Frensia.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember turun tangan mengatasi lumpuhnya administrasi di Desa Patemon, Kecamatan Pakusari. Guna memecah kebuntuan, DPMD menyarankan pihak desa segera menerbitkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) terkait APBDes.
Langkah ini diambil menyusul mandeknya pembahasan Peraturan Desa (Perdes) APBDes antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Akibatnya, anggaran desa sempat membeku dan mengancam operasional pemerintahan.
Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, menyebut opsi ini adalah terobosan hukum agar roda organisasi desa tidak berhenti total. Perkades dinilai menjadi payung hukum sah untuk mencairkan anggaran di tengah situasi darurat.
“Jika persetujuan bersama dengan BPD belum tercapai, pemerintah desa bisa menggunakan instrumen Perkades. Ini adalah solusi paling realistis saat ini agar hak-hak perangkat desa, seperti gaji, tetap bisa terbayarkan,” katanya, Senin (2/3/2026).
Selanjutnya, Adi menjelaskan bahwa opsi ini memiliki dasar hukum yang kuat. Yakni mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018.
“Fungsinya untuk pencairan belanja operasional esensial. Prioritasnya, untuk pembayaran gaji perangkat desa dan biaya rutin perkantoran,” ujarnya.
“Selain itu juga untuk memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu akibat konflik internal,” tambahnya.
Tak hanya memberikan saran, DPMD Jember berkomitmen memberikan pendampingan penuh. Tim ahli diterjunkan untuk melakukan bimbingan teknis (bimtek) dalam penyusunan dokumen anggaran agar tetap akuntabel.
“Kami tidak hanya akan memberikan saran, tapi juga akan memberikan pendampingan,” paparnya.
Di sisi lain, unsur Forkopimda dan Muspika Pakusari juga dilibatkan untuk menjaga kondusivitas wilayah. Hal ini termasuk melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang sempat menolak penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa.
“Kami ingin mencari akar permasalahannya. Meskipun Perkades adalah solusi jangka pendek, upaya mediasi akan terus dilakukan demi stabilitas pemerintahan desa yang permanen di Patemon,” tandasnya.







