Calon DPR Dipecat Partai Sebelum Dilantik, Tak Hanya PKB dan PDI P, Gerindra Juga Pernah Melakukannya

Sabtu, 28 September 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Calon DPR Dipecat Partai Sebelum Dilantik, Tak Hanya PKB dan PDI P, Gerindra Juga Pernah Melakukannya (Sumber: Grafis/Frensia)

Gambar Calon DPR Dipecat Partai Sebelum Dilantik, Tak Hanya PKB dan PDI P, Gerindra Juga Pernah Melakukannya (Sumber: Grafis/Frensia)

Frensia.id- Calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih tak jadi dilantik karena dipecat partai, banyak menjadi sorotan akhir-akhir ini. Sebelum pelantikan berlangsung, ada dua partai yang melakukan pemecatan pada calon DPR mereka.

Keduanya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P). Ada beberapa kader yang oleh mereka pecat sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini tentu melahirkan polemik.

Di PKB, sedikitnya ada lima DPR RI yang diberhentikan dan berhenti dari keanggotaan partai, sehingga tidak jadi dilantik. 2 orang masih mempermasalahkan dan 3 orang tampak tidak melakukan sanggahan.

3 orang yang tidak melakukan hingga berita ini ditulis tak melakukan sanggahan adalah, H Mafirion digantikan Hendri sebagai caleg PKB terpilih daerah pemilihan (Dapil) Riau II. Fathan digantikan Hindun, dan Ali ahmad digantikan Rino Lance karena diberhentikan partai.

Dua sisanya masih mensengketakan hingga saat ini. Keduanya adalah Achmad Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV dan Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II. Dua Gus ini telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keputusan tersebut pada Selasa, 17 September 2024.

Bahkan kabar terbaru, keduanya agak menemukan angin segar dalam persidangan yang dilaksanakan di Bawaslu RI. Hasilnya, menginstruksikan KPU untuk memulihkan status Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih dari PKB.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Jember Dikabarkan Kurang Harmonis, Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember: Harus Duduk Bareng dan Berdiskusi untuk Kepentingan Masyarakat

Sebelumnya, keduanya digantikan oleh kader lain melalui keputusan internal partai tanpa penjelasan yang jelas.

“Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pada pewarta, 27/08/2024.

Sedangkan di PDI P, ada dua kader yang dipecat dan tentu juga tidak jadi dilantik. Keduanya adalah Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.

KPU RI mengeluarkan surat keputusan terkait penggantian Tia pada 23 September 2024. Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR RI terpilih dari PDI-P untuk Dapil Banten 1, yang akan menjabat pada periode 2024-2029.

Menyikapi pemecatannya, Tia berencana mengambil langkah hukum dengan menggugat keputusan PDI-P ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan ia juga sudah berkonsultasi ke Bareskrim Polri.

PDI-P juga memberhentikan Rahmad Handoyo yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V. Ketua DPP PDI-P, Djarot Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa pemecatan tersebut terjadi akibat adanya perselisihan terkait hasil perolehan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, yang melibatkan konflik di antara kader internal partai,26/09/2024.

Baca Juga :  Tepati Janji, Gus Fawait Turun Langsung Ke Pasar Tanjung Jember

Fenomena sebegaimana yang terjadi di atas, ternyata juga terjadi pada pelantikan Pemilu sebelumnya. Jadi tidak pemecatan kader terpilih agar tak dilantik tidak hanya dilakukan PKB dan PDI P.

Menariknya, hal demikian juga pernah dilakukan oleh partai besutan Prabowo Subianto, Partai Gerindra. Peristiwanya terjadi pada pra pelantikan pemilu tahun 2019.

Penyanyi Mulan Jameela resmi ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra dan mengakibatkan beberapa kader partai Gerindra lain terdepak. Salah satu kader yang terkena dampak adalah Ervin Luthfi, yang namanya digantikan oleh Mulan.

Ervin, yang dipecat oleh Gerindra, memutuskan untuk menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Mulan. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019.

Bahkan pemecatan ini juga menumbulkan polemik yang sama di internal partai bahkan di masyarakat. Sejumlah masyarkat digarut melakukan protes karena Erwin tak jadi dilantik, 21/09/2019.

Dengan demikian, konflik pemecatan tidak hanya terjadi di PKB dan PDI P. Dari peristiwa yang terjadi di Gerindra sebelumnya, pihak penentut, tetap tidak jadi dilantik.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU
Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan
Tingkatkan Ketahanan Pangan, DPRD Jatim Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia
Jurnalis Tempo Diteror, Dikirimi Paket Kepala Babi
Post Globalization Militarism: Kajian Interdisipliner tentang Hegemoni Ekonomi, Polarisasi Sosial, dan Tatanan Militerisme Dunia 
Catat Waktunya! BKN Edarkan Surat Pengangkatan PPPK Tahun ini
Jelang Lebaran, DPC PDI Perjuangan Distribusikan Parsel Ramadan

Baca Lainnya

Kamis, 3 April 2025 - 01:07 WIB

KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:22 WIB

Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:59 WIB

Tingkatkan Ketahanan Pangan, DPRD Jatim Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:50 WIB

Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:01 WIB

Jurnalis Tempo Diteror, Dikirimi Paket Kepala Babi

TERBARU

Kolomiah

Lebaran yang Membumi

Rabu, 2 Apr 2025 - 23:14 WIB

Ilustrasi idul fitri 1446 H

Opinia

Lebaran: Subjek Bebas yang Memaafkan

Rabu, 2 Apr 2025 - 13:20 WIB