KPPU RI Denda Google Rp202,5 Miliar atas Tuduhan Monopoli Pasar

Monday, 27 January 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPPU RI Denda Google

KPPU RI Denda Google

Frensia.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menjatuhkan denda kepada Google sebesar Rp202,5 miliar. 

Hal ini terjadi lantaran perusahaan teknologi tersebut diduga telah memonopoli pasar dengan memaksa para pengembang aplikasi lokal untuk menggunakan layanan Google Play Store.

Google juga dituduh memaksa pengguna memakai Google Play Billing untuk transaksi dalam aplikasi dengan mengenakan biaya layanan antara 15% dan 30%.

Baca Juga :  Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Lokasi Perumahan Terendam Banjir

Sebagai tanggapan, raksasa teknologi itu membela diri dengan alasan bahwa praktik yang dilakukannya berkontribusi positif terhadap ekosistem aplikasi di Indonesia dan mendorong lingkungan yang sehat dan kompetitif.

Google juga menyoroti program penagihan alternatifnya, User Choice Billing (UCB), yang memungkinkan para pengembang untuk menawarkan opsi pembayaran tambahan.

Baca Juga :  Pemkab Launching Program Peta Cinta, Warga Jember Kini Bisa Urus Adminduk di Kecamatan

“Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum di Indonesia dan akan berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan pihak-pihak terkait selama proses banding berlangsung,” ujar Google.

Adapun denda harus dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah keputusan menjadi final. Kegagalan untuk mematuhi keputusan tersebut dapat mengakibatkan denda tambahan sebesar 2% per bulan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Jember Darurat Stunting-Kematian Ibu, Bupati Fawait Terjunkan 1.200 Nakes ke Desa
Gus Fawait Minta Fasilitas Pasien Harus Lebih Mewah dari Ruang Pejabat Kesehatan
Dam Pelimpah Sungai Tanggul Jember Ambrol, Komisi D DPRD Jatim Turun Tangan
Serah Terima Jabatan Direksi, PJ Sekda Minta Prestasi Perumdam Jember Tak Menurun
DPC PKB Apresiasi Program Peta Cinta Pemkab Jember
Pemkab Launching Program Peta Cinta, Warga Jember Kini Bisa Urus Adminduk di Kecamatan
Akhirnya, Gus Yahya dan Rois Am Islah! Titik Damai Konflik NU
Gus Fawait Genjot Sektor Pertanian Jember, Anggaran 2025 Pecahkan Rekor 4 Dekade!

Baca Lainnya

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Jember Darurat Stunting-Kematian Ibu, Bupati Fawait Terjunkan 1.200 Nakes ke Desa

Monday, 12 January 2026 - 18:25 WIB

Dam Pelimpah Sungai Tanggul Jember Ambrol, Komisi D DPRD Jatim Turun Tangan

Tuesday, 6 January 2026 - 15:44 WIB

Serah Terima Jabatan Direksi, PJ Sekda Minta Prestasi Perumdam Jember Tak Menurun

Tuesday, 6 January 2026 - 13:45 WIB

DPC PKB Apresiasi Program Peta Cinta Pemkab Jember

Monday, 5 January 2026 - 18:20 WIB

Pemkab Launching Program Peta Cinta, Warga Jember Kini Bisa Urus Adminduk di Kecamatan

TERBARU

Foto: Istimewa.

Criminalia

Dua Pria di Jember Carok Gara-Gara Batas Tanah, 1 Tewas

Monday, 26 Jan 2026 - 16:06 WIB