KPPU RI Denda Google Rp202,5 Miliar atas Tuduhan Monopoli Pasar

Monday, 27 January 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPPU RI Denda Google

KPPU RI Denda Google

Frensia.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menjatuhkan denda kepada Google sebesar Rp202,5 miliar. 

Hal ini terjadi lantaran perusahaan teknologi tersebut diduga telah memonopoli pasar dengan memaksa para pengembang aplikasi lokal untuk menggunakan layanan Google Play Store.

Google juga dituduh memaksa pengguna memakai Google Play Billing untuk transaksi dalam aplikasi dengan mengenakan biaya layanan antara 15% dan 30%.

Baca Juga :  Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan

Sebagai tanggapan, raksasa teknologi itu membela diri dengan alasan bahwa praktik yang dilakukannya berkontribusi positif terhadap ekosistem aplikasi di Indonesia dan mendorong lingkungan yang sehat dan kompetitif.

Google juga menyoroti program penagihan alternatifnya, User Choice Billing (UCB), yang memungkinkan para pengembang untuk menawarkan opsi pembayaran tambahan.

Baca Juga :  Bupati Fawait Berikan Bonus ke Atlet Jember, Jadi yang Terbesar di Jatim

“Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum di Indonesia dan akan berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan pihak-pihak terkait selama proses banding berlangsung,” ujar Google.

Adapun denda harus dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah keputusan menjadi final. Kegagalan untuk mematuhi keputusan tersebut dapat mengakibatkan denda tambahan sebesar 2% per bulan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan
PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai
DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren
Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi
Bupati Fawait Berikan Bonus ke Atlet Jember, Jadi yang Terbesar di Jatim
Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan
Inventarisir Masalah Daerah, PKB Jember Serap Aspirasi dengan Tokoh Masyarakat
Ketua DPRD Jember Sebut Pemda Dituntut Kreatif Hadapi Pemangkasan Transfer Dana Pusat

Baca Lainnya

Sunday, 26 October 2025 - 11:39 WIB

Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan

Saturday, 25 October 2025 - 12:32 WIB

PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai

Thursday, 23 October 2025 - 17:24 WIB

DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren

Tuesday, 21 October 2025 - 16:35 WIB

Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi

Monday, 20 October 2025 - 19:02 WIB

Bupati Fawait Berikan Bonus ke Atlet Jember, Jadi yang Terbesar di Jatim

TERBARU