Muslimah Perlu Mencoba! Puasa Penuh Selama Ramadhan Dengan Bantuan Obat Penunda Menstruasi, Begini Hukumnya!

Tuesday, 19 March 2024 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Obat Penunda Haid Untuk Berpuasa Penuh Selama Ramadhan (Sumber: Unsplash/Freestocks)

Ilustrasi Obat Penunda Haid Untuk Berpuasa Penuh Selama Ramadhan (Sumber: Unsplash/Freestocks)

Frensia.id – Puasa Ramadhan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua umat Islam yang telah mencapai usia baligh.

Selain menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan, pada bulan Ramadhan sangat banyak keistimewaan-keistimewaan yang hanya bisa didapat dalam bulan Ramadhan.

Namun, dalam keadaan-keadaan tertentu seseorang boleh untuk tidak berpuasa. Bahkan, diharamkan jika berpuasa Ramadhan. Salah satunya adalah Wanita haid atau menstruasi.

Seorang wanita yang sedang menstruasi secara kewajiban memang telah gugur, tetapi dia tetap wajib menggantinya serta ia juga akan kehilangan waktu-waktu Istimewa dalam Islam yang hanya ada sebulan sekali dalam setahun, misalkan lailatul qadar.

Seiring berkembangnya zaman serta pesatnya kemajuan farmasi telah ditemukan obat untuk memperlambat atau menunda menstruasi.

Dengan obat tersebut dimungkinkan seorang perempuan tidak mengalami menstruasi dalam jangka waktu tertentu, yang biasanya digunakan untuk seorang Muslimah yang melaksanakan ibadah haji dan umroh.

Baca Juga :  Pemkab Jember akan Luncurkan Layanan Homecare, Berikut Cara Mengaksesnya

Lantas bagaimana hukumnya jika digunakan untuk melaksanakan ibadah puasa secara penuh pada bulan Ramadhan?

Mustafa dan Muhammad Abrar telah melakukan penelitian dalam Jurnal Al-Nadhair Vol.1 No.2 Tahun 2022 dengan judul, “Penundaan Masa Menstruasi dalam Ibadah Puasa Ramadhan” yang mengupas hukum penundaan mestruasi dengan obat-obatan dalam pandangan Ulama fiqh dan kesehatan.

Hasil penelitian mereka menunjukkan bahwa hukum penggunaan obat penunda menstruasi menurut ulama fiqh dan kontemporer sejauh tidak berdampak negatif bagi kesehatan berdasarkan pemeriksaan dokter spesialis hukumnya mubah atau boleh.

Bahkan, menurut ulama fiqh klasik hal ini lebih baik dilakukan untuk mencapai kesempurnaan dan fadhilah puasa Ramadhan serta ibadah-ibadah lain yang meliputinya, seperti mengkhatamkan al-qur’an, I’tikaf dan lailatul qadar.

Baca Juga :  Kisah Lutfiyah, Warga Sukowono Jember yang Takut Berobat setelah Idap Kanker Payudara

Namun dengan catatan tidak berakibat terjadinya kemandulan serta obat yang dikonsumsi bersumber dari unsur-unsur yang halal.

Salah satu alasan utamanya adalah sebagaimana dalam pandangan ulama fiqh klasik madzhab Syafi’I dalam kitab Nihayah al-Muhtaj karya Imam al-Ramli, yang menyatakan :

ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ مَتَى شَرَبَتْ دَوَاءَ وَارْتَفَعَ حَيْضَهَا فَإِنَّهُ يَحْكُمُ  لَهَا بِالطَّهَارَةِ

Kemudian  sesungguhnya  perempuan  yang meminum   obat untuk menghentikan  menstruasi, maka ia dihukumkan suci.

Serta dalam penelitian tersebut terdapat banyak dalil-dalil lain yang menguatkan pada bolehnya hukum penundaan masa menstruasi dalam ibadah puasa Ramadhan dengan menggunakan obat-obatan yang telah memenuhi kriteria. Wallahu A’lam Bisshawab…

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Peringati Hari Anak Nasional, Alfamart Edukasi Gizi Ibu dan Anak di Jember
Pemkab Jember akan Luncurkan Layanan Homecare, Berikut Cara Mengaksesnya
Kisah Lutfiyah, Warga Sukowono Jember yang Takut Berobat setelah Idap Kanker Payudara
Cerita Pasien Jantung Asal Banyuwangi Temukan Harapan di RSD Soebandi Jember
Haul KH Achmad Mohammad Nawawi ke 21 di Sampang Dihadiri Ribuan Jemaah
Khotbah Idul Adha Di Polres Jember, Prof Hepni Sebut Ritual Sa’i Sebagai Ajaran Kepedulian Sosial
Khotbah Di Masjid Roudhotul Muchlisin, Gus Aab Sampaikan Falsafah Sa’i Untuk Kehidupan
Alfamart Gandeng Baby Happy Targetkan 6.000 Ibu dan Anak Raih Layanan Kesehatan Gratis

Baca Lainnya

Thursday, 23 July 2026 - 12:53 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, Alfamart Edukasi Gizi Ibu dan Anak di Jember

Wednesday, 22 July 2026 - 16:50 WIB

Pemkab Jember akan Luncurkan Layanan Homecare, Berikut Cara Mengaksesnya

Monday, 13 July 2026 - 21:26 WIB

Kisah Lutfiyah, Warga Sukowono Jember yang Takut Berobat setelah Idap Kanker Payudara

Tuesday, 16 June 2026 - 16:30 WIB

Cerita Pasien Jantung Asal Banyuwangi Temukan Harapan di RSD Soebandi Jember

Wednesday, 27 May 2026 - 21:44 WIB

Haul KH Achmad Mohammad Nawawi ke 21 di Sampang Dihadiri Ribuan Jemaah

TERBARU

Gambar Petani di Songgon Ditemukan Meninggal di Gubuk Kandang Sapi (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Petani di Songgon Ditemukan Meninggal di Gubuk Kandang Sapi

Tuesday, 28 Jul 2026 - 17:07 WIB

Gambar Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Muncar Nyaris Diamuk Massa (sumber: Istimewa)

Criminalia

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Muncar Nyaris Diamuk Massa

Tuesday, 28 Jul 2026 - 17:04 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading