Menakar Maslahat Aturan KPU Caleg Terpilih Harus Mundur Maju Pilkada

Saturday, 18 May 2024 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Final, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Calon Legislatif DPR, DPD, DPRD terpilih harus mundur dengan mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada 2024.

Pernyataan KPU ini berbeda dengan sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim As’ari lantang menyebut caleg terpilih tak usah mundur jika ada intensi berlaga di Pilkada

Pernyataan KPU soal caleg terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada 2024 disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan Mendagri di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu(15,5).

Dalam banyak pemberitaan alasan KPU mengharuskan caleg terpilih harus mundur jika maju di Pilkada 2024 karena dalam Undang-undang Pilkada mengatur anggota DPR, DPD, DPRD jika didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.

Sementara, bagi caleg terpilih DPR, DPD, DPRD yang belum dilantik yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih.

Baca Juga :  Gandeng ITB dan PT DI, Imigrasi Inisiasi 'Pagar Digital' Pakai Drone untuk Jaga Perbatasan

Aturan yang disepakati oleh KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP ini diinisiasi agar tidak ada lagi polemik. Ketika caleg terpilih ditetapkan KPU sebagai pasangan calon peserta 2024, yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

Aturan ini lebih menjanjikan kemaslahatan ketimbang pernyataan sebelumnya yang tidak harus mengharuskan caleg mundur jika mau maju Pilkada serentak tahun ini. Dalam takaran maslahah amatan penulis terdapat beberapa alasan.

Pertama, Menempatkan suara Pemilih sebagai mandat yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sekedar ajang mengamankan diri mendapatkan kekuasaan.

Partisipasi masyarakat meluangkan waktu ke TPS pencoblosan memberikan suara, mandat dan kepercayaannya mendapatkan legitimasi dan kepastian untuk dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Mamin

Sederhananya, suara pemilih tidak sis-sia begitu saja. Bagaikan hubungan percintaan, kepercayaan malah di PHP, tentu menyakitkan.

Kedua, memiliki keselarasan dengan semangat tujuan partai politik untuk melakukan pendidikan politik dan kaderisasi partai politik. Salah satu tujuan Parpol dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah mempersiapkan kader-kadernya terbaiknya.

Adanya aturan KPU terbaru ini partai Politik berusaha untuk mempersiapkan kader yang konsisten dengan pilihannya. Selain itu untuk menghindari pencalonan kader hanya mempertimbangkan elektabilitas dan elektoralnya saja.

Agar tidak hanya “orang-orang itu saja yang diandalkan”, namun mencalonkan atas pertimbangan kapabilitas dan integritasnya. Mempersiapkan kader demikian itu selain tuntutan UU juga harus dipandang sebagai suatu moral politik. (*)

*Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember, Penggiat Filsafat Hukum)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pemkab Jember Selidiki Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Bangsalsari
Eks Waka DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Divonis 6 Tahun Buntut Kasus Korupsi Mamin
Tanggapan Kadinsos Soal Warga Miskin di Pusat Kota Jember Tak Dapat Bansos
Pemkab Jember Jalin Kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan untuk Dukung Perhutanan Sosial
Gus Fawait Pastikan Pembangunan Sekolah Rakyat di Jember Selesai Akhir Juli
Ingat Pesan Prabowo, Anggota DPRD Jatim Ini Santuni Puluhan Yatim dan Dhuafa di Jember
Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Mamin
Gandeng ITB dan PT DI, Imigrasi Inisiasi ‘Pagar Digital’ Pakai Drone untuk Jaga Perbatasan

Baca Lainnya

Friday, 17 July 2026 - 13:36 WIB

Pemkab Jember Selidiki Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Bangsalsari

Wednesday, 15 July 2026 - 17:07 WIB

Eks Waka DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Divonis 6 Tahun Buntut Kasus Korupsi Mamin

Saturday, 11 July 2026 - 14:50 WIB

Tanggapan Kadinsos Soal Warga Miskin di Pusat Kota Jember Tak Dapat Bansos

Thursday, 9 July 2026 - 22:33 WIB

Pemkab Jember Jalin Kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan untuk Dukung Perhutanan Sosial

Thursday, 9 July 2026 - 21:05 WIB

Gus Fawait Pastikan Pembangunan Sekolah Rakyat di Jember Selesai Akhir Juli

TERBARU

Gambar Sekolah Itu Taman, Bung! (Sumber: Grafis Frensia)

Kolomiah

Sekolah Itu Taman, Bung!

Thursday, 16 Jul 2026 - 10:40 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading