Masa Tenang Pemilu, Media dan Lembaga Survey Harus Hati-Hati

Sunday, 11 February 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Frensia.id- Setelah masa kampanye selesai, saat ini memasuki masa tenang. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, dijelaskan bahwa di masa tenang dilarang melakukan kegiatan kampanye. Bahkan Media dan lembaga survey juga harus hati-hati dalam mempublikasi sesuatu.

Lantas bagaimana aturannya?

Dalam atutan yang berlaku, dijelaskan bahwa masa tenang dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024. Akan berlangsung selama tiga hari, jadi sampai 13 Februari 2024, sehari sebelum pemingutan suara dilakukan.

Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024, sehari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga :  Legislator DPR RI Gus Rivqy Distribusikan 5.000 Paket Sembako untuk Kader PKB Jember

Pada pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa untuk pelaksana, peserta, atau tim sukses sangat dilarang menjanjikan sesuatu pada masyarakat guna:

1. Tidak menggunakan hak pilihnya

2. Memilih pasangan calon

3. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu

5. Memilih calon anggota DPD tertentu

Bukan hanya itu, undang-undang pemilu juga mengatur konten media sosial, informasi, dan lain semacamnya. Keteranganya begini,

Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu

Baca Juga :  Kepala DPMD Jember Bocorkan Perkiraan Pelaksanaan Pilkades 2027

Lembaga-lembaga surevei juga demikian, disebut secara gamblang dalam UU. Mereka dilarang menyampaikan hasil surveynya. Hal ini jelas sekali tercantum dalam pasal 449 ayat 2.

Bahkan padapasal 509, jika terbukti ada yang melanggar, terancam pidana. Angkamannya adalah  kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Tanggapan Ketua DPRD Jember Terkait Legislator Viral Main Game dan Merokok Saat RDP
Komisi D DPRD Jember Indi Naidha Minta Dinsos Atasi Kebocoran Data Bansos
Komisi D DPRD Jember Soroti Pergeseran Anggaran Dinas Kesehatan
Komisi D DPRD Jember Semprot Sekdin Kesehatan soal Perombakan Jabatan Kepala Puskesmas
Golkar Jember Targetkan Jatah Kursi Legislatif Naik di Pemilu 2029
Guru Honorer Diberhentikan Mengajar di Akhir 2026, Bang Pur: Harus Ada Fase Peralihan
Wamen Komdigi Sebut Festival Egrang di Jember Bisa Dorong Ekosistem Sosial dan Ekonomi Lokal
Pj Sekda Jember Beri Apresiasi atas Launchingnya Festival Egrang Tanoker Ledokombo

Baca Lainnya

Tuesday, 12 May 2026 - 14:00 WIB

Tanggapan Ketua DPRD Jember Terkait Legislator Viral Main Game dan Merokok Saat RDP

Tuesday, 12 May 2026 - 13:20 WIB

Komisi D DPRD Jember Indi Naidha Minta Dinsos Atasi Kebocoran Data Bansos

Monday, 11 May 2026 - 17:57 WIB

Komisi D DPRD Jember Semprot Sekdin Kesehatan soal Perombakan Jabatan Kepala Puskesmas

Saturday, 9 May 2026 - 22:20 WIB

Golkar Jember Targetkan Jatah Kursi Legislatif Naik di Pemilu 2029

Saturday, 9 May 2026 - 21:32 WIB

Guru Honorer Diberhentikan Mengajar di Akhir 2026, Bang Pur: Harus Ada Fase Peralihan

TERBARU