Besarnya Biaya Kuliah Berdasar Akreditasi Kampus, Tenang Yang Kurang Mampu Bisa Lebih Murah

Monday, 19 February 2024 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik

Ilustrasi, Sumber Freepik

Frensia.id- Biaya kuliah tentu menjadi pertimbangan paling pokok dalam memilih kampus. Umumnya, semakin kualitas kampusnya, semakin tinggi juga biayanya. Tapi, tenang! Bagi masyarakat kurang mampu masih bisa lebih murah mendapat beasiswa.

Perlu diketahui, bahwa biaya kuliah saat bervariatif. Biaya kuliah saat ini bernama, Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sistemnya, ada batasan maksimalnya, tergantung masing-masing akreditasi kampusnya.

Sebagaimana ditulis, Yenni Dyah Retnoningsih dalam Aufarul Marom dalam penelitian yang diterbitkan pada Journal of Public Policy and Management Review 6 (2), 482-497, 2017. Sistem UKT Menyesuaikan dan memadukan biaya kuliah dengan pertimbangan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baca Juga :  Menarik! Dialog Lintas Agama UIN KHAS Jember Rekomendasikan Pengembangan Listrik Tenaga Sampah

Ada ketentuan bahwa Perguruan Tinggi dapat mengusulkan biaya pendidikan per semester kepada Puslapdik berdasarkan rataan biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di setiap Program Studi pada tahun akademik yang sama atau tahun sebelumnya.

Berikut adalah ketentuannya:

1. Program Studi dengan akreditasi Unggul, A, atau Internasional maksimal Rp8.000.000, sedangkan untuk program studi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
2. Program Studi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.
3. Program Studi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.

Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak diizinkan meminta tambahan biaya operasional pendidikan atau biaya terkait langsung dengan proses pembelajaran. Meskipun demikian, biaya operasional pendidikan tidak mencakup biaya jas almamater atau baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri, dan biaya wisuda.

Seluruh calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu, terutama yang merupakan orang pertama dari keluarga miskin/rentan miskin, tidak perlu khawatir untuk melanjutkan studi ke program studi unggulan dengan akreditasi terbaik. Mereka akan dijamin pembiayaannya sampai lulus sesuai dengan jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Langkah Kolaborasi Indonesia Gandeng BRI Hidupkan Semangat Membaca di Maluku Tengah
Direktur Pascasarjana UNIIB Banyuwangi Kaji Peranan Alumni UIN KHAS Jember di Masyarakat, Ini Hasilnya!
Kantin UIN KHAS Jember Diteliti, Ini Rekomendasi Jitu agar Lebih Profesional
Musim Hujan, Tebing Rawan Longsor Ancam Madrasah di Silo
FTIK Championship UIN KHAS Resmi Ditutup, Dekan Dorong Peningkatan Kualitas Pembinaan Kemahasiswaan
Viral Warga Jember Lintasi Area Pemakaman dengan Sepeda Motor
IPM 2025: Situbondo Salip Jember, Torehan Prestasi di Bawah Kepemimpinan Mas Rio
Penjelasan Pertamina Soal Antrean Panjang Biosolar di SPBU Jember

Baca Lainnya

Saturday, 22 November 2025 - 17:06 WIB

Langkah Kolaborasi Indonesia Gandeng BRI Hidupkan Semangat Membaca di Maluku Tengah

Friday, 21 November 2025 - 12:59 WIB

Direktur Pascasarjana UNIIB Banyuwangi Kaji Peranan Alumni UIN KHAS Jember di Masyarakat, Ini Hasilnya!

Wednesday, 19 November 2025 - 16:23 WIB

Kantin UIN KHAS Jember Diteliti, Ini Rekomendasi Jitu agar Lebih Profesional

Tuesday, 18 November 2025 - 17:59 WIB

Musim Hujan, Tebing Rawan Longsor Ancam Madrasah di Silo

Tuesday, 18 November 2025 - 15:01 WIB

FTIK Championship UIN KHAS Resmi Ditutup, Dekan Dorong Peningkatan Kualitas Pembinaan Kemahasiswaan

TERBARU

Hari Guru, Untuk Siapa? (Sumber: Pixabay)

Kolomiah

Hari Guru, Untuk Siapa?

Tuesday, 25 Nov 2025 - 18:53 WIB

Bupati Jember saat menemui para siswa di Kencong (Foto: Frensia/Sigit)

Economia

Bupati Fawait Ajak Siswa Kencong Cegah Pernikahan Dini

Saturday, 22 Nov 2025 - 17:19 WIB