Pasca RDP dengan Komisi B DPRD Jember, Pemilik Kandang Ayam di Semboro Siap Lengkapi Seluruh Izin

Monday, 16 June 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat di Komisi B DPRD Jember (Sumber foto: Sigit)

Rapat Dengar Pendapat di Komisi B DPRD Jember (Sumber foto: Sigit)

Frensia.Id- Pemilik usaha ternak ayam di Dusun Semboro Kidul, Desa/Kecamatan Semboro, Jember dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Jember. Diketahui, dalam proses RDP tersebut, warga sekitar mengeluhkan dampak adanya kandang ayam yang dinilai merugikan masyarakat.

RDP tersebut digelar untuk menanggapi protes warga alias mencarikan jalan keluar mengenai  keberadaan kandang ayam yang dinilai mencemari lingkungan. Pasalnya, letaknya berada di tengah permukiman masyarakat.

Pemilik kandang alias pemilik usaha ternak ayam, Bilqis melalui kuasa hukumnya, Zainuddin menyampaikan bahwa pihaknya siap melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Jember.

“Kami siap melengkapi semua kewajiban yang diminta, agar usaha ini berjalan sesuai prosedur dan ketentuan,” kata kuasa hukum Zainuddin, Senin (16/06/2025).

Selanjutnya kata dua, pihaknya sangat menghormati hasil RDP dan akan mengikuti perintah apabila diminta menghentikan operasional sementara oleh pemerintah.

“Kalau memang harus dihentikan sementara, kami akan ikuti. Tapi harapan kami tidak dihentikan permanen,” ujarnya.

Menurutnya, usaha ternak ayam tersebut sebenarnya sudah memiliki izin SSPL dan NIB. Kendati demikian, pemilik kandang berkomitmen mengikuti semua proses perizinan demi menjaga keharmonisan dengan warga sekitar.

“Kami sebenarnya sudah memiliki izin SSPL dan NIB. Namun jika ada persyaratan lain yang harus dilengkapi, kami akan melakukannya,” paparnya.

“Kami ingin menunjukkan bahwa usaha ini akan tetap tunduk pada aturan dan menghargai masyarakat,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, RDP tersebut juga dihadiri oleh perwakilan warga, kepala desa, camat, serta Dinas PTSP dan Dinas Peternakan Kabupaten Jember.

Sementara itu, ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto menyebut bahwa usaha harus taat aturan. “Pemerintah tidak anti investasi, tapi wajib taat regulasi,” ungkapnya.

Candra menambahkan, bahwa pihaknya tidak punya wewenang luas untuk kemudian mencabut dan menutup hak usaha. Namun, pihaknya punya tugas pokok memantau kinerja eksekutif.

“Maka kami mempunyai kewenangan untuk bisa menghadirkan meminta saran dan pendapat,” tuturnya.

“Hal ini akan kami sampaikan ke Pimpinan agar juga disampaikan ke jajaran eksekutif untuk melakukan peninjauan kembali,” tandasnya.

Baca Juga :  Sekti Jember Usulkan Petani Masuk Bagian GTRA
Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ekonomi Jember Melesat 6,35%, Selaras dengan Riset Disertasi Bupati Fawait
Dugaan Korupsi Program MBG Kembali Menyeret Tersangka Baru
Komisi A DPRD Jember Desak Pemkab Reformasi GTRA Pasca Maraknya Konflik Tanah
Sekti Jember Usulkan Petani Masuk Bagian GTRA
MBG Dikelola Ugal-Ugalan, Mahfud MD: Tak Heran Jadi Sarang Korupsi
Kualifikasi Calon Ketua Umum PBNU Menurut Gus Zainil Ghulam
Pemkab Jember akan Perbaiki SOP Pembelian BBM Bersubsidi untuk Petani dan Nelayan
Gus Fawait Tegaskan Program Optimalisasi Lahan di Jember Bisa Tingkatkan Hasil Panen Petani

Baca Lainnya

Saturday, 13 June 2026 - 14:24 WIB

Ekonomi Jember Melesat 6,35%, Selaras dengan Riset Disertasi Bupati Fawait

Thursday, 11 June 2026 - 17:31 WIB

Komisi A DPRD Jember Desak Pemkab Reformasi GTRA Pasca Maraknya Konflik Tanah

Thursday, 11 June 2026 - 17:23 WIB

Sekti Jember Usulkan Petani Masuk Bagian GTRA

Thursday, 11 June 2026 - 13:25 WIB

MBG Dikelola Ugal-Ugalan, Mahfud MD: Tak Heran Jadi Sarang Korupsi

Monday, 8 June 2026 - 21:22 WIB

Kualifikasi Calon Ketua Umum PBNU Menurut Gus Zainil Ghulam

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading