Kata Prof Eddy Hiariej, Konsep Kejahatan Seksual Tiap Negara Berbeda

Tuesday, 13 January 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Prof Eddy, memberikan pencerahan penting mengenai batasan universalisme dalam hukum pidana. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam program Naratama di Kompas TV pada Sabtu (11/01).

​Dalam pemaparannya, Prof Eddy menegaskan bahwa meskipun prinsip-prinsip hukum pidana di seluruh dunia cenderung universal atau sama, terdapat pengecualian mendasar yang membuatnya tidak bisa disamaratakan begitu saja. Ia menyebutkan ada tiga jenis tindak pidana yang sangat bergantung pada nilai, budaya, dan norma masing-masing negara (partikular), sehingga definisinya akan selalu berbeda di tiap yurisdiksi.

​“Ingin saya katakan universalisme hukum pidana itu dimanapun di seluruh dunia ini sama. Kecuali dalam tiga hal,” tegas Prof Eddy. Ketiga pengecualian tersebut adalah kejahatan politik, penghinaan (defamation), dan kejahatan yang berkaitan dengan seksual.

Baca Juga :  Musda ke-XI MUI Jember Resmi Dibuka, KH Abdul Haris Tekankan Independensi Lembaga

​Terkait kejahatan politik, ia mencontohkan perbedaan antara Indonesia dan Perancis. Di dalam KUHP Indonesia tidak terdapat bab khusus yang menuliskan tindak pidana politik, sementara di Perancis bab tersebut tersedia secara eksplisit. Begitu pula dengan delik penghinaan; Prof Eddy mengingatkan agar publik tidak serta-merta membandingkan hukum di Indonesia dengan Amerika atau Jerman, karena standar moral dan batasan penghinaan di tiap bangsa sangat variatif.

​Namun, sorotan utama dalam diskursus tersebut adalah mengenai kejahatan seksual. Prof Eddy mengambil contoh konkret dari Swedia, sebuah negara di Eropa Utara yang diklaim memiliki tingkat prostitusi terendah di dunia.

Uniknya, rendahnya angka tersebut bukan karena hukuman berat bagi pekerja seks komersial (PSK), melainkan karena konstruksi hukum yang terbalik dari kebiasaan negara lain.

Baca Juga :  Logika Penguasaan Negara Pada Karya Jurnalistik Diteliti Akademisi

​“Mengapa bisa tingkat prostitusi terendah di dunia? Karena yang dipidana, mohon maaf, bukan mucikarinya, bukan pelacurnya. Tetapi yang dipidana itu adalah laki-laki yang mendatangi tempat prostitusi,” jelas Prof Eddy.

​Ia menekankan bahwa di Swedia, konsumen atau laki-laki yang mendatangi tempat prostitusi lah yang dikenakan ancaman denda sangat besar. Contoh ini membuktikan bahwa pengaturan kejahatan seksual sangat bergantung pada norma masyarakat setempat.

Ia juga menyinggung Cina yang memiliki struktur hukum berbeda terkait kesusilaan, yang lagi-lagi didasarkan pada norma lokal mereka sendiri.

​Sebagai penutup, Prof Eddy mengingatkan para pengamat dan masyarakat hukum untuk berhati-hati dalam melakukan komparasi hukum.

“Jadi ketika berbicara soal kejahatan politik, berbicara soal defamation (penghinaan), berbicara soal kejahatan kesusilaan, jangan dibanding-bandingkan,” pungkasnya

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

LP2M UIN KHAS Jember Siapkan Akreditasi Ulang Jurnal di Tahun 2026
12 Jurnal UIN KHAS Jember Terakreditasi Sinta, Ketua LP2M: Tahun 2026 Target Terindeks Scopus
Antisipasi Kecurangan, UNEJ Perketat Keamanan UTBK 2026 Komputer Disisir-Ruangan Disegel
Musda ke-XI MUI Jember Resmi Dibuka, KH Abdul Haris Tekankan Independensi Lembaga
Aliansi Mahasiswa Unmuh Jember Gelar Konsolidasi atas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Terakreditasi A, Kepala Perpustakaan UIN KHAS Jember: Paling Penting itu Kesadaran dan Partisipasi Literasi
5 Jurus Disegani Menurut Politikus Golkar, Bambang Soesatyo
Perpustakaan UIN KHAS Jember Kembali Pertahankan Akreditasi A

Baca Lainnya

Friday, 10 April 2026 - 19:50 WIB

LP2M UIN KHAS Jember Siapkan Akreditasi Ulang Jurnal di Tahun 2026

Friday, 10 April 2026 - 19:41 WIB

12 Jurnal UIN KHAS Jember Terakreditasi Sinta, Ketua LP2M: Tahun 2026 Target Terindeks Scopus

Saturday, 4 April 2026 - 23:33 WIB

Antisipasi Kecurangan, UNEJ Perketat Keamanan UTBK 2026 Komputer Disisir-Ruangan Disegel

Saturday, 4 April 2026 - 16:00 WIB

Musda ke-XI MUI Jember Resmi Dibuka, KH Abdul Haris Tekankan Independensi Lembaga

Friday, 3 April 2026 - 02:24 WIB

Aliansi Mahasiswa Unmuh Jember Gelar Konsolidasi atas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

TERBARU

Polisi saat sidak pangkalan gas elpiji (Foto: Istimewa).

News

Polisi Sidak Pangkalan Jual Gas LPG Jauh di Atas HET

Friday, 10 Apr 2026 - 21:17 WIB