Home / Uncategorized

Mopobuka, Tradisi Lamaran Unik Masyarakat Kecamatan Bone, Bone Bolango

Sunday, 3 March 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilsutrasi, Sumber Pixels @Ammar Asyraf

Ilsutrasi, Sumber Pixels @Ammar Asyraf

Frensia.id- Tradisi melamar perempuan saat bulan puasa di kecamatan Bone Kabupaten Bone sangat unik. Tradisi ini dinamakan sebagai Mopobuka. Kerena uni tentunya penting dilihat halal haramnya dalam tinjauan hukum Islam.

Untuk merincinya, ada sebuh penelitian ini berjudul, “telaah Praktik Mopobuka di Bulan Ramadan di Kecamatan Bone”. Bentuknya jurnal dan terbit pada Vol 7 No 2 (2023): Sakina: Journal of Family Studies.   

Karya yang ditulis oleh Muhammad Syakir dan Wilkawati Halid Laleno ini menyelidiki implementasi tradisi Mopobuka selama proses lamaran pada bulan Ramadan di Kecamatan Bone.  Pendekatan  yang pakai adalah Sosioligis Normatif serta melibatkan proses observasi, wawancara, dan analisis dokumen.

Keduanya menjelasan bahwa adat Mopobuka merupakan tradisi turun-temurun di Kecamatan Bone, yang dimulai oleh seorang laki-laki yang melamar pada bulan Ramadan.

Pada bulan tersebut, seorang pria meminta tanggung jawab kepada keluarga perempuan dengan menyediakan kebutuhan sahur, buka puasa, dan kebutuhan pakaian.  Hal demikian diyakini sebagai momutu (memutus) tanggung jawab kepada calon keluarganya.

Prosesnya melibatkan utolia (pemangku adat) atau hanya melibatkan kedua belah pihak yang terlibat dalam lamaran. Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan Mopobuka tidak hanya tentang permintaan dari pihak perempuan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan finansial dari pihak laki-laki.

Secara syara’, tradisi ini termasuk dalam al-urf al-amali, yaitu kebiasaan muamalat keperdataan yang umum di masyarakat. Dari segi cakupan, Mopobuka termasuk dalam al-urf al-khas, karena hanya berlaku di suatu wilayah tertentu, seperti Kecamatan Bone.

Jadi dalam sudut pandang syariah, pelaksanaan Adat Mopobuka dianggap sesuai dengan al-urf al-shahih. Dapat diaktakan juga tradisi ini tidak bertentangan dengan ajaran agama (al-Quran dan al-sunnah), tidak melegalkan yang haram, tidak menghapuskan kewajiban, tidak merugikan masyarakat, dan tidak membawa dampak negatif bagi masyarakat. Keduanya mencontohkan. Salah satu bentuk konkretnya adalah memberikan hadiah berupa pakaian atau perhiasan secara sederhana kepada perempuan yang telah dilamar.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Tren Tabungan Emas di BRImo Semakin Diminati saat Rupiah Melemah
Rupiah Kian Melemah, Ekonom UNEJ Sebut Harga Pangan dan Energi Domestik Berpotensi Naik
Warga Desa Ampel Wuluhan Protes soal Pemasangan Patok Tanah dari Ahli Waris Tampina
Hari H Akad, Rumah Warga Jember Alami Kebakaran
Cerita Orang Tua Saat Anaknya Keracunan Setelah Santap Menu MBG
Giliran Satgas MBG Jember Sidak SPPG Penyebab 18 Siswa TK-PAUD Keracunan
Pengorbanan dalam Pilkades
Mahasiswa UIN KHAS Jember Jadi Pemenang Kompetisi Kreator Muda PMB PTKIN 2026

Baca Lainnya

Friday, 22 May 2026 - 19:32 WIB

Tren Tabungan Emas di BRImo Semakin Diminati saat Rupiah Melemah

Friday, 22 May 2026 - 18:34 WIB

Rupiah Kian Melemah, Ekonom UNEJ Sebut Harga Pangan dan Energi Domestik Berpotensi Naik

Friday, 22 May 2026 - 16:27 WIB

Warga Desa Ampel Wuluhan Protes soal Pemasangan Patok Tanah dari Ahli Waris Tampina

Friday, 22 May 2026 - 15:38 WIB

Hari H Akad, Rumah Warga Jember Alami Kebakaran

Friday, 22 May 2026 - 15:31 WIB

Cerita Orang Tua Saat Anaknya Keracunan Setelah Santap Menu MBG

TERBARU

Petugas Damkar Jember  saat melakukan pemadaman di lokasi kebakaran (Foto: Istimewa).

News

Hari H Akad, Rumah Warga Jember Alami Kebakaran

Friday, 22 May 2026 - 15:38 WIB