Herregistrasi atau Daftar ulang SPAN-PTKIN UIN KHAS Jember, Berikut Cara Pembayaran UKT dan Penyerahan Berkas Fisiknya

Minggu, 7 April 2024 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar sumber laman uinkhas.ac.id

Ilustrasi gambar sumber laman uinkhas.ac.id

Frensia.id – Herregistrasi atau daftar ulang merupakan hal yang wajib dilakukanbagi calon mahasiswa yang sebelumnya sudah diterima di Kampus Universitas Islam Negeri Kiai Haji Acmad Siddiq (UIN KHAS) Jember melalui jalur Seleksi Prestasi Akdemik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN).

Daftar Ulang atau herregistrasi di kampus UIN KHAS Jember meliputi proses pembayaran Uang Kuluah Tunggal (UKT) dan penyerahan berkas secara fisik.

Sesuai dengan pengumuman Nomor: B- 1903/Un.22/I/PP.00.9/04/2024 yang dikeluarkan Wakil Rektor II bidang akademik dan pengembangan kelembagaan, pembayaran UKT dan penyetoran berkas fisik dalam daftar ulang dibuka mulai 06 Mei sampai dengan 24 Mei 2024.

Calon mahasiswa sudah bisa membayar UKT mlai dari tanggal 06 Mei 2024 dengan mencetak bukti verifikasi online untuk melakukan pembayaran herregistrasi ke bank.

Adapun pembayaran UKT melaui Bank Rakyat Indonesia (BRI), baik pembayaran melalui Bank BRI, ATM BRI dan Internet Banking BRI (BRIMO) berupa BRI Virtual Account (BRIVA). Perlu diingat bagi calon mahasiswa, pembayaran UKT tidak menerima pembayaran/transfer melalui bank lainnya.

Baca Juga :  Respon Tantangan Era Disrupsi, KOPRI PMII JATIM: Komitmen Jadikan Organisasi Perempuan Berbasis Data

Selain itu, tahapan daftar ulang yang perlu dilakukan mahasiswa selanjutnya adalah penyerahan berkas fisik. Adapun berkas fisik yang disetorkan ke kampus meliputi;

  • Bukti pembayaran UKT/Slip UKT.
  • Bukti cetak verifikasi online disertai alamat surat menyurat yang dicetak dari aplikasi.
  • Surat pernyataan kebenaran berkas bermaterai (diberi keterangan bersedia menerima sanksi apabila diketahui memberikan data yang tidak benar.
  • Surat pernyataan kesanggupan membayar biaya UKT.
  • Fotocopy Ijazah (telah dilegalisir) sebanyak 2 lembar bagi yang telah menerima Ijazah atau Asli Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi yang belum menerima Ijazah.
  • Melampirkan fotocopy rapor pada kelas X semester 1 sampai kelas XII semester 1 yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah.
  • Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Sekolah.
  • Foto Copy KTP/Kartu Pelajar.
  • Bagi yang menggunakan Surat Keterangan Lulus asli, wajib menyerahkan fotocopy Ijazah (telah dilegalisir) setelah ijazah dikeluarkan oleh pihak sekolah ke Fakultas masing-masing;
  • Bagi peserta yang tidak melaksanakan verifikasi dan herregistrasi sesuai jadwal pada tanggal tersebut diatas dinyatakan GUGUR.
Baca Juga :  SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Setelah semua berkas sudah lengkap, berkas dikirim melalui via pos ke kampus UIN KHAS Jember Jl. Mataram No.1 Mangli Kecamatan Kaliwates kode pos 68136.

Berkas daftar ulang dimasukkan kedalam amplop berwarna cokelat dengan menempelkan alamat korespendensi yang telah dicetak dari aplikasi. Adapun pengiriman berkas wajib melalui jasa pengiriman/ekspedisi antara lain Pos Indonesia, JNE, JNT, TIKI, dll.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Gus Fawait Resmikan Launching Beasiswa Bagi Mahasiswa Jember
Teliti Penganggaran Reses! Ficky Septalinda, Anggota DPRD Banyuwangi, Lulus Program Doktoral FISIP UNEJ
Meluruskan Narasi Jokowi soal Pemakzulan Satu Paket
Resmi Selesai, Ujian SSE UM-PTKIN UIN KHAS Jember Berlangsung Kondusif Tanpa Ada Kecurangan
Hanya Buat Culas, Kritik Abdul Mu’ti Terhadap Perkembangan AI
PB PMII Gelar Labour Hub, Bahas Ancaman TPPO Digital terhadap Gen Z
MUNAS ADAPI: Berharap UU ASN Direvisi
KH. M. Nazaruddin Umar Sebut PMII Berada di Persimpangan

Baca Lainnya

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:00 WIB

Bupati Gus Fawait Resmikan Launching Beasiswa Bagi Mahasiswa Jember

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:54 WIB

Teliti Penganggaran Reses! Ficky Septalinda, Anggota DPRD Banyuwangi, Lulus Program Doktoral FISIP UNEJ

Senin, 16 Juni 2025 - 11:59 WIB

Meluruskan Narasi Jokowi soal Pemakzulan Satu Paket

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:30 WIB

Resmi Selesai, Ujian SSE UM-PTKIN UIN KHAS Jember Berlangsung Kondusif Tanpa Ada Kecurangan

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:37 WIB

Hanya Buat Culas, Kritik Abdul Mu’ti Terhadap Perkembangan AI

TERBARU