FRENSIA.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan advokasinya soal pemenuhan kebutuhan menstruasi tidak pernah berhenti, termasuk kepada pihak-pihak yang menyalurkan bantuan bencana.
Pernyataan itu disampaikan melalui kanal resmi media sosial kementerian di tengah ramainya perdebatan publik soal pajak pembalut.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak pernah berhenti melakukan advokasi pada pihak-pihak yang memberikan bantuan bencana bahwa perempuan tetap mengalami menstruasi bulanan meskipun berada dalam kondisi darurat,” demikian pernyataan Kemen PPPA.
Sasaran advokasi itu bukan tanpa alasan. Dalam banyak penyaluran bantuan, daftar logistik berhenti pada beras, air bersih, selimut, dan obat-obatan, sementara kebutuhan sanitasi perempuan jarang masuk hitungan. Siklus bulanan tetap berjalan di tenda pengungsian, tetapi perlengkapannya kerap dianggap urusan belakangan.
Kemen PPPA menempatkan pembalut sebagai salah satu perlengkapan yang wajib disiapkan dalam paket bantuan bermartabat atau dignity kit.
Paket semacam ini lazim dipakai dalam respons kemanusiaan internasional, berisi pembalut, pakaian dalam, perlengkapan mandi, hingga senter, dan dirancang agar perempuan tetap bisa menjaga kebersihan diri saat terusir dari rumahnya.
Di luar situasi bencana, advokasi kementerian menyentuh cara masyarakat memandang pembalut itu sendiri. Kemen PPPA menolak penempatan pembalut sebagai barang mewah dan menyebutnya kebutuhan utama biologis perempuan yang berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, serta kenyamanan.
“Ruang publik saat ini ramai membahas isu pembalut perempuan. Di tengah pro dan kontra, satu hal yang harus kita tegaskan, pembalut bukanlah barang mewah,” lanjut pernyataan tersebut.
Penegasan itu muncul ketika polemik Pajak Pertambahan Nilai atas pembalut memanas sejak akhir Oktober 2026.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pembalut masih berstatus Barang Kena Pajak dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN, dengan tarif efektif 11 persen yang berasal dari tarif 12 persen dikalikan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain 11/12 dari harga jual.
Artinya, tidak ada pungutan baru yang terbit bulan lalu. Yang berubah adalah perhatian publik terhadap aturan yang sudah lama berlaku, dan perhatian itu membuka ruang bagi advokasi yang selama ini berjalan sunyi.
Gelombang serupa bergerak di parlemen. Wakil Ketua Harian DPP PKB Nadya Alfi Roihana meminta pemerintah mengkaji ulang pengenaan pajak 11 persen atas pembalut karena pengeluaran itu berulang setiap bulan dan tidak bisa dihindari perempuan.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menilai perdebatan ini semestinya dibaca sebagai momentum evaluasi sensitivitas sosial dalam kebijakan perpajakan. Ia berharap pemerintah tidak berhenti pada penjelasan administratif soal status Barang Kena Pajak.
Desakan juga datang dari jalanan. Massa Aksi Suara Ibu Indonesia berunjuk rasa di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta pada Jumat (30/10/2026), menuntut pemerintah membedakan secara tegas barang mewah dari kebutuhan dasar yang pemakaiannya tidak bisa ditunda.
Jalur regulasinya memang panjang. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tidak memasukkan produk saniter menstruasi dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Sejumlah kajian menyebut pembebasan itu baru mungkin setelah ada perubahan pada Pasal 4A Undang-Undang PPN.
Kemen PPPA sendiri memberikan perhatian pada sisi yang lebih luas daripada tarif. Ketersediaan pembalut disandingkan dengan fasilitas sanitasi yang memadai, dua hal yang menurut kementerian sama-sama menentukan kesehatan dan kenyamanan perempuan dalam keseharian maupun keadaan darurat.
Puncak dari advokasi itu adalah akses tanpa rasa malu. Kementerian menyebut setiap perempuan berhak memperoleh kebutuhan menstruasi yang aman dan layak, bebas dari stigma yang selama ini membuat topik tersebut sulit dibicarakan terbuka.
“Memenuhi kebutuhan dasar perempuan juga merupakan bagian dari mewujudkan kehidupan yang lebih setara dan bermartabat,” pungkasnya






