Frensia.Id– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember resmi memperkenalkan inovasi pelayanan publik terbaru bertajuk SIBER OSING (Layanan Izin Tinggal di Rumah Ramah HAM). Program ini memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) mengurus izin tinggal tanpa perlu beranjak dari rumah.
Layanan ini dirancang khusus berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), dengan menyasar pemohon prioritas seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, anak-anak, serta individu dengan kondisi kesehatan tertentu yang menghambat mobilitas.
Dalam praktiknya, petugas imigrasi akan mendatangi kediaman pemohon untuk melakukan seluruh tahapan administrasi, mulai dari verifikasi dokumen, wawancara, pengambilan data biometrik, hingga penyerahan dokumen izin tinggal.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Eko Santoso, menegaskan bahwa SIBER OSING adalah bukti komitmen imigrasi dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif.
“Kami ingin memastikan setiap pemohon mendapat akses layanan setara tanpa hambatan fisik maupun sosial. Prinsip ramah HAM adalah fondasi kami,” kata Eko, Rabu (25/2/2026).
Lebih lanjut, dia menjelaskan pada bahwa selain mendekatkan jangkauan layanan kepada masyarakat, SIBER OSING juga mengusung nilai-nilai integritas yang ketat. Hal ini mencakup transparansi penuh terkait prosedur dan biaya, perlindungan yang terjamin terhadap data pribadi pemohon, serta penerapan pendekatan yang humanis dari setiap petugas yang bertugas.
“Inovasi ini secara otomatis turut memperkuat langkah Kantor Imigrasi Jember dalam mendukung agenda reformasi birokrasi serta pembangunan Zona Integritas demi mewujudkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujarnya.
Melalui terobosan layanan izin tinggal di rumah ini. Kantor Imigrasi Jember berharap dapat terus meningkatkan standar kualitas pelayanan keimigrasian yang tidak hanya mengedepankan aspek kecepatan dan kemudahan.
“Tetapi juga menjunjung tinggi martabat serta kehormatan setiap individu pemohon tanpa terkecuali,” paparnya.







