Imran Khan, Politisi Revolusioner Pakistan yang Dipenjara Atas Tuduhan Pelanggaran Pernikahan

Tuesday, 6 February 2024 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber, Say thanks to u_b8833s1vtm

Ilustrasi, Sumber, Say thanks to u_b8833s1vtm

Frensia.id- Imran Khan, mantan pemain kriket yang dulu pernah melakukan revolusi penggulingan pemerintah yang dikuasai oleh Liga Muslim Pakistan (LPM). Ia merupakan pendiri Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI). Partai yang dianggap sebagai pembawa pembaharuan dan dapat menggulingkan presiden.

Ia meruntuhkan kekuasaan politik LPM, setelah sebelumnya menyatakan diri membentuk partai sendiri dengan dukungan militer. Dirinya, awal disebut sebagai sosok revolusioner, dan terbukti membawa Pakistan bangkit dari krisis. Hari ini ia malah diturunkan, dan dipenjara.

Setelah pada tahun kemarin ditangkap atas tuduhan kasus korupsi dan membocorkan rahasia negara. Saat ini ia menghadapi tambahan perkara dan membuat dirinya mendapat tambahan hukuman. Kali ini, ia dipidana karena pelanggaran pernikahan.

Baca Juga :  Mengenal Profil Ahmad Halim, Ketua DPRD Jember yang Terinspirasi Berkarir Politik dari Gus Dur dan Prabowo

Pengadilan distrik memutuskan pernikahan mereka melanggar hukum pada tahun 2018. Mantan Perdana Menteri tersebut dan istrinya, Bushra Bibi, telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Ini adalah kalimat ketiga yang diucapkan Khan dan istrinya. Pengadilan mengeluarkan surat perintah singkat. Sebagaimana yang dijelaskan pada reporter CNN, yang menyatakan bahwa kedua pelaku didakwa atas tuduhan pelanggaran pernikahan.

upacara pernikahan yang dilakukan secara curang tanpa pernikahan yang sah“, Jelas kelembagaan berwenang yang diwawancara.

Mantan suami Bibi, Khawar Farid, mengajukan kasus terhadap mereka karena menikah tanpa menyelesaikan masa tunggu Iddat. Hal demikian dianggap pelanggaran aturan Islam setelah perceraian dan mereka dianggap melakukan perzinahan.

Baca Juga :  18 Dapur Satuan Pelayanan Makan Bergizi di Jember Disuspensi BGN

Dilansir dalam CNN, Keputusan ini diambil oleh pengadilan distrik di Penjara Adiala Rawalpindi. Imran Khan sduah ditahan sejak Agustus atas sejumlah tuduhan. Karena adanya beberapa kasus lain, persidangan dilakukan di penjara,  karena keamanan.

PTI mengutuk putusan ini, “penghinaan terhadap hukum”. Tutur Syed Zulfiqar Bukhari, juru bicara PTI, pada Reporter CNN.

Menurut Syed Zulfiqar, dirinya adalah saksi upacara pernikahan tahun 2018 dan menyebut keputusan itu. Ia memandang kebijakan ini sangat aneh dan berbau kepentingan politik. Ketambahan dengan masalah ini, hukum bagi Khan semakin berat. Ia bukan hanya menghadapi perkara politik. Namun, juga dipersulit dari karena masalah pribadinya yang dianggap sebagai pidana.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sebut Ada Upaya Framing, Aliansi Kader NasDem Jember Protes Pemberitaan Media
Gus Fawait Targetkan Jember Bebas Kemiskinan Ekstrem di 2029
Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live
Gus Fawait Sulap Jalan Kartini Jadi Food Street Ikon Baru Jember
Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Gus Fawait Harap Sinergi Eksekutif-Legislatif Makin Erat
ASN Imigrasi Kini WFH Setiap Jumat, Layanan Paspor Terganggu? Ini Penjelasannya
Bupati Fawait Sebut Penerima Bansos Jember Terendah se-Jatim Bukti Kemiskinan Turun
Gus Fawait Jamin Nasib PPPK Jember Aman hingga 2027

Baca Lainnya

Tuesday, 14 April 2026 - 18:03 WIB

Gus Fawait Targetkan Jember Bebas Kemiskinan Ekstrem di 2029

Saturday, 11 April 2026 - 16:22 WIB

Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live

Saturday, 11 April 2026 - 16:17 WIB

Gus Fawait Sulap Jalan Kartini Jadi Food Street Ikon Baru Jember

Friday, 10 April 2026 - 21:22 WIB

Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Gus Fawait Harap Sinergi Eksekutif-Legislatif Makin Erat

Friday, 10 April 2026 - 15:32 WIB

ASN Imigrasi Kini WFH Setiap Jumat, Layanan Paspor Terganggu? Ini Penjelasannya

TERBARU

Wakil rektor II UIN KHAS Jember sebagai perwakilan dari kampus, saat menerima penghargaan dari KPPN Jember (Foto: Tim Keuangan UIN KHAS untuk Frensia).

Educatia

UIN KHAS Jember Siapkan Rencana Menuju Status PTNBH

Wednesday, 15 Apr 2026 - 19:00 WIB