Masa Tenang Pemilu, Media dan Lembaga Survey Harus Hati-Hati

Sunday, 11 February 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Frensia.id- Setelah masa kampanye selesai, saat ini memasuki masa tenang. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, dijelaskan bahwa di masa tenang dilarang melakukan kegiatan kampanye. Bahkan Media dan lembaga survey juga harus hati-hati dalam mempublikasi sesuatu.

Lantas bagaimana aturannya?

Dalam atutan yang berlaku, dijelaskan bahwa masa tenang dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024. Akan berlangsung selama tiga hari, jadi sampai 13 Februari 2024, sehari sebelum pemingutan suara dilakukan.

Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024, sehari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga :  Bupati Jember Warning Sekolah Tak Boleh Ada Titip Siswa dan Pungli di MPLS

Pada pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa untuk pelaksana, peserta, atau tim sukses sangat dilarang menjanjikan sesuatu pada masyarakat guna:

1. Tidak menggunakan hak pilihnya

2. Memilih pasangan calon

3. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu

5. Memilih calon anggota DPD tertentu

Bukan hanya itu, undang-undang pemilu juga mengatur konten media sosial, informasi, dan lain semacamnya. Keteranganya begini,

Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu

Baca Juga :  Perkuat Hilirisasi Jagung, Pemkab Jember-UKRI Luncurkan Inkubator Agribisnis

Lembaga-lembaga surevei juga demikian, disebut secara gamblang dalam UU. Mereka dilarang menyampaikan hasil surveynya. Hal ini jelas sekali tercantum dalam pasal 449 ayat 2.

Bahkan padapasal 509, jika terbukti ada yang melanggar, terancam pidana. Angkamannya adalah  kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kirab Ancak Agung Jember Pecahkan 2 Rekor MURI Sekaligus
Semarak Pawai Ancak Agung di Jember, Gus Fawait Bawa Pesan Toleransi dan Kemanusiaan
Frensia Institute: Buku “Presiden Solusi” Banjir Pemberitaan, Tapi Minim Uji Independen
Komisi A DPRD Jember Minta Inspektorat & BKPSDM Periksa ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan
Respons Gus Fawait Usai Kebijakan PPPK Bisa Jadi PNS: Ini Kado Kemerdekaan
Pemkab Jember Terima Transfer DAU dan DBH Rp223 Miliar, Gus Fawait akan Alokasikan untuk Infrastruktur Desa
Gus Fawait Berharap Angka Kemiskinan Turun Pasca Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Disetujui DPRD Jember
Inspektorat Jember Telusuri Dugaan Kasus ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan

Baca Lainnya

Sunday, 23 August 2026 - 13:40 WIB

Kirab Ancak Agung Jember Pecahkan 2 Rekor MURI Sekaligus

Sunday, 23 August 2026 - 13:30 WIB

Semarak Pawai Ancak Agung di Jember, Gus Fawait Bawa Pesan Toleransi dan Kemanusiaan

Friday, 21 August 2026 - 19:16 WIB

Komisi A DPRD Jember Minta Inspektorat & BKPSDM Periksa ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan

Thursday, 20 August 2026 - 18:11 WIB

Respons Gus Fawait Usai Kebijakan PPPK Bisa Jadi PNS: Ini Kado Kemerdekaan

Thursday, 20 August 2026 - 18:06 WIB

Pemkab Jember Terima Transfer DAU dan DBH Rp223 Miliar, Gus Fawait akan Alokasikan untuk Infrastruktur Desa

TERBARU

Semarak gunungan hasil bumi yang dibawa warga saat acara Ancak Agung dalam memperingati Kelahiran Nabi Muhammad SAW (Foto: Sigit/Frensia).

Politia

Kirab Ancak Agung Jember Pecahkan 2 Rekor MURI Sekaligus

Sunday, 23 Aug 2026 - 13:40 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading