Frensia.Id– Anggota Fraksi PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 46 miliar untuk insentif 27.000 guru ngaji. Rencananya, dana tersebut akan dicairkan pada bulan Ramadan tahun ini.
Saat ini, program tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan pendataan di tingkat desa serta kelurahan. Sebelum nantinya memasuki proses verifikasi dan penyelarasan data di tingkat kecamatan.
Wahyu Prayudi Nugroho, yang akrab disapa Nuki, mengingatkan agar proses penyaluran insentif untuk guru ngaji, mudin, marbot, hingga ketua kelompok pengajian ini berjalan lancar. Ia menekankan agar kendala pada program beasiswa tahun 2025 tidak terulang kembali dalam program ini.
“Banyak kendala saat verifikasi data penerima sehingga pencairan mengalami keterlambatan. Sebaiknya, dengan adanya janji pencairan sebelum Hari Raya Idulfitri, pendataan hingga verifikasi yang dilakukan saat ini harus lebih baik. Kroscek data masing-masing penerima harus lebih detail agar tidak menghambat proses pencairannya,” katanya, Senin (9/2/2026).
Nuki menambahkan, mengingat Pemkab Jember telah berjanji mencairkan dana tersebut sebelum Hari Raya Idulfitri. Maka proses pendataan hingga verifikasi harus dilakukan secara lebih teliti.
“Kroscek data setiap penerima perlu dilakukan lebih detail agar tidak menghambat proses administrasi pencairan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Jember, Nur Hafid Yasin, menjelaskan bahwa total anggaran Rp46 miliar dalam APBD 2026 tersebut tidak hanya untuk uang tunai. Tetapi juga mencakup iuran pendaftaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan).
“Pemkab telah mengalokasikan dana sekitar Rp46 miliar dalam APBD Jember Tahun Anggaran 2026. Anggaran ini diperuntukkan bagi insentif serta iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para penerima,” ungkapnya.
Hafid merinci bahwa penerima manfaat terdiri dari 22 ribu guru ngaji dan mudin, tiga ribu marbot, serta dua ribu ketua pengajian muslimah yang masing-masing akan menerima Rp1,5 juta. Namun, ia menekankan adanya syarat ketat bagi calon penerima, seperti kewajiban memiliki minimal 25 anggota aktif bagi ketua pengajian.
“Namun, kami juga akan memastikan bahwa penerima tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun profesi lain yang sudah mendapatkan insentif dari dana APBD atau APBN agar bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih anggaran,” tandasnya.







