Frensia.id- Mahfud MD menyampaikan ucapan selamat kepada Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, setelah melalui putusan dismissal Mahkamah Konstitusi.
Ucapan mantan Menkopolhukan 2019-2024 tersebut, diunggah oleh Gubernur terpilih, Khofifah Indar Parawansa lewat akun Instagram pribadinya pada Rabu (05/02/25).
“Saya dan teman-teman di MMD Initiative mengucapkan selamat atas ditetapkannya Bu Khofifan dan Mas Emil sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur melalui putusan dismissal MK pada hari Selasa, 4/2/2025 kemarin”, ucap Mahfud MD, sebagaimana dikutip oleh Khofifah.
Dalam unggahannya tersebut, gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sudah memimpin Jawa Timur pada periode sebelumnya juga mendapatkan pesan agar terus berjuang, rintangan pasti ada, yang penting ikhlas dan berhati-hati.
Selain itu Mahfud MD juga secara langsung dalam pertemuan dengan dua sosok pemimpin Jawa Timur 5 tahun ke depan tersebut, meletakkan harapan.
“Saya turut menitipkan Jawa Timur agar menjadi contoh bagi Indonesia yang kita idealkan. Insya Allah mendapat ridho Allah”, ungkap Mahfud, sebagaimana yang diunggah oleh Khofifah.
Atas apa yang disampaikan oleh Mahfud MD, secara pribadi Khofifah membalas ucapan selamat yang ditujukan kepada dirinya dan Mas Emil.
“Matur nuwun sebesar-besarnya kepada Prof. Mahfud MD dan seluruh teman-teman di MMD Initiative atas doa, dukungan, dan semangat yang diberikan kepada kami”, sambung Khofifah.
Lebih lanjut Khofifah juga sempat mengurai esensi dari kepemimpinan itu sendiri, sebagaimana yang hendak ia songsong kedepannya. Menurutnya, menjadi pemimpin bukan sekadar jabatan, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan ikhlas dan penuh kehati-hatian.
Selain itu ia juga bertekad dan menyatakan komitmen, bersama wakilnya, Emil Dardak, akan terus bekerja keras untuk mewujudkan Jawa Timur yang lebih maju, inklusif, dan menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia.
Seperti diketahui, bahwa terpilihnya pasangan Khofifah Indar parawansa dan Emil Elistianti Dardak mempunyai alur yang berliku dan cukup rumit. Hasil penghitungan yang disampaikan oleh KPU Provinsi Jawa Timur harus mendapatkan gugatan ke MK.
Hingga akhirnya, berdasarkan putusan mengenai perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, MK menolak gugatan perselisihan hasil penghitungan ulang yang dilayangkan oleh calon nomor urut 03, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).