Dua Kakek di Jember Dipolisikan Gegara Jual Sengon Milik Orang Lain

Tuesday, 2 December 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan olah TKP (Foto: Istimewa)

Polisi saat melakukan olah TKP (Foto: Istimewa)

Frensia.Id – Dua kakek bernama Sair (70) dan Dofir (60), warga Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Jember, diamankan polisi. Mereka ditangkap, karena menjual sengon Di Dusun Jati Agung, Desa/Kecamatan Gumukmas milik Muakfiroh (57) warga Desa Wonorejo.

Pemilik sengon, Muakfiroh menyampaikan, insiden itu diketahui pada Senin (1/12) siang. Saat itu, anak Muakfiroh yang bernama Anas sedang berangkat ke sawah untuk mengantar makanan kepada pekerja.

“Lalu tiba-tiba anak saya di tanya tetangga ‘cair kayunya mas’?,” katanya, Selasa (2/12/2025).

Selanjutnya kata dia, anaknya kaget. Saat tiba di lahan tempat sengonnya ditanam, ternyata ada truk pengangkut kayu dan ada yang sedang meng-gergaji sengonnya.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Sebut Inseminasi Buatan yang Masif Kunci Swasembada Daging

“Jadi sama anak saya langsung melihat ke kebun. Melihat hal itu, anak saya langsung menghentikan aktivitas yang dilakukan oleh mereka (tukang gergaji dan pengangkut kayu),” ujarnya.

Saat pembeli kayu ditanya mengenai siapa yang menjual sengonnya, mereka mengaku bahwa membeli ke pria bernama Dofir dan Saur. Bahkan kata Muakfiroh, tanahnya sempat ditawarkan ke warga sekitar dengan nominal 600 juta.

“Kaget saya, sengon sudah di tebang dan uangnya diterima kleh Dofir dan Sair. Bahkan, tanah saya juga ditawarkan ke warga dengan harga 600 juta,” paparnya.

“Akhirnya kasus ini saya lanjutkan ke proses hukum buat tidak ada korban lagi seperti yang saya alami ini,” tambahnya.

Baca Juga :  25 Advokat Datangi Polres Jember, Minta Audiensi-Mediasi dengan Pelapor Rekannya

Sementara itu, Kapolsek Gumukmas, Iptu Edi Santoso menyampaikan, jika kedua pelaku akan dijerat pasal 361 ayat 1 atau 262 tentang pencurian. Dimana pelaku ingin menguasai barang milik orang lain.

“Ini murni pidana pencurian yang dilakukan bersama-sama. Yang bersangkutan terancam 5 tahun penjara, sedangkan pembeli kayunya kita jadikan saksi atas kasus ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Edi, modus pelaku merupakan modus baru yang baru dia temukan. Yaitu ada tanah dan pohon milik orang lain, lalu ditawarkan ke pedagang.

“Jadi ini terbilang modus baru. Kami mengimbau, agar pembeli kayu diharapkan memastikan tanah dan lahan milik siapa sebelum melakukan transaksi,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Penjelasan Kronologis Anggota DPRD Jember dari Sidak Hingga Melapor ke Polres
25 Advokat Datangi Polres Jember, Minta Audiensi-Mediasi dengan Pelapor Rekannya
Disebut Maling Saat Sidak Irigasi, Anggota DPRD Jember Lapor ke Polres
Polisi Jember Amankan Preman Gegara Buat Onar
Polisi Dinilai Lamban, Pelaku Rudapaksa Mahasiswi di Jember Melenggang Kabur
Pria Jember Dipolisikan Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur
Ojol Jember Gelar Aksi Solidaritas Kemanusiaan Pasca Peristiwa Kematian Driver Jakarta
Usut Tuntas Insiden Ojol, Prabowo Pastikan Negara Hadir untuk Keluarga Korban

Baca Lainnya

Tuesday, 2 December 2025 - 16:24 WIB

Dua Kakek di Jember Dipolisikan Gegara Jual Sengon Milik Orang Lain

Monday, 1 December 2025 - 13:30 WIB

Penjelasan Kronologis Anggota DPRD Jember dari Sidak Hingga Melapor ke Polres

Monday, 1 December 2025 - 12:38 WIB

25 Advokat Datangi Polres Jember, Minta Audiensi-Mediasi dengan Pelapor Rekannya

Monday, 1 December 2025 - 12:25 WIB

Disebut Maling Saat Sidak Irigasi, Anggota DPRD Jember Lapor ke Polres

Wednesday, 12 November 2025 - 14:59 WIB

Polisi Jember Amankan Preman Gegara Buat Onar

TERBARU