Apa Dasar Jokowi Bolehkan Presiden Kampanye dan Memihak?

Wednesday, 24 January 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar @Narasinwsroom

Tangkapan Layar @Narasinwsroom

Frensia.Id/24/01/2024. Selama ini beberapa pejabat negara dianggap tidak diperbolehkan berkampanye dan apalagi berpihak pada salah satu calon. Berbalik dari asumsi umum, bereder potongan video yang menampilkan Jokowi Presiden RI saat ini tegas mengatakan mentri dan presiden boleh kampanye. Video yang diupload di Platform Instagram oleh Narasinewsroom, telah medapatkan puluhan ribu like dari nitizen.

Pada video tersebut Jokowi mengulang-ulang perkataannya bahwa presiden boleh kampanye dan memihak. Alasanya, karena itu semua merupakan hak politik semua masyarakat di Indonesia. Menteri dan presiden tidak ada larangan dalam aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Peringati HPN 2026, Gus Fawait Ajak Pers Jember Kawal Kedaulatan Ekonomi

Jokowi menegaskan, yang dilarang itu adalah memakai fasilitas negara saat kampanya. Jadi, pejabat nagara atau pejabat politik itu tidak apa-apa berkampanye dan memihak.

Pernyataan Jokowi ini menuai banyak respon. Tak terkecuali pejabat-pejabat publik. Ada yang mendukung dan ada pula yang tampak menolak. Sebagaimana dirilis oleh Detiknews, pihak yang mendukung salah satunya adalah PAN. Menurut Waka Ketumnya, Jokowi kampanye boleh. ” dan semua tahu siapa calon yang didukungnya”, tuturnya.

Baca Juga :  Buntut Laporan 'Wadul Gus'e', Pemkab Jember Lakukan Sidak ke Dapur MBG

Sedangkan pihak yang menolak, salah satunya berasal dari PKS. Mardani Ali Sera menduga pernyataan itu karena mengingin satu putaran.

Menyikap hal demikian, perbedaan ini tentu masyarakat perlu membaca kembali aturan tentang bolehnya presiden atau pejabat negara ikut kampanye. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memang memperbolehkan presiden ikut kampanya. Namun pada pasal Pasal 304 ayat (1) diamanahkan untuk melakukan cuti dari tugas kenegaraannya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Fawait Sebut Jember Dapat Tambahan Pasokan 400 Ribu Liter BBM
Safari Ramadan PKB Jatim: Misi Besar Melipatgandakan Kemenangan di Pemilu Mendatang
Bupati Fawait Imbau Warga Jember Tetap Tenang soal Stok BBM
Antrean Mengular di SPBU Jember, Bupati Fawait Gelar Rapat Daring dengan Pertamina
Hiswana Migas Besuki Jamin Stok BBM di Jember Aman, Warga Diimbau Tak Panic Buying
Satgas Jember Sebut Puluhan Dapur MBG di Jember Belum Kantongi SLHS
Tanggapan Ketua DPC PKB Jember Soal Fatayat NU Jember Kembalikan Bantuan yang Diminta oleh DPR RI
DPRD Jember Desak Sekda Koordinasi dengan Bulog Guna Atasi Anjloknya Harga Gabah

Baca Lainnya

Saturday, 7 March 2026 - 04:14 WIB

Bupati Fawait Sebut Jember Dapat Tambahan Pasokan 400 Ribu Liter BBM

Friday, 6 March 2026 - 22:22 WIB

Safari Ramadan PKB Jatim: Misi Besar Melipatgandakan Kemenangan di Pemilu Mendatang

Thursday, 5 March 2026 - 23:50 WIB

Antrean Mengular di SPBU Jember, Bupati Fawait Gelar Rapat Daring dengan Pertamina

Thursday, 5 March 2026 - 23:35 WIB

Hiswana Migas Besuki Jamin Stok BBM di Jember Aman, Warga Diimbau Tak Panic Buying

Wednesday, 4 March 2026 - 18:14 WIB

Satgas Jember Sebut Puluhan Dapur MBG di Jember Belum Kantongi SLHS

TERBARU