Frensia.id- Setelah masa kampanye selesai, saat ini memasuki masa tenang. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, dijelaskan bahwa di masa tenang dilarang melakukan kegiatan kampanye. Bahkan Media dan lembaga survey juga harus hati-hati dalam mempublikasi sesuatu.
Lantas bagaimana aturannya?
Dalam atutan yang berlaku, dijelaskan bahwa masa tenang dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024. Akan berlangsung selama tiga hari, jadi sampai 13 Februari 2024, sehari sebelum pemingutan suara dilakukan.
Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024, sehari sebelum pemungutan suara.
Pada pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa untuk pelaksana, peserta, atau tim sukses sangat dilarang menjanjikan sesuatu pada masyarakat guna:
1. Tidak menggunakan hak pilihnya
2. Memilih pasangan calon
3. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
5. Memilih calon anggota DPD tertentu
Bukan hanya itu, undang-undang pemilu juga mengatur konten media sosial, informasi, dan lain semacamnya. Keteranganya begini,
“Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu“
Lembaga-lembaga surevei juga demikian, disebut secara gamblang dalam UU. Mereka dilarang menyampaikan hasil surveynya. Hal ini jelas sekali tercantum dalam pasal 449 ayat 2.
Bahkan padapasal 509, jika terbukti ada yang melanggar, terancam pidana. Angkamannya adalah kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.