Apa Dasar Jokowi Bolehkan Presiden Kampanye dan Memihak?

Wednesday, 24 January 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar @Narasinwsroom

Tangkapan Layar @Narasinwsroom

Frensia.Id/24/01/2024. Selama ini beberapa pejabat negara dianggap tidak diperbolehkan berkampanye dan apalagi berpihak pada salah satu calon. Berbalik dari asumsi umum, bereder potongan video yang menampilkan Jokowi Presiden RI saat ini tegas mengatakan mentri dan presiden boleh kampanye. Video yang diupload di Platform Instagram oleh Narasinewsroom, telah medapatkan puluhan ribu like dari nitizen.

Pada video tersebut Jokowi mengulang-ulang perkataannya bahwa presiden boleh kampanye dan memihak. Alasanya, karena itu semua merupakan hak politik semua masyarakat di Indonesia. Menteri dan presiden tidak ada larangan dalam aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Dam Pelimpah Sungai Tanggul Jember Ambrol, Komisi D DPRD Jatim Turun Tangan

Jokowi menegaskan, yang dilarang itu adalah memakai fasilitas negara saat kampanya. Jadi, pejabat nagara atau pejabat politik itu tidak apa-apa berkampanye dan memihak.

Pernyataan Jokowi ini menuai banyak respon. Tak terkecuali pejabat-pejabat publik. Ada yang mendukung dan ada pula yang tampak menolak. Sebagaimana dirilis oleh Detiknews, pihak yang mendukung salah satunya adalah PAN. Menurut Waka Ketumnya, Jokowi kampanye boleh. ” dan semua tahu siapa calon yang didukungnya”, tuturnya.

Baca Juga :  Kejahatan Jeffrey Epstein Ternyata Telah Diriset, Ancaman Kejahatan Seksual Kelas Elit

Sedangkan pihak yang menolak, salah satunya berasal dari PKS. Mardani Ali Sera menduga pernyataan itu karena mengingin satu putaran.

Menyikap hal demikian, perbedaan ini tentu masyarakat perlu membaca kembali aturan tentang bolehnya presiden atau pejabat negara ikut kampanye. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memang memperbolehkan presiden ikut kampanya. Namun pada pasal Pasal 304 ayat (1) diamanahkan untuk melakukan cuti dari tugas kenegaraannya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Nobody’s Girl, Buku Korban Epstein Yang Telah Bunuh Diri
Penulis Yang Bantu Penyusunan Nobody’s Girl Ceritakan Sulitnya Hidup Korban Epstein
Hadiri Daurah Ilmiyah BNN, Bupati Fawait Paparkan Program Pemkab Jember
Jalankan Arahan Presiden, Gus Fawait Pimpin Aksi Bersih-Bersih Sampah di Pantai Jember
Bupati Jember Gus Fawait Tinjau Perumahan di Bantaran Sungai Jember
Tawaran Penegakan Hukum Dalam Kasus Epstein, Dari Roslyn Myers
Psikolog, Joachim Hagopian, Kaji Kasus Epstein Sebagai Anatomi Sistem Pemerasan Seksual
Kejahatan Epstein Diungkap Seorang Aktivis, Semua Ditulis Dalam Buku ini!

Baca Lainnya

Sunday, 8 February 2026 - 17:35 WIB

Nobody’s Girl, Buku Korban Epstein Yang Telah Bunuh Diri

Sunday, 8 February 2026 - 17:09 WIB

Penulis Yang Bantu Penyusunan Nobody’s Girl Ceritakan Sulitnya Hidup Korban Epstein

Saturday, 7 February 2026 - 18:15 WIB

Hadiri Daurah Ilmiyah BNN, Bupati Fawait Paparkan Program Pemkab Jember

Saturday, 7 February 2026 - 18:05 WIB

Jalankan Arahan Presiden, Gus Fawait Pimpin Aksi Bersih-Bersih Sampah di Pantai Jember

Saturday, 7 February 2026 - 11:57 WIB

Tawaran Penegakan Hukum Dalam Kasus Epstein, Dari Roslyn Myers

TERBARU

Gambar Nobody's Girl, Buku Korban Epstein Yang Telah Bunuh Diri (Sumber: Grafis Frensia)

Internationalia

Nobody’s Girl, Buku Korban Epstein Yang Telah Bunuh Diri

Sunday, 8 Feb 2026 - 17:35 WIB