“Putusan ini, bukan mengakhiri peristiwa pidana. Pidana tidak gugur seperti itu”
_Pitra Nasution
Frensia.id- Pegi Setiawan resmi dinyatakan bebas setalah sidang Praperadilannya dikabulkan. Namun, masih ada dua pengacara yang menyebut bahwa Pegi dapat ditetapkan sebagai tersangka kembali.
Setelah berjuang amat lama dan berat, akhirnya status Pegi sebagai tersangka dicabut setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan tuntutannya pada sidang Praperadilan kemarin, 08/07/2024. Artinya, dapat kembali menghirup udara segar.
Putusan ini tentu dapat dianggap sudah ingkrah dan mengikat. Dikabulkannya tuntutan praperadilan Pegi, telah meresmikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan dengan dasar yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Putusan demikian banyak diapresiasi banyak tokoh, mulai dari akademisi, eks kepolisian, hingga beberapa praktisi hukum. Akan tetapi, tidak semua mengapresiasi, ada beberapa pihak yang berasal dari praktisi hukum yang menyebut putusan tersebut hanya membatalkan penetapan yang dilakukan sebelumnya.
Berdasar pantauan Frensia.id, ada dua pengacara yang santer menyebut keputusan tersebut bukan berarti tidak ada peluang untuk kembali menentukan Pegi sebagai tersangka. Kedua pengacara berdebat panas dengan pengacara Pegi di stasiun TV swasta.
Pitra Nasution
Pitra Nasution merupakan pengacara asal Sumatra Utara. Ia terkenal sebagai pengacara artis dan seniman di Indonesia.
Pada Kasus Vina dan Eky, ia merupakan kuasa hukum Abdul Pasren, Ketua RT yang juga memberi kesaksian pada beberapa terpidana. Jadi ia merupakan pengacara yang bekerja untuk salah satu sanksi yang rumah ditempati para pelaku.
Dalam salah satu stasiun ia berkesempatan untuk berkomunikasi dan Pegi bahkan juga mengomentari putusan Praperadilannya.
“Putusan ini, bukan mengakhiri peristiwa pidana. Pidana tidak gugur seperti itu. Saya minta kepada penyidik, apabila ada bukti lain yang cukup dan sah terkait dengan permasalahan ini untuk mengungkapkan tiga DPO ini, tolong dibuat sprindik baru. Tapi apabila memang kasus ini, yang ditersangkakan pada Pegi itu, tidak cukup bukti, maka tolong dihentikan”, ujarnya dalam catatan demokrasi tvOne kemarin 09/07/2024.
Razman Nasution
Tampaknya, ia merupakan satu marga dengan Pitra. Pengacara ini juga berasal dari Sumatra Utara. Bahkan juga kerap tenar sebagai pengacara artis.
Pada kasus Vina dan Eky, belum jelas dia sebagai pengacara di pihak siapa, namun diinformasikan pertama kali dirinya dipercaya jadi pengacara Abdul Pasren juga.
Pernyataan Razman lebih ekstrem dari Pitra. Ia bukan menyatakan dapat menjadi tersangka kembali. Ia sampai menduga keputusan Eman Sulaeman tidak dapat dibenarkan.
Salah satunya, misalnya tentang adanya redaksi putusan tersebut berlaku hingga selanjut. Hal tersebut menurut tidak diperbolehkan, sebab praperadilan hanya merupakan persidangan proses pidana.
Putusan dianggap bertentangan dengan peraturan MA No. 4 tahun 2016. Putusan praperadilan tidak dapat mengikat penyidik menetapkan tersangka kembali.
“Karena itu kami tadi sepakat, dengan beberapa tim akan melakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini, ke komisi yudisial dan badan pengawas mahkamah agung”, ujar Rasman sambil teriak-teriak di iNews dalam acara Rakyat Bersuara 09/07/2024. (*)