Frensia.Id- Pembangunan gudang milik PT Abadi Langgeng Gemilang di Desa Jambearum, Kecamatan Puger, Jember, menuai protes dari para petani.
Proyek perluasan gudang yang diduga mitra dari Perum Bulog ini dituding telah mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hingga memicu banjir di areal persawahan warga.
“Perluasan gudang ini memicu banjir di area persawahan kami para petani,” kata salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya, Rabu (24/6/2026).
Keluhan para petani setempat akhirnya memantik respons pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Jambearum. Plt Sekretaris Desa Jambearum, Ahmad Zuhri, mengungkapkan bahwa proyek tersebut membawa dampak buruk bagi sistem irigasi pertanian di wilayahnya.
“Banyak petani yang mengeluhkan adanya pembangunan gudang itu. Karena saluran air sawah jika hujan pasti meluap. Kenapa meluap? Karena irigasi sawah berada di bawah bangunan tersebut,” ujarnya.
Zuhri menambahkan, tersumbatnya saluran irigasi ini. Membuat kawasan di sebelah utara bangunan kerap terendam banjir.
“Saking banyaknya yang laporan, kami menginventarisir kemungkinan ada 10 hektare sawah yang terdampak,” paparnya.
Kata dia, pihak Pemdes Jambearum menegaskan bahwa status awal lokasi pembangunan tersebut murni merupakan kawasan hijau atau lahan persawahan produktif. Mereka pun mengaku kecolongan dengan adanya proyek gudang ini.
“Dulunya area ini area persawahan Mas, terutama sawah padi. Kami pihak desa tak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah menjual sawahnya. Kami juga awalnya tidak tahu-menahu adanya alih fungsi lahan pertanian menjadi gudang,” ungkapnya.
“Pihak desa sebenarnya sudah melayangkan teguran dan peringatan kepada manajemen PT Abadi Langgeng Gemilang. Namun, hingga kini teguran tersebut terkesan diabaikan dan belum ada tindak lanjut,” tambahnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan ke lokasi proyek PT Abadi Langgeng Gemilang. Namun, tidak ada pihak manajemen yang bersedia menemui awak media. Petugas keamanan (satpam) di lokasi hanya mengarahkan untuk menghubungi kepala gudang.
“Mending konfirmasi kepada Pak Eko, Mas. Nanti saya kasih nomornya untuk langsung ke beliau janjiannya,” ujar satpam tersebut.
Saat kepala gudang bernama Eko dihubungi via telepon dan dikirimi pesan singkat, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Pantauan di lokasi, tampak satu unit alat berat jenis eksavator tengah beroperasi di tengah lahan. Alat berat tersebut dikerahkan untuk meratakan tanah yang diduga kuat masuk dalam zona dilindungi.
Sebagai informasi, alih fungsi lahan LP2B secara ilegal merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B, pihak yang nekat mengubah fungsi lahan tersebut bisa dijerat sanksi pidana.






