Hati-Hati, Inilah Larangan Bagi Saksi Pemilu yang Harus Dihindari

Wednesday, 7 February 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensi.id – Saksi merupakan elemen yang diseut memegang peran krusial dalam pelaksanaan pemilu, terutama dalam proses pemungutan dan perhitungan suara.

Peserta pemilu wajib memiliki saksi untuk menjamin proses pemungutan suara dan perhitungan suara serta menjaga kemurnian suara di TPS. hal ini tidak lain adalah untuk memastikan pemungutan dan perhitngan suara dengan jujur dan adil.

Kendati demikian, ada larangan yang harus dihindari oleh saksi saat hadir ke TPS. Apabila larangan ini tidak diindahkan, saksi bisa terkena sangsi pidana sebagaimana berlaku.

Baca Juga :  Peringati Ultah Gubernur Khofifah, Kwarda Pramuka Jatim Sebar Bibit Kelapa Pandan Wangi dan Pisang Mas Kirana

Untuk menghindari ancaman pidana bagi saksi saat berada di TPS dalam pemilu, inilah larangan yang harus diketahui bagi para saksi.

  • Mepengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam hentukan pilihannya.
  • Melihat pemilih mencoblos suratnya suara di bilik suara.
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
  • Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  • Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Baca Juga :  FLS3N di Jember Jadi Ajang Seleksi Bakat Siswa SD Tingkat Kabupaten

Inilah lima larangan yang perlu dihindari saksi ketika datang ke TPS dalam pemilu. Sobat frensi yang kebetulan bertugas menjadi saksi baik presiden dan wakil presiden, DPD, DRP RI, DPR Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Eks Waka DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Divonis 6 Tahun Buntut Kasus Korupsi Mamin
Bukan Cuma Seremonial, Intip Uniknya MPLS Humanis di SDN Banjarsengon 02 Jember
Tim Robotik Indonesia Rebutkan Tiket Robocon Internasional di KRAI 2026
Tanggapan Kadinsos Soal Warga Miskin di Pusat Kota Jember Tak Dapat Bansos
Pemkab Jember Jalin Kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan untuk Dukung Perhutanan Sosial
Gus Fawait Pastikan Pembangunan Sekolah Rakyat di Jember Selesai Akhir Juli
IMMH UI Sampaikan Catatan Kritis dalam RDPU Bersama Komisi X DPR RI Soal RUU Sisdiknas
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Sampaikan Pentingnya Etika saat Yudisium ke XXXI 2026

Baca Lainnya

Wednesday, 15 July 2026 - 17:07 WIB

Eks Waka DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Divonis 6 Tahun Buntut Kasus Korupsi Mamin

Tuesday, 14 July 2026 - 10:56 WIB

Bukan Cuma Seremonial, Intip Uniknya MPLS Humanis di SDN Banjarsengon 02 Jember

Saturday, 11 July 2026 - 22:02 WIB

Tim Robotik Indonesia Rebutkan Tiket Robocon Internasional di KRAI 2026

Saturday, 11 July 2026 - 14:50 WIB

Tanggapan Kadinsos Soal Warga Miskin di Pusat Kota Jember Tak Dapat Bansos

Thursday, 9 July 2026 - 22:33 WIB

Pemkab Jember Jalin Kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan untuk Dukung Perhutanan Sosial

TERBARU

Gambar Sekolah Itu Taman, Bung! (Sumber: Grafis Frensia)

Kolomiah

Sekolah Itu Taman, Bung!

Thursday, 16 Jul 2026 - 10:40 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading