Isu Netralitas Penyelenggara Pemilu Jember Memanas, Akademisi UNMUH Telah Lama Mengkajinya

Thursday, 14 November 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Isu Netralitas Penyelenggara Pemilu Jember Memanas, Akademisi UNMUH Telah Lama Mengkajinya (Sumber: Frensia/Faiq Al Himam)

Gambar Isu Netralitas Penyelenggara Pemilu Jember Memanas, Akademisi UNMUH Telah Lama Mengkajinya (Sumber: Frensia/Faiq Al Himam)

Frensia.id- Isu netralitas Penyelenggara pemilu Jember, saat ini semakin memanas. Ternyata hal ini telah lama dikaji sejumlah akademisi.  

Loren Austin Maulana dan Lutfian Ubaidillah, dua peneliti dari Universitas Muhammadiyah Jember, menyoroti secara tajam netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasilnya diterbitkan dalam bentuk jurnal ilmiah terbitan Jurnal Ilmiah Multidisiplin Terpadu tahun 2024.

Dalam penelitian tersebut, mereka mengungkap berbagai aspek yang berpotensi merusak independensi ASN dalam politik, terutama di Pemerintahan Kabupaten Jember.

Penelitian itu menyatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN masih kerap terjadi, baik dalam Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Loren dan Lutfian memusatkan perhatian mereka pada fenomena pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024 di Jember. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menelaah berbagai aspek hukum yang mengatur netralitas ASN, mulai dari pendekatan perundang-undangan hingga pendekatan kasus.

Menurut hasil penelitian mereka, regulasi mengenai netralitas ASN bukanlah pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Sebaliknya, aturan ini diperlukan agar para ASN dapat menjalankan tugas pemerintahan dengan penuh integritas, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.

Baca Juga :  Disebut Maling Saat Sidak Irigasi, Anggota DPRD Jember Lapor ke Polres

Dengan adanya aturan netralitas, ASN dituntut untuk tidak memihak dan tetap menjaga profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini bertujuan mencegah campur tangan politik yang tidak adil dalam proses demokrasi, khususnya pemilihan umum.

Loren dan Lutfian menyoroti bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar untuk bersikap netral, baik secara terang-terangan maupun diam-diam.

Mereka harus mematuhi sejumlah ketentuan yang telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta UU Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Regulasi tersebut dirancang untuk menjaga netralitas ASN agar tetap berfokus pada pelayanan publik dan terhindar dari pengaruh politik.

Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN biasanya bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai saluran, seperti media sosial dan platform pengaduan resmi pemerintah, termasuk LAPOR.

Baca Juga :  Ana Aniaty Pimpin DPC PDI Perjuangan Banyuwangi! 3 Perempuan Pejuang Jadi KSB

Setiap laporan ini kemudian diproses secara serius oleh Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam satuan tugas khusus, yaitu Satgas Netralitas ASN.

Satgas ini mencakup Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penelitian Loren dan Lutfian memperingatkan bahwa tantangan netralitas ASN dalam Pemilu tidak boleh diabaikan. Ketika ASN cenderung memihak atau terlibat dalam politik praktis, hal ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan mengganggu integritas penyelenggaraan Pemilu.

Oleh karena itu, upaya pengawasan, pelaporan, dan penegakan hukum terkait netralitas ASN harus semakin diperkuat demi menjaga netralitas dan profesionalisme ASN sebagai pelayan publik yang adil dan tidak berpihak.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kepesertaan JKN Tembus 2,6 Juta Jiwa, Jember Sabet UHC Awards 2026
Jember Darurat Stunting-Kematian Ibu, Bupati Fawait Terjunkan 1.200 Nakes ke Desa
Durian Lokal Jember Naik Kelas! Riset Ungkap Potensi Varietas Eksklusif di Lereng Argopuro dan Raung
Gus Fawait Minta Fasilitas Pasien Harus Lebih Mewah dari Ruang Pejabat Kesehatan
​PC GP Ansor Jember Dilantik! Izzul Ashlah Ajak Tirakat dengan Pikiran Luas
Lewat TBA, Gus Lilur Siap Penuhi Kebutuhan 9 Pabrik Kalsium Karbonat di Jatim
Dam Pelimpah Sungai Tanggul Jember Ambrol, Komisi D DPRD Jatim Turun Tangan
Sambut HUT Partai ke-53, DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Khotmil Qur’an dan Santunan Yatim Piatu

Baca Lainnya

Tuesday, 27 January 2026 - 23:13 WIB

Kepesertaan JKN Tembus 2,6 Juta Jiwa, Jember Sabet UHC Awards 2026

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Jember Darurat Stunting-Kematian Ibu, Bupati Fawait Terjunkan 1.200 Nakes ke Desa

Sunday, 25 January 2026 - 19:52 WIB

Durian Lokal Jember Naik Kelas! Riset Ungkap Potensi Varietas Eksklusif di Lereng Argopuro dan Raung

Saturday, 24 January 2026 - 18:32 WIB

Gus Fawait Minta Fasilitas Pasien Harus Lebih Mewah dari Ruang Pejabat Kesehatan

Saturday, 24 January 2026 - 12:34 WIB

​PC GP Ansor Jember Dilantik! Izzul Ashlah Ajak Tirakat dengan Pikiran Luas

TERBARU

Foto: Istimewa.

News

16 Wilayah Kabupaten Jember Diterjang Banjir, 2 Titik Longsor

Wednesday, 28 Jan 2026 - 23:07 WIB

Genangan air membanjiri di salah satu wilayah depan rumah warga Jember. (Foto: Sigit/Frensia).

News

Banjir di Jember Sasar Rumah Warga dan Sebabkan Motor Mogok

Wednesday, 28 Jan 2026 - 19:30 WIB

Polisi saat melakukan olah TKP. (Foto:Istimewa).

Criminalia

Polisi Sebut Pelaku Pembacokan di Kalisat Terancam 9 Tahun Penjara

Wednesday, 28 Jan 2026 - 12:37 WIB

Foto: Istimewa.

Criminalia

Penjelasan Ketua RW Soal Pembacokan Sebabkan 1 Tewas di Kalisat Jember

Wednesday, 28 Jan 2026 - 12:31 WIB