Besarnya Biaya Kuliah Berdasar Akreditasi Kampus, Tenang Yang Kurang Mampu Bisa Lebih Murah

Senin, 19 Februari 2024 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik

Ilustrasi, Sumber Freepik

Frensia.id- Biaya kuliah tentu menjadi pertimbangan paling pokok dalam memilih kampus. Umumnya, semakin kualitas kampusnya, semakin tinggi juga biayanya. Tapi, tenang! Bagi masyarakat kurang mampu masih bisa lebih murah mendapat beasiswa.

Perlu diketahui, bahwa biaya kuliah saat bervariatif. Biaya kuliah saat ini bernama, Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sistemnya, ada batasan maksimalnya, tergantung masing-masing akreditasi kampusnya.

Sebagaimana ditulis, Yenni Dyah Retnoningsih dalam Aufarul Marom dalam penelitian yang diterbitkan pada Journal of Public Policy and Management Review 6 (2), 482-497, 2017. Sistem UKT Menyesuaikan dan memadukan biaya kuliah dengan pertimbangan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baca Juga :  Hadiri Haul Ke-44 Kiai Hamid Pasuruan, Gus Firjaun Komentari Kenaikan Pajak

Ada ketentuan bahwa Perguruan Tinggi dapat mengusulkan biaya pendidikan per semester kepada Puslapdik berdasarkan rataan biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di setiap Program Studi pada tahun akademik yang sama atau tahun sebelumnya.

Berikut adalah ketentuannya:

1. Program Studi dengan akreditasi Unggul, A, atau Internasional maksimal Rp8.000.000, sedangkan untuk program studi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
2. Program Studi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.
3. Program Studi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.

Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak diizinkan meminta tambahan biaya operasional pendidikan atau biaya terkait langsung dengan proses pembelajaran. Meskipun demikian, biaya operasional pendidikan tidak mencakup biaya jas almamater atau baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri, dan biaya wisuda.

Seluruh calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu, terutama yang merupakan orang pertama dari keluarga miskin/rentan miskin, tidak perlu khawatir untuk melanjutkan studi ke program studi unggulan dengan akreditasi terbaik. Mereka akan dijamin pembiayaannya sampai lulus sesuai dengan jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Demi Mutu Tata Birokrasi Pesantren, Akademisi UIN KHAS Gelar Diskusi Di Nurul Wafa-Situbondo
Kuatkan Good Governance, UIN KHAS Jember Dorong ORMAWA Jadi Motor Budaya Akademik
Ribuan Mahasiswa Universitas Ibrahimy Resmi Diwisuda, Dua Mahasiswa dan Satu Dosen Raih Hadiah Umrah
Gus Udin Harap Kiai Sepuh NU Bersikap Soal Dugaan Skandal Haji
Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice
Bakal Calon Ketua DPD dan DPC Periode 2025-2030 Dijaring! PAC PDI Perjuangan Se-Banyuwangi Gelar Rapat Serentak
Hadiri Haul Ke-44 Kiai Hamid Pasuruan, Gus Firjaun Komentari Kenaikan Pajak
Gerakan PMII Cabang Jember Bukan Ruang Fomo

Baca Lainnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Demi Mutu Tata Birokrasi Pesantren, Akademisi UIN KHAS Gelar Diskusi Di Nurul Wafa-Situbondo

Jumat, 26 September 2025 - 16:24 WIB

Kuatkan Good Governance, UIN KHAS Jember Dorong ORMAWA Jadi Motor Budaya Akademik

Rabu, 17 September 2025 - 16:54 WIB

Ribuan Mahasiswa Universitas Ibrahimy Resmi Diwisuda, Dua Mahasiswa dan Satu Dosen Raih Hadiah Umrah

Senin, 15 September 2025 - 21:17 WIB

Gus Udin Harap Kiai Sepuh NU Bersikap Soal Dugaan Skandal Haji

Selasa, 2 September 2025 - 18:27 WIB

Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice

TERBARU

Opinia

Narasi Pincang Pesantren

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:22 WIB