Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan

Wednesday, 29 October 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.Id- Kejaksaan Negeri Jember menahan satu orang tersangka berinisial SR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sosraperda. Penahanan ini dilakukan setelah SR menjalani pemeriksaan, sejak pagi hingga sore hari…

Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendi, mengatakan SR sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama pada Senin (20/10). Namun, yang bersangkutan akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik.

“Karena salah satu tersangka yang kita umumkan pada kesempatan pertama Minggu kemarin dia tidak hadir, dan alhamdulillah yang bersangkutan cukup kooperatif, dia datang memenuhi panggilan kami selanjutnya (hari ini),” katanya, Rabu (29/10/2025).

Selanjutnya kata dia, penetapan ini dilakukan setelah SR diperiksa dari pagi hingga sore. Setelah pemeriksaan itu, tim penyidik memutuskan untuk menahan SR.

Baca Juga :  Resepsi 100 Tahun NU, Ketua LDNU PBNU Paparkan Tiga Kerangka Khidmat

“Setelah diperiksa panjang mulai pagi hingga sore ini, akhirnya tim menyepakati untuk menahan tersangka berinisial SR,” ujarnya.

Ichwan menjelaskan, SR diduga memiliki peran membantu terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Namun saat ini, pihaknya akan belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai modus yang dilakukannya.

“Kalau perannya, dia ikut membantu terjadinya tindak pidana korupsi ini. Modusnya seperti apa, nanti kalau perkara sudah selesai kami sampaikan m,” jelasnya.

Ichwan menegaskan, penyidik terus melakukan pengembangan perkara. Sejauh ini, ratusan pihak telah diperiksa.

Baca Juga :  Jember Darurat Stunting-Kematian Ibu, Bupati Fawait Terjunkan 1.200 Nakes ke Desa

“Setelah penetapan tersangka, kami terus melakukan pengembangan. Anggota Dewan total sudah 80 yang diperiksa dan panlok sebanyak 210 orang,” tandasnya.

Kejari Jember belum mengungkap detail lebih lanjut soal nilai kerugian negara maupun kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.

Sebelumnya telah diberitakan, pada Senin (20/10), Kejari menetapkan lima tersangka dugaan kasus korupsi Sosraperda. Mereka adalah DDS, YQ, A, R dan SR.

Empat diantaranya pada saat itu langsung ditahan oleh Kejari. Kecuali SR, yang tidak hadir memenuhi panggilan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Anggota DPRD Jember Sebut Bakal Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
Jelang Lebaran, Anggota DPRD Jatim Satib Bagikan 5.000 Paket Beras untuk Warga Jember
Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Sepanjang Jalan Kaliwates Jember
18 Dapur Satuan Pelayanan Makan Bergizi di Jember Disuspensi BGN
Sapa Masyarakat, Legislator Hanan Kukuh Ratmono Fokus pada Infrastruktur dan Pengawasan MBG
Bupati Fawait Tekankan 3 Fokus Prioritas untuk Kepala Puskesmas di Jember
Sosialisasikan Program Pemerintah Jember, Bupati Fawait Temui Kader Posyandu di Kalisat
Peringati Nuzulul Quran, DPD PKS Jember Isi Ramadan dengan Ansitah dan Fokus Konsolidasi Internal

Baca Lainnya

Sunday, 15 March 2026 - 14:50 WIB

Anggota DPRD Jember Sebut Bakal Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

Friday, 13 March 2026 - 13:50 WIB

Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Sepanjang Jalan Kaliwates Jember

Thursday, 12 March 2026 - 19:11 WIB

18 Dapur Satuan Pelayanan Makan Bergizi di Jember Disuspensi BGN

Wednesday, 11 March 2026 - 13:23 WIB

Sapa Masyarakat, Legislator Hanan Kukuh Ratmono Fokus pada Infrastruktur dan Pengawasan MBG

Tuesday, 10 March 2026 - 18:55 WIB

Bupati Fawait Tekankan 3 Fokus Prioritas untuk Kepala Puskesmas di Jember

TERBARU

Tim alap-alap Polres Jember saat mengamankan pelaku pesta gay di Antirogo, Jember (Foto: Tangkapan Layar dari Instagram @Humas Polres Jember).

Criminalia

4 Pria Diamankan Polisi Saat Pesta Gay di Rumah Jember

Sunday, 15 Mar 2026 - 15:30 WIB