Dua Kakek di Jember Dipolisikan Gegara Jual Sengon Milik Orang Lain

Tuesday, 2 December 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan olah TKP (Foto: Istimewa)

Polisi saat melakukan olah TKP (Foto: Istimewa)

Frensia.Id – Dua kakek bernama Sair (70) dan Dofir (60), warga Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Jember, diamankan polisi. Mereka ditangkap, karena menjual sengon Di Dusun Jati Agung, Desa/Kecamatan Gumukmas milik Muakfiroh (57) warga Desa Wonorejo.

Pemilik sengon, Muakfiroh menyampaikan, insiden itu diketahui pada Senin (1/12) siang. Saat itu, anak Muakfiroh yang bernama Anas sedang berangkat ke sawah untuk mengantar makanan kepada pekerja.

“Lalu tiba-tiba anak saya di tanya tetangga ‘cair kayunya mas’?,” katanya, Selasa (2/12/2025).

Selanjutnya kata dia, anaknya kaget. Saat tiba di lahan tempat sengonnya ditanam, ternyata ada truk pengangkut kayu dan ada yang sedang meng-gergaji sengonnya.

Baca Juga :  Dua Motor Penjual Nasi di Panti Jember Digondol Maling, Korban Trauma Hingga Berhenti Jualan

“Jadi sama anak saya langsung melihat ke kebun. Melihat hal itu, anak saya langsung menghentikan aktivitas yang dilakukan oleh mereka (tukang gergaji dan pengangkut kayu),” ujarnya.

Saat pembeli kayu ditanya mengenai siapa yang menjual sengonnya, mereka mengaku bahwa membeli ke pria bernama Dofir dan Saur. Bahkan kata Muakfiroh, tanahnya sempat ditawarkan ke warga sekitar dengan nominal 600 juta.

“Kaget saya, sengon sudah di tebang dan uangnya diterima kleh Dofir dan Sair. Bahkan, tanah saya juga ditawarkan ke warga dengan harga 600 juta,” paparnya.

“Akhirnya kasus ini saya lanjutkan ke proses hukum buat tidak ada korban lagi seperti yang saya alami ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto ke Bupati Fawait Kandas

Sementara itu, Kapolsek Gumukmas, Iptu Edi Santoso menyampaikan, jika kedua pelaku akan dijerat pasal 361 ayat 1 atau 262 tentang pencurian. Dimana pelaku ingin menguasai barang milik orang lain.

“Ini murni pidana pencurian yang dilakukan bersama-sama. Yang bersangkutan terancam 5 tahun penjara, sedangkan pembeli kayunya kita jadikan saksi atas kasus ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Edi, modus pelaku merupakan modus baru yang baru dia temukan. Yaitu ada tanah dan pohon milik orang lain, lalu ditawarkan ke pedagang.

“Jadi ini terbilang modus baru. Kami mengimbau, agar pembeli kayu diharapkan memastikan tanah dan lahan milik siapa sebelum melakukan transaksi,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba Hasil Operasi 10 Bulan
Polisi Sebut Pelaku Pembacokan di Kalisat Terancam 9 Tahun Penjara
Penjelasan Ketua RW Soal Pembacokan Sebabkan 1 Tewas di Kalisat Jember
Dua Pria di Jember Carok Gara-Gara Batas Tanah, 1 Tewas
Dua Motor Penjual Nasi di Panti Jember Digondol Maling, Korban Trauma Hingga Berhenti Jualan
Curanmor di Jember Tertangkap dan Diamuk Massa
Kondisi Psikologis Siswi SMP Korban Kejahatan Seksual, Enggan Balik Sekolah karena Malu
Siswi SMP di Jember Setahun Jadi Korban Kejahatan Seksual Ayah Tiri Saat Ibu Jadi TKW

Baca Lainnya

Thursday, 26 February 2026 - 14:47 WIB

Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba Hasil Operasi 10 Bulan

Wednesday, 28 January 2026 - 12:37 WIB

Polisi Sebut Pelaku Pembacokan di Kalisat Terancam 9 Tahun Penjara

Wednesday, 28 January 2026 - 12:31 WIB

Penjelasan Ketua RW Soal Pembacokan Sebabkan 1 Tewas di Kalisat Jember

Monday, 26 January 2026 - 16:06 WIB

Dua Pria di Jember Carok Gara-Gara Batas Tanah, 1 Tewas

Tuesday, 20 January 2026 - 22:30 WIB

Dua Motor Penjual Nasi di Panti Jember Digondol Maling, Korban Trauma Hingga Berhenti Jualan

TERBARU

Mekkah Kota Kelahiran Nabi Muhammad SAW (Sumber: Pixabay)

Religia

Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat

Thursday, 26 Feb 2026 - 23:19 WIB