Dissenting Opinion Hakim MK Soal Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Maju Pilkada

Tuesday, 14 May 2024 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Calon legislatif terpilih tak harus mundur maju Pilkada terus bergulir dan menjadi isu yang berkembang di masyarakat.

Terbaru, Kemendagri Melalui Pelaksana harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyebutkan Caleg terpilih yang mau pilkada harus menandatangani surat pernyataan akan mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

Seperti KPU RI, pernyataan Dirjen Polpum kemendagri diatas berdasarkan pada Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII2024. Namun, pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri tersebut berbeda dengan sikap KPU RI yang justru memperbolehkan caleg terpilih tak harus mundur maju Pilkada.

Jika dilihat dari amar putusan, Majelis Hakim MK pada Putusan Nomor 12/PUU-XXII2024 dalam Provisi, menolak Permohonan Provisi para Pemohon. Sementara pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Namun demikian putusan MK 12/PUU-XXII2024 terdapat dissenting opinion Hakim MK. Terhadap Putusan a quo, terdapat pendapat berbeda dari satu orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Guntur turut mengapresiasi para Pemohon, terutama mahasiswa, termasuk yang difabel, atas permohonan a quo yang tersusun baik dari format hingga substansi hukum. Sehingga meyakinkan dirinya menyatakan Pasal a quo inkonstitusional bersyarat demi menjaga amanah rakyat. Dissenting Opinion Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah berdasarkan pada beberapa argumentasi.

Baca Juga :  Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto ke Bupati Fawait Kandas

Pertama, seharusnya calon pasangan kepala daerah dimaksud harus menanggalkan statusnya sebagai calon anggota legislatif terpilih. Terlebih, jabatan kepala daerah yang dapat diraih melalui pemilu (elected official) seyogianya tidak dilakukan secara spekulatif, kedua jabatan tersebut merupakan jabatan terhormat.

Kedua, Prinsip fairness dalam suatu Pemilu tidak hanya dimaknai sebagai hak bagi pihak yang akan dipilih. Akan tetapi, pemilih seperti para Pemohon dan rakyat pada umumnya juga harus merasakan prinsip tersebut.

Ketiga, Kendatipun ada anggapan bahwa calon legislatif terpilih yang belum dilantik secara de jure dan secara de facto belum memiliki hak, kewajiban, dan tanggungjawab sebagai anggota legislatif. Namun, sejatinya mereka sudah menjadi anggota legislatif berdasarkan pilihan rakyat dan jika tidak ada aral tinggal menunggu waktu pelantikan.

Baca Juga :  Pemkab Jember Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir Bandang Panti dan Cari Korban Hilang

Keempat, Dalam batas penalaran yang wajar, anggota yang defenitif saja diminta mundur. Apalagi yang baru akan definitif karena sudah mengemban amanah rakyat berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi KPU meskipun belum resmi dilantik.

Kelima, Anggota legislatif terpilih tidak menanggalkan statusnya ketika hendak mengikuti pilkada 2024 dapat dipandang sebagai tindakan yang mencederai mandat dan amanah rakyat, serta mempermainkan suara rakyat khususnya dalam pemilu 2024. Suara rakyat adalah suara tuhan atau vox populi, vox dei, sehingga mempermainkan suara rakyat, maka pada dasarnya dia juga sedang mempermainkan suara tuhan.

Dengan adanya dissenting opinion tersebut menunjukkan bahwa persoalan caleg terpilih maju di pilkada tanpa mengundurkan diri menjadi persoalan serius. KPU tentu harus dengan cermat memahami aturan tersebut dan membuat aturan yang bijak dan adil untuk semua. (*)

*Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto ke Bupati Fawait Kandas
Menag Dilaporkan ke KPK Terkait Naik Jet Pribadi, Tak Ada Pelanggaran
Gandeng Pusat, Pemkab Jember Prioritaskan Perbaikan 50 Bendung dan Revitalisasi Pasar Tanjung
Atasi Macet, Bupati Fawait dan Menteri PU Dody Sepakati Pembangunan Flyover di Jember
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Bakal Tertibkan Perumahan Pelanggar Bantaran Sungai
Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Jember Muhammad Fawait
Tim Pemprov Jatim Tinjau Kerusakan Infrastruktur Pasca-Banjir di Jember Pagi Ini
Kerja Senyap Bupati Jember Atasi Bencana, Tim Pemprov Jatim Langsung Tinjau Infrastruktur Rusak

Baca Lainnya

Wednesday, 25 February 2026 - 16:26 WIB

Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto ke Bupati Fawait Kandas

Monday, 23 February 2026 - 22:06 WIB

Menag Dilaporkan ke KPK Terkait Naik Jet Pribadi, Tak Ada Pelanggaran

Sunday, 22 February 2026 - 14:00 WIB

Gandeng Pusat, Pemkab Jember Prioritaskan Perbaikan 50 Bendung dan Revitalisasi Pasar Tanjung

Sunday, 22 February 2026 - 13:50 WIB

Atasi Macet, Bupati Fawait dan Menteri PU Dody Sepakati Pembangunan Flyover di Jember

Saturday, 21 February 2026 - 23:00 WIB

Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Bakal Tertibkan Perumahan Pelanggar Bantaran Sungai

TERBARU

 Bupati Jember, Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto (Foto: Istimewa).

Politia

Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto ke Bupati Fawait Kandas

Wednesday, 25 Feb 2026 - 16:26 WIB