Home / Uncategorized

Untuk Menertibkan Ibadah Puasa, di Banjarmasin Ada Perda Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan

Saturday, 9 March 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kabag Hukum Banjarmasin, sumber dari laman iniberita.id

Foto Kabag Hukum Banjarmasin, sumber dari laman iniberita.id

Frensia.id – Melaksanakan ibadah puasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim saat bulan Ramadhan. Untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan ibadah puasa, Pemerintahan Kota Banjarmasin terapkan Peraturan Daerah tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Kota Banjarmasin nomor 4 tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.

Jadi Perda tahun 2025 ini merupakan revisi atas perda tahun 2003. Akan tetapi perubahan tersebut secara garis besar hanya di segi sanksi saja. Perda ini merupakan peraturan yang bernuansa syariah karena di dalam pokok utama isi dan tujuannya tercermin tentang nilai agama atau nilai religius.

Perda kota Banjarmasin ini mengatur beberapa kegiatan yang dilarang untuk dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Adapun kegiatan yang dilarang selama Ramadhan di kota Banjarmasin seperti dijelaskan dalam pasal 2 Perda nomor 13 tahun 2023 sebagai berikut.

  • Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan, restoran, warung, rombong dan sejenisnya pada bulan Ramadhan.
  • Larangan membuka tempat hiburan selama bulan Ramadhan
  • Dilarang makan minum dan/atau merokok di restoran, warung, rombong dan yang sejenisnya dan di tempat-tempat umum dari masa imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa.

Kendati demikian, ada pengecualian dari larangan kegiatan ini. Pengecualian tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 Perda nomor 13 tahun 2003, pengeculian antara lain.

  • Setiap orang yang membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud untuk menyediakan bagi orang yang berbuka puasa mulai pukul 17.00 Wita.
  • Setiap orang yang berjualan makanan dan minuman di lokasi pasar Wadai atau yang sejenisnya yang membuka dagangannya mulai pukul 15.00 Wita.
  • Setiap hotel atau restoran yang termasuk kategori dan/atau status sebagai hotel dan restoran yang melayani tamu asing (internasional), setelah mendapat dispensasi khusus dari Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan DPRD.
  • Pengecualian ini tidak berlaku untuk kegiatan tempat hiburan.

Perda Ramadhan ini sampai sekarang berlaku di Kota Banjarmasin. Bagi setiap orang atau pedagang yang melanggar perda tersebut maka akan dijatuhi sanksi sebagaimana mestinya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kakek di Jember Ditemukan Tewas di Kebun Tebu
KAI Jember Siapkan 144 Ribu Tiket untuk Libur Nataru, Ada Diskon 30%!
Viral Penggerebekan Rumah di Tanggul Jember, Polisi: Bukan Uang Palsu tapi Uang Mainan
3 Ekor Sapi Milik Warga Jember Nyaris Raib Dicuri Maling dalam Semalam
Demi Pendidikan Politik Kaum Muda, DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Kongkow Pemuda
Ketika Sungai Mengambil Haknya
Pemkab Jember Sebut Perumahan di Jember Banjir Akibat Hak Sungai Dirampas
Jadi Langganan Banjir, Ini Kisah Pilu Warga Jember Beli Perumahan di Bantaran Sungai

Baca Lainnya

Sunday, 21 December 2025 - 18:15 WIB

Kakek di Jember Ditemukan Tewas di Kebun Tebu

Thursday, 18 December 2025 - 15:25 WIB

KAI Jember Siapkan 144 Ribu Tiket untuk Libur Nataru, Ada Diskon 30%!

Thursday, 18 December 2025 - 15:16 WIB

Viral Penggerebekan Rumah di Tanggul Jember, Polisi: Bukan Uang Palsu tapi Uang Mainan

Thursday, 18 December 2025 - 15:09 WIB

3 Ekor Sapi Milik Warga Jember Nyaris Raib Dicuri Maling dalam Semalam

Thursday, 18 December 2025 - 11:41 WIB

Demi Pendidikan Politik Kaum Muda, DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Kongkow Pemuda

TERBARU

Regionalia

Kakek di Jember Ditemukan Tewas di Kebun Tebu

Sunday, 21 Dec 2025 - 18:15 WIB

Direktur Pengelola Sarana & Prasarana Selaku Pembina Apel Melakukan Pengecekan Pasukan Apel Gelar Pasukan Posko Nataru 2025/2026.  (Foto: Istimewa).

Regionalia

KAI Jember Siapkan 144 Ribu Tiket untuk Libur Nataru, Ada Diskon 30%!

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:25 WIB