Menakar Maslahat Aturan KPU Caleg Terpilih Harus Mundur Maju Pilkada

Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Final, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Calon Legislatif DPR, DPD, DPRD terpilih harus mundur dengan mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada 2024.

Pernyataan KPU ini berbeda dengan sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim As’ari lantang menyebut caleg terpilih tak usah mundur jika ada intensi berlaga di Pilkada

Pernyataan KPU soal caleg terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada 2024 disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan Mendagri di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu(15,5).

Dalam banyak pemberitaan alasan KPU mengharuskan caleg terpilih harus mundur jika maju di Pilkada 2024 karena dalam Undang-undang Pilkada mengatur anggota DPR, DPD, DPRD jika didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.

Sementara, bagi caleg terpilih DPR, DPD, DPRD yang belum dilantik yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jember Benarkan Wabup Minta Tak Diundang ke Paripurna

Aturan yang disepakati oleh KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP ini diinisiasi agar tidak ada lagi polemik. Ketika caleg terpilih ditetapkan KPU sebagai pasangan calon peserta 2024, yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

Aturan ini lebih menjanjikan kemaslahatan ketimbang pernyataan sebelumnya yang tidak harus mengharuskan caleg mundur jika mau maju Pilkada serentak tahun ini. Dalam takaran maslahah amatan penulis terdapat beberapa alasan.

Pertama, Menempatkan suara Pemilih sebagai mandat yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sekedar ajang mengamankan diri mendapatkan kekuasaan.

Partisipasi masyarakat meluangkan waktu ke TPS pencoblosan memberikan suara, mandat dan kepercayaannya mendapatkan legitimasi dan kepastian untuk dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Tanggapan Fraksi PKB DPRD Jember tentang Reaktivasi Bandara Notohadinegoro

Sederhananya, suara pemilih tidak sis-sia begitu saja. Bagaikan hubungan percintaan, kepercayaan malah di PHP, tentu menyakitkan.

Kedua, memiliki keselarasan dengan semangat tujuan partai politik untuk melakukan pendidikan politik dan kaderisasi partai politik. Salah satu tujuan Parpol dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah mempersiapkan kader-kadernya terbaiknya.

Adanya aturan KPU terbaru ini partai Politik berusaha untuk mempersiapkan kader yang konsisten dengan pilihannya. Selain itu untuk menghindari pencalonan kader hanya mempertimbangkan elektabilitas dan elektoralnya saja.

Agar tidak hanya “orang-orang itu saja yang diandalkan”, namun mencalonkan atas pertimbangan kapabilitas dan integritasnya. Mempersiapkan kader demikian itu selain tuntutan UU juga harus dipandang sebagai suatu moral politik. (*)

*Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember, Penggiat Filsafat Hukum)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo
Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser
Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita
Merasa Dipermainkan! PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji
Legislator DPRD Jatim Satib Salurkan Bantuan Motor Roda Tiga, Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi
Fraksi PKB DPRD Jember Minta Maaf Atas Polemik Nasional, Janji Maksimalkan Kinerja Parlemen
Anggota Komisi C DPRD Jember Apresiasi Percepatan Pembukaan Jalur Gumitir
Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme

Baca Lainnya

Senin, 29 September 2025 - 21:37 WIB

Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

Rabu, 24 September 2025 - 07:15 WIB

Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser

Selasa, 23 September 2025 - 20:07 WIB

Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita

Sabtu, 13 September 2025 - 18:31 WIB

Merasa Dipermainkan! PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji

Jumat, 12 September 2025 - 14:41 WIB

Legislator DPRD Jatim Satib Salurkan Bantuan Motor Roda Tiga, Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi

TERBARU