Kasus 2 WNA Rusia Pemakai Ganja di Pantai Plengkung Banyuwangi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tuesday, 22 September 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Kasus 2 WNA Rusia Pemakai Ganja di Pantai Plengkung Banyuwangi Dilimpahkan ke Kejaksaan (Sumber: Istimewa)

Gambar Kasus 2 WNA Rusia Pemakai Ganja di Pantai Plengkung Banyuwangi Dilimpahkan ke Kejaksaan (Sumber: Istimewa)

FRENSIA.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus kepemilikan narkotika jenis ganja yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, pada Selasa (22/09/26).

Pelimpahan ini dilakukan setelah kedua tersangka, Svetlana Karmalova (36) dan Elena Vtorova (37), menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik selama kurang lebih satu bulan.

KBO Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Iptu Gatot Kukuh Suryawan mengungkapkan, penyerahan berkas P21 ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 59 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 22 September, jam 10.00 WIB, kami telah melaksanakan Tahap II terhadap WNA Rusia yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis ganja,” ujar Iptu Gatot Kukuh Suryawan kepada wartawan, Selasa (22/09/26).

Baca Juga :  Lansia Hilang 5 Hari Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kabat Banyuwangi

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menerapkan penanganan berbeda berdasarkan peran dan barang bukti yang ditemukan pada masing-masing individu.

Gatot menyebut, Elena Vtorova dijerat pasal kepemilikan narkotika karena terbukti menguasai ganja seberat 9 gram beserta wadah kotak berwarna putih. Karena kepemilikan melebihi batas 5 gram, Elena terancam sanksi pidana berat.

“Elena melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menguasai ganja dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara,” tegas Gatot.

Sementara itu, untuk Svetlana Karmalova (Lana), hasil penyelidikan dan tes laboratorium menunjukkan bahwa ia positif menggunakan ganja. Namun, penyidik tidak menemukan keterlibatan Lana dalam jaringan maupun indikasi sebagai pengedar.

“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Saudara Lana ini positif menggunakan ganja tetapi statusnya sebagai pemakai, tidak terlibat jaringan, dan tidak terindikasi pengedar. Sehingga terhadap Lana dilakukan asesmen melalui BNNK untuk selanjutnya menjalani proses pengobatan (rehabilitasi),” jelasnya.

Baca Juga :  Demi Dirgahayu Hukum! Tim Gabungan Polda Babel dan Satlap Tricakti Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Timah Illegal

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh WNA di kawasan wisata Pantai Plengkung, Banyuwangi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar nomor 9 Bobby’s Camp, Pantai Plengkung. Petugas mengamankan kedua WNA yang baru saja selesai mengonsumsi ganja dan menemukan barang bukti 9 gram ganja di dalam laci kamar.

Berdasarkan hasil interogasi, barang haram tersebut dibeli oleh tersangka dari luar daerah Banyuwangi sebelum dibawa ke lokasi penginapan.

“Menurut pengakuan tersangka, barang diperoleh dari seseorang dari luar Banyuwangi yang tidak dikenal akrab, hanya mengingat nama panggilannya antara Jill atau Phil. Barang tersebut kemudian dibawa masuk ke Banyuwangi,” pungkas Gatot. (Qhobid Z)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Prof Busriyanti Angkat Maqasid Al-Usrah sebagai Paradigma Pembentukan Keluarga Islam dalam Orasi Ilmiah Guru Besar
Orasi Ilmiah Moderasi Beragama, Prof Muis: Bukan Agamanya Dimoderat, Tapi Praktik Keagamaannya
8 Guru Besar UIN KHAS Jember Resmi Jadi Pendaftar Bakal Calon Rektor
Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor
Ketua IKA UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar
Prof Sahiron: Lebih Banyak Profesor di Kampus akan Bagus Akreditasinya
UIN KHAS Jember Kukuhkan 4 Guru Besar
UIN KHAS Jember Borong 7 Medali di Ajang PORSI JAWARA II 2026

Baca Lainnya

Tuesday, 22 September 2026 - 16:36 WIB

Kasus 2 WNA Rusia Pemakai Ganja di Pantai Plengkung Banyuwangi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tuesday, 22 September 2026 - 10:03 WIB

Prof Busriyanti Angkat Maqasid Al-Usrah sebagai Paradigma Pembentukan Keluarga Islam dalam Orasi Ilmiah Guru Besar

Friday, 18 September 2026 - 23:07 WIB

8 Guru Besar UIN KHAS Jember Resmi Jadi Pendaftar Bakal Calon Rektor

Friday, 18 September 2026 - 14:41 WIB

Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor

Friday, 18 September 2026 - 14:35 WIB

Ketua IKA UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading