Masa Tenang Pemilu, Media dan Lembaga Survey Harus Hati-Hati

Sunday, 11 February 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Frensia.id- Setelah masa kampanye selesai, saat ini memasuki masa tenang. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, dijelaskan bahwa di masa tenang dilarang melakukan kegiatan kampanye. Bahkan Media dan lembaga survey juga harus hati-hati dalam mempublikasi sesuatu.

Lantas bagaimana aturannya?

Dalam atutan yang berlaku, dijelaskan bahwa masa tenang dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024. Akan berlangsung selama tiga hari, jadi sampai 13 Februari 2024, sehari sebelum pemingutan suara dilakukan.

Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024, sehari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga :  Pemkab Jember Kukuhkan Pengurus Kormi, Gus Fawait: Kalau Buat Event Harus Multiplier Effect

Pada pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa untuk pelaksana, peserta, atau tim sukses sangat dilarang menjanjikan sesuatu pada masyarakat guna:

1. Tidak menggunakan hak pilihnya

2. Memilih pasangan calon

3. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu

5. Memilih calon anggota DPD tertentu

Bukan hanya itu, undang-undang pemilu juga mengatur konten media sosial, informasi, dan lain semacamnya. Keteranganya begini,

Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu

Baca Juga :  Menpar Puji JFC, Sebut Jember Jadi Inspirasi dan Bawa Budaya Indonesia ke Dunia

Lembaga-lembaga surevei juga demikian, disebut secara gamblang dalam UU. Mereka dilarang menyampaikan hasil surveynya. Hal ini jelas sekali tercantum dalam pasal 449 ayat 2.

Bahkan padapasal 509, jika terbukti ada yang melanggar, terancam pidana. Angkamannya adalah  kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Fawait Luncurkan Program Jember Cinta Kesehatan, Targetkan 10.000 Peserta
Bupati Jember Tekankan Pentingnya Persatuan dan Peningkatan Layanan Publik saat Peringati HUT ke 81 RI
Dishub Jember akan Berlakukan Kembali Parkir Berlangganan
Respons Ketua DPRD Jember soal Pemberlakuan Kembali Parkir Berlangganan: Harapan Baru Pendapatan Daerah
Bupati Fawait Tekankan Pertumbuhan Ekonomi Harus Merata
Fraksi Gerindra Minta Dana Pembangunan Pemkab Jember Merata hingga Pelosok Desa
Kades di Jenggawah Jember Hadapi Dilema soal Rencana Pembangunan KDKMP
Fraksi NasDem Setujui Rencana Pemkab Jember Utang Rp786 M, Tapi dengan Pembayaran Multiyears

Baca Lainnya

Monday, 17 August 2026 - 17:30 WIB

Gus Fawait Luncurkan Program Jember Cinta Kesehatan, Targetkan 10.000 Peserta

Monday, 17 August 2026 - 17:20 WIB

Bupati Jember Tekankan Pentingnya Persatuan dan Peningkatan Layanan Publik saat Peringati HUT ke 81 RI

Saturday, 15 August 2026 - 00:20 WIB

Dishub Jember akan Berlakukan Kembali Parkir Berlangganan

Friday, 14 August 2026 - 18:05 WIB

Respons Ketua DPRD Jember soal Pemberlakuan Kembali Parkir Berlangganan: Harapan Baru Pendapatan Daerah

Friday, 14 August 2026 - 15:16 WIB

Bupati Fawait Tekankan Pertumbuhan Ekonomi Harus Merata

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading