Di Negara-Negara ini, Kebijakan Masa Tenang Pemilu Pernah Diprotes

Minggu, 11 Februari 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik @Starline dan pngtree

Ilustrasi, Sumber Freepik @Starline dan pngtree

Frensia.id- Kebijakan tentang masa tenang kampanye pemilu di Indonesia, Wajib diadakan sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kebijakan demikian dianggap baik. Akan tetapi, masih ada beberapa negara yang malah menganggapnya sebagai tindakan jahat negara.

Ada pun beberapa negara yang menganggap kebijakan masa tenang kampanye sebagai pelanggaran adalah sebagaimana berikut ini;

Negara Kanada

Negara ini merupakan salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi. Walaupun saat ini telah memberlakukan hari tenang pemilu selama sehari, Namun sebelum pernah terjadi penolakan. Dilansir dalam A History of Vote in Canada, kebijakan masa tenang pemilu dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi negara ini.

Baca Juga :  Tanggapan Fraksi PKB DPRD Jember tentang Reaktivasi Bandara Notohadinegoro

Negara Slovenia

Pada tahun 2011, Mahkamah Konstitusi Slovenia membuat kebijakan bahwa tidak masa tenang tidak sesuai dengan konstitusi. Artinya, ada pelanggaran pelaksanaannya melanggar hukum dasar.

Dilansir dalam laman dnevnik, Selama lebih dari dua dekade, baik media maupun pemilih menahan diri untuk tidak membicarakan politik pada hari sebelum pemilu dan hari pemilu itu sendiri. Namun, pada tahun 2016, Mahkamah Agung  menilai kampanye tidak semua opini dapat dianggap sebagai propaganda.

Nagara Hongaria

Negara ini sebenarnya telah memutuskan masa tenang kampanye dalam itu baik dalam memilih pemilihan kepala negaranya. Walaupun demikian Konstitusinya menjelaskan hal tersebu inkonstitusional.

Baca Juga :  Jalur Gumitir Ditutup, Anggota DPRD Jatim: Dampaknya Tidak Seperti Sekarang Jika Pembangunan JLS Selesai

Negara Amerika Serikat

Pelarangan masa tenang kampanye pernah terjadi dan ramai di Negara ini. Pasalnya, muncul dari masalah besar yang dikenal luas di masyarakat Adapun masalah yang dimaksud adalah kasus “Burson Vs Freeman”. Hasil keputusan dari kasus tersebut, undang-undang Tennessee dianggap membatasi kampanye politik dalam jarak 100 kaki dari tempat pemungutan suara tidak melanggar Amandemen Pertama. Dari masalah tersebut, Masa Tenang Pemilu dianggap melanggar konstitusi.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah
Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember
Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal
Tanggapan Fraksi PKB DPRD Jember tentang Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah
Komisi C DPRD Jember Genjot Penyelesaian Jalur Gumitir Dipercepat
Komisi C DPRD Jember Pastikan Kesiapan Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
Jalur Gumitir Ditutup, Anggota DPRD Jatim: Dampaknya Tidak Seperti Sekarang Jika Pembangunan JLS Selesai

Baca Lainnya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:14 WIB

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tanggapan Fraksi PKB DPRD Jember tentang Reaktivasi Bandara Notohadinegoro

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:53 WIB

PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah

TERBARU

Ilustrasi Bulan Safar

Educatia

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Rabu, 20 Agu 2025 - 06:14 WIB

(Sumber foto: Istimewa)

Regionalia

Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:33 WIB