Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan

Wednesday, 29 October 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.Id- Kejaksaan Negeri Jember menahan satu orang tersangka berinisial SR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sosraperda. Penahanan ini dilakukan setelah SR menjalani pemeriksaan, sejak pagi hingga sore hari…

Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendi, mengatakan SR sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama pada Senin (20/10). Namun, yang bersangkutan akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik.

“Karena salah satu tersangka yang kita umumkan pada kesempatan pertama Minggu kemarin dia tidak hadir, dan alhamdulillah yang bersangkutan cukup kooperatif, dia datang memenuhi panggilan kami selanjutnya (hari ini),” katanya, Rabu (29/10/2025).

Selanjutnya kata dia, penetapan ini dilakukan setelah SR diperiksa dari pagi hingga sore. Setelah pemeriksaan itu, tim penyidik memutuskan untuk menahan SR.

Baca Juga :  Peringati May Day, Gus Fawait Sebut Kesejahteraan Buruh Harus Terjamin

“Setelah diperiksa panjang mulai pagi hingga sore ini, akhirnya tim menyepakati untuk menahan tersangka berinisial SR,” ujarnya.

Ichwan menjelaskan, SR diduga memiliki peran membantu terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Namun saat ini, pihaknya akan belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai modus yang dilakukannya.

“Kalau perannya, dia ikut membantu terjadinya tindak pidana korupsi ini. Modusnya seperti apa, nanti kalau perkara sudah selesai kami sampaikan m,” jelasnya.

Ichwan menegaskan, penyidik terus melakukan pengembangan perkara. Sejauh ini, ratusan pihak telah diperiksa.

Baca Juga :  Gus Fawait Sulap Jalan Kartini Jadi Food Street Ikon Baru Jember

“Setelah penetapan tersangka, kami terus melakukan pengembangan. Anggota Dewan total sudah 80 yang diperiksa dan panlok sebanyak 210 orang,” tandasnya.

Kejari Jember belum mengungkap detail lebih lanjut soal nilai kerugian negara maupun kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.

Sebelumnya telah diberitakan, pada Senin (20/10), Kejari menetapkan lima tersangka dugaan kasus korupsi Sosraperda. Mereka adalah DDS, YQ, A, R dan SR.

Empat diantaranya pada saat itu langsung ditahan oleh Kejari. Kecuali SR, yang tidak hadir memenuhi panggilan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Mahasiswa UGM Pilih Prabowo di Pilpres 2024, Alasannya Bikin Geleng-Geleng: “Biar Hancur Sekalian”
Ketua DPRD Jember Minta Layanan Samsat Hadir di MPP Mini
Komisi A DPRD Jember Rekomendasikan Perbaiki Saluran Limbah pada TPA Pakusari
Kepala DPMD Jember Bocorkan Perkiraan Pelaksanaan Pilkades 2027
Komisi A DPRD Jember Soroti ‘Money Politik’ Jelang Pilkades 2027
DPMD Jember Siapkan Antisipasi Konflik Jelang Pilkades 2027
PPP Jember Targetkan Raih 10 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Solidkan Internal Partai, DPC PPP Jember Gelar Muscab ke-X

Baca Lainnya

Wednesday, 6 May 2026 - 18:09 WIB

Mahasiswa UGM Pilih Prabowo di Pilpres 2024, Alasannya Bikin Geleng-Geleng: “Biar Hancur Sekalian”

Wednesday, 6 May 2026 - 02:22 WIB

Komisi A DPRD Jember Rekomendasikan Perbaiki Saluran Limbah pada TPA Pakusari

Tuesday, 5 May 2026 - 19:22 WIB

Kepala DPMD Jember Bocorkan Perkiraan Pelaksanaan Pilkades 2027

Tuesday, 5 May 2026 - 18:40 WIB

Komisi A DPRD Jember Soroti ‘Money Politik’ Jelang Pilkades 2027

Tuesday, 5 May 2026 - 16:12 WIB

DPMD Jember Siapkan Antisipasi Konflik Jelang Pilkades 2027

TERBARU

Anggota BEM Nusantara Keresidenan Tapal Kuda, saat sedang berkumpul di Puncak Rembangan, Jember, (Foto: Istimewa).

Educatia

BEM Nusantara Tapal Kuda Tolak SPPG Dibangun di Kampus

Wednesday, 6 May 2026 - 21:56 WIB