Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan

Wednesday, 29 October 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.Id- Kejaksaan Negeri Jember menahan satu orang tersangka berinisial SR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sosraperda. Penahanan ini dilakukan setelah SR menjalani pemeriksaan, sejak pagi hingga sore hari…

Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendi, mengatakan SR sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama pada Senin (20/10). Namun, yang bersangkutan akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik.

“Karena salah satu tersangka yang kita umumkan pada kesempatan pertama Minggu kemarin dia tidak hadir, dan alhamdulillah yang bersangkutan cukup kooperatif, dia datang memenuhi panggilan kami selanjutnya (hari ini),” katanya, Rabu (29/10/2025).

Selanjutnya kata dia, penetapan ini dilakukan setelah SR diperiksa dari pagi hingga sore. Setelah pemeriksaan itu, tim penyidik memutuskan untuk menahan SR.

Baca Juga :  Gus Fawait Tegaskan Program Optimalisasi Lahan di Jember Bisa Tingkatkan Hasil Panen Petani

“Setelah diperiksa panjang mulai pagi hingga sore ini, akhirnya tim menyepakati untuk menahan tersangka berinisial SR,” ujarnya.

Ichwan menjelaskan, SR diduga memiliki peran membantu terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Namun saat ini, pihaknya akan belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai modus yang dilakukannya.

“Kalau perannya, dia ikut membantu terjadinya tindak pidana korupsi ini. Modusnya seperti apa, nanti kalau perkara sudah selesai kami sampaikan m,” jelasnya.

Ichwan menegaskan, penyidik terus melakukan pengembangan perkara. Sejauh ini, ratusan pihak telah diperiksa.

Baca Juga :  Kejari Jember Periksa Sejumlah Saksi soal Skandal Bank Jatim Capem Kalisat

“Setelah penetapan tersangka, kami terus melakukan pengembangan. Anggota Dewan total sudah 80 yang diperiksa dan panlok sebanyak 210 orang,” tandasnya.

Kejari Jember belum mengungkap detail lebih lanjut soal nilai kerugian negara maupun kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.

Sebelumnya telah diberitakan, pada Senin (20/10), Kejari menetapkan lima tersangka dugaan kasus korupsi Sosraperda. Mereka adalah DDS, YQ, A, R dan SR.

Empat diantaranya pada saat itu langsung ditahan oleh Kejari. Kecuali SR, yang tidak hadir memenuhi panggilan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto Soroti Alokasi Anggaran MBG dan KDMP saat Temui Massa Demo
Ekonomi Jember Melesat 6,35%, Selaras dengan Riset Disertasi Bupati Fawait
Dugaan Korupsi Program MBG Kembali Menyeret Tersangka Baru
Komisi A DPRD Jember Desak Pemkab Reformasi GTRA Pasca Maraknya Konflik Tanah
Sekti Jember Usulkan Petani Masuk Bagian GTRA
MBG Dikelola Ugal-Ugalan, Mahfud MD: Tak Heran Jadi Sarang Korupsi
Kualifikasi Calon Ketua Umum PBNU Menurut Gus Zainil Ghulam
Pemkab Jember akan Perbaiki SOP Pembelian BBM Bersubsidi untuk Petani dan Nelayan

Baca Lainnya

Tuesday, 16 June 2026 - 13:34 WIB

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto Soroti Alokasi Anggaran MBG dan KDMP saat Temui Massa Demo

Saturday, 13 June 2026 - 14:24 WIB

Ekonomi Jember Melesat 6,35%, Selaras dengan Riset Disertasi Bupati Fawait

Thursday, 11 June 2026 - 20:40 WIB

Dugaan Korupsi Program MBG Kembali Menyeret Tersangka Baru

Thursday, 11 June 2026 - 17:31 WIB

Komisi A DPRD Jember Desak Pemkab Reformasi GTRA Pasca Maraknya Konflik Tanah

Thursday, 11 June 2026 - 17:23 WIB

Sekti Jember Usulkan Petani Masuk Bagian GTRA

TERBARU

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tyahyono (Foto: Sigit/Frensia).

Educatia

Kadispendik Jember Tegaskan Tutup Celah Kecurangan SPMB 2026

Thursday, 18 Jun 2026 - 01:20 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading