PEMILU 2024: Inilah Tugas Yang Harus Dijalankan KPPS, Anggota KPPS Wajib Tahu!

Monday, 29 January 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto Pelantikan KPPS Pasuruan laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

Ilustrasi Foto Pelantikan KPPS Pasuruan laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

Frensia.id – Untuk mensukseskan jalannya pemilihan umum 2024 dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum yang bertugas mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada kamis 25 Januari 2024, KPPS resmi dilantik secara serentak dan mulai bekerja. Adapun masa kerja KPPS ini selama 1 bulan semenjak dilantik.

Untuk maksud menyukseskan rangkaian pemilu tahun 2024, KPPS memiliki Tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan UMUM (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Adapun tugas yang harus dijalankan KPPS dalam pelaksanaan pemilu sebagai berikut.

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Akademisi Hukum UIN KHAS Sebut Program Homecare Pemkab Jember Mudahkan Akses Kesehatan Warga Kurang Mampu

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
  • Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Baca Juga :  Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare

Demikianlah tugas yang harus dijalankan KPPS dalam menyukseskan pemilu tahun 2024. Selamat bertugas untuk menyukseskan demokrasi Indonesia.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Komisi B DPRD Jember Soroti Insentif Pajak Petani yang Lahannya Masuk LP2B
Dinas Pertanian Jember Beri Penjelasan soal Dugaan Pembengkakan Anggaran Perjalanan Dinas
Sekda Jember Angkat Bicara Soal ASN yang Bolos Kerja Malah Naik Jabatan
Cara Jitu Atasi Budaya Homo di Pesantren dari Hasil Riset
Seks dan Relasi Kuasi Kiai Pesantren Diteliti, Ada Dua Salurannya
Menarik! Akademisi Universitas Muhammadiyah Teliti Pendidikan Seksulitas Pesantren
Kirab Ancak Agung Jember Pecahkan 2 Rekor MURI Sekaligus
Semarak Pawai Ancak Agung di Jember, Gus Fawait Bawa Pesan Toleransi dan Kemanusiaan

Baca Lainnya

Wednesday, 26 August 2026 - 17:56 WIB

Komisi B DPRD Jember Soroti Insentif Pajak Petani yang Lahannya Masuk LP2B

Wednesday, 26 August 2026 - 15:56 WIB

Dinas Pertanian Jember Beri Penjelasan soal Dugaan Pembengkakan Anggaran Perjalanan Dinas

Wednesday, 26 August 2026 - 09:15 WIB

Cara Jitu Atasi Budaya Homo di Pesantren dari Hasil Riset

Wednesday, 26 August 2026 - 08:56 WIB

Seks dan Relasi Kuasi Kiai Pesantren Diteliti, Ada Dua Salurannya

Wednesday, 26 August 2026 - 08:43 WIB

Menarik! Akademisi Universitas Muhammadiyah Teliti Pendidikan Seksulitas Pesantren

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading