember, menyampaikan ada sebanyak 668 orang yang telah memiliki legalitas, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Jember.

Menurutnya, hal itu sebagaimana SK Bupati nomor 188.45/258012 .2014 tentang penghapusan dan pelepasan tanah Ketajek.

Tukimin menyesalkan atas tidak adanya tindak lanjut dari BPN Jember terkait penerbitan sertifikat tanah.

“Masyarakat ini sudah lama di katakanlah di bodohi. Nah, apakah ini memang data yang disampaikan pada BPN hilang atau memang disengaja dihilangkan,” kata Tukimin, pada Kamis (15/10/2026), siang hari.

Kata dia, alasan pihaknya melakukan audiensi, karena sebelumnya telah dibentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), untuk menindaklanjuti penerbitan sertifikat tanah tersebut, sesuai SK Bupati nomor 188.45/473.1.12.2022.

Baca Juga :  Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Oleh karena itu, dia memohon dari data yang sudah valid secara subjek dan objeknya, bisa segera diterbitkan sertifikat tanahnya.

Sedangkan klaster kedua, untuk data yang masih belum valid, dia menyarankan agar dirapatkan dan dicarikan solusi melalui forum audiensi lanjutan.

Menurutnya, dengan beralihnya status tanah menjadi Hak Milik, akan banyak menguntungkan bagi rakyat, salah satunya berkembangnya perekonomian.

“Makanya lahan tersebut seluas 470 hektare itu, kami minta segera untuk didistribusikan biar tidak ilegal,” tegasnya.

Pasalnya, kata dia, terdapat 3 klustarisasi tanah pada Perkebunan Ketajek, di antaranya K1 (Kluster 1). Di mana bidang tanah yang data fisik dan yuridisnya telah lengkap serta memenuhi syarat, sehingga dapat langsung diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah.

“Untuk yang K1 itu yang masuk dalam SK Bupati, maupun SK nampak dan ada objeknya,” ucapnya.

Kemudian kata dia, untuk Kluster 2 (K2), tanah yang ada objeknya, namun di SK Bupati Jember tidak ada.

Lalu, kluster 3 (K3), bidang tanah yang belum memenuhi persyaratan, baik secara subjek maupun objeknya.

Baca Juga :  DPRD Jember Lapor Polisi terkait Hilangnya 2 Batu Yoni Situs Pocangan Sukowono

“Yang ketiga tidak ada apa-apa sama sekali, tapi (ada orang yang) menggarap,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Budi Wicaksono, menyampaikan untuk menyelesaikan kejelasan terbitnya sertifikat tersebut, kini tinggal menunggu eksekusi dari pihak BPN Jember.

Budi meminta agar BPN Jember bisa segera menerbitkan sertifikat, untuk tanah yang tidak terdapat sengketa.

Menurutnya, penerbitan tersebut, tidak perlu menunggu status tanah yang Kluster 2 dan 3.

“Kalau K3 kan rata-rata kan enggak punya bukan ahli waris, tapi dia ngerjakan gitu itu kan perlu pertimbangan matang dari pihak Pemkab Jember,” kata dia.

Budi mengatakan pihaknya memberi waktu hingga awal bulan November, untuk perkembangan eksekusi dari tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Dalam hal ini, ketua harian tim GTRA telah dimandatkan pada BPN Jember.

“Makanya tadi tak suruh buat progres-progresnya itu nanti sampai di mana. Di awal bulan biar disampaikan, dia biar buat tahapan-tahapannya,” tegasnya.

Hingga kini, dari hasil audiensi tersebut, masyarakat perkebunan Ketajek masih menunggu perkembangan dan hasil laporan dari tim GTRA.***

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ketua TP PKK Jember Ning Ghyta Kunjungi Warga Penerima Layanan Homecare
Viral Video Belatung di Menu MBG di Sempu Banyuwangi, Pihak SPPG Buka Suara
Pemkab Jember akan Luncurkan ‘Mobil Cinta’ dan Lakukan Sosialisasi SMK ‘Go Global’
Pemkab Jember Komitmen Bantu Peralihan Status PPPK dan Lakukan Kejar Paket Pendidikan
Gus Fawait Hadiri HUT ke-81 TNI di Kodim 0824 Jember, Tekankan Sinergi Ketahanan Pangan
Gus Fawait Hadiri Pelantikan Pengurus PAC HKTI se-Jember
Bupati Jember Tetapkan Jam Operasional Pedagang Pasar Tanjung
Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Jember Sambangi BPS Pusat Bahas Integrasi Data

Baca Lainnya

Thursday, 15 October 2026 - 18:37 WIB

Warga Desa Suci dan Pakis Audiensi ke DPRD Jember Tuntut Kejelasan Sertifikat Tanah Ketajek

Saturday, 10 October 2026 - 16:40 WIB

Ketua TP PKK Jember Ning Ghyta Kunjungi Warga Penerima Layanan Homecare

Thursday, 8 October 2026 - 22:52 WIB

Viral Video Belatung di Menu MBG di Sempu Banyuwangi, Pihak SPPG Buka Suara

Monday, 5 October 2026 - 20:30 WIB

Pemkab Jember akan Luncurkan ‘Mobil Cinta’ dan Lakukan Sosialisasi SMK ‘Go Global’

Monday, 5 October 2026 - 20:10 WIB

Pemkab Jember Komitmen Bantu Peralihan Status PPPK dan Lakukan Kejar Paket Pendidikan

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading