Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan

Wednesday, 29 October 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.Id- Kejaksaan Negeri Jember menahan satu orang tersangka berinisial SR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sosraperda. Penahanan ini dilakukan setelah SR menjalani pemeriksaan, sejak pagi hingga sore hari…

Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendi, mengatakan SR sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama pada Senin (20/10). Namun, yang bersangkutan akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik.

“Karena salah satu tersangka yang kita umumkan pada kesempatan pertama Minggu kemarin dia tidak hadir, dan alhamdulillah yang bersangkutan cukup kooperatif, dia datang memenuhi panggilan kami selanjutnya (hari ini),” katanya, Rabu (29/10/2025).

Selanjutnya kata dia, penetapan ini dilakukan setelah SR diperiksa dari pagi hingga sore. Setelah pemeriksaan itu, tim penyidik memutuskan untuk menahan SR.

Baca Juga :  Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul

“Setelah diperiksa panjang mulai pagi hingga sore ini, akhirnya tim menyepakati untuk menahan tersangka berinisial SR,” ujarnya.

Ichwan menjelaskan, SR diduga memiliki peran membantu terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Namun saat ini, pihaknya akan belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai modus yang dilakukannya.

“Kalau perannya, dia ikut membantu terjadinya tindak pidana korupsi ini. Modusnya seperti apa, nanti kalau perkara sudah selesai kami sampaikan m,” jelasnya.

Ichwan menegaskan, penyidik terus melakukan pengembangan perkara. Sejauh ini, ratusan pihak telah diperiksa.

Baca Juga :  Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Rp 3 M

“Setelah penetapan tersangka, kami terus melakukan pengembangan. Anggota Dewan total sudah 80 yang diperiksa dan panlok sebanyak 210 orang,” tandasnya.

Kejari Jember belum mengungkap detail lebih lanjut soal nilai kerugian negara maupun kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.

Sebelumnya telah diberitakan, pada Senin (20/10), Kejari menetapkan lima tersangka dugaan kasus korupsi Sosraperda. Mereka adalah DDS, YQ, A, R dan SR.

Empat diantaranya pada saat itu langsung ditahan oleh Kejari. Kecuali SR, yang tidak hadir memenuhi panggilan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN
Warga Banyuwangi Jadi Korban KM Virgo, Istri : Terakhir Kontak Sabtu Pagi
Terlibat Judi Online, Bansos 206 Warga di Kecamatan Genteng Dicabut
Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029
Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025
Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya
Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polresta Banyuwangi Berganti Posisi

Baca Lainnya

Wednesday, 16 September 2026 - 19:26 WIB

Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN

Monday, 14 September 2026 - 21:58 WIB

Warga Banyuwangi Jadi Korban KM Virgo, Istri : Terakhir Kontak Sabtu Pagi

Monday, 14 September 2026 - 21:49 WIB

Terlibat Judi Online, Bansos 206 Warga di Kecamatan Genteng Dicabut

Monday, 14 September 2026 - 20:58 WIB

Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Monday, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029

TERBARU

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Humas UIN KHAS).

Educatia

Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor

Friday, 18 Sep 2026 - 14:41 WIB

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achamd Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Foto Pribadi).

Educatia

Ketua IKA UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar

Friday, 18 Sep 2026 - 14:35 WIB

Ilustrasi Nietzsche dan pernikahan (Sumber: AI)

Kolomiah

Pandangan Nietzsche Agar Pernikahan Tidak Berujung Cerai

Friday, 18 Sep 2026 - 13:28 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading