Frensia.id – Rencana pendirian Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo, Jember menuai polemik dari kalangan masyarakat setempat hingga aktivis mahasiswa.
Lahan seluas sekitar 55,25 hektare akan direncanakan beralih menjadi tempat pembangunan militer.
Adapun status lahan tersebut telah lama dikelola oleh masyarakat setempat yang berlandaskan sebagai Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Ketua PC PMII Jember, Muhammad Taufiqur Rahman menilai bahwa rencana pembangunan tersebut sejak awal telah minim partisipasi dan keterlibatan masyarakat setempat.
“Kami sangat menyayangkan sejak sedari awal, tidak ada proses keterbukaan terhadap publik, partisipasi publik itu sangat minim sekali,” kata Taufiq, saat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Jember, pada Rabu (17/6/2026).
Menurut Taufiq, pihak Kodim 0824/Jember tidak mengetahui regulasi yang menjadi landasan dari dibangunnya Batalyon harus ditempatkan di Kecamatan Silo.
“Sering kali kami tanyakan mana SK (Surat Keputusan) untuk kemudian membangun di Silo, regulasi apa yang digunakan sampai per detik ini, kami belum mendapatkan jawaban keputusan tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Taufiq berkata lahan yang direncanakan menjadi Batalyon tersebut merupakan berstatus produktif.
Banyak komoditas yang telah lama tumbuh dan dipanen oleh masyarakat di lahan tersebut, di antaranya kopi, tembakau, pepaya, jagung.
Kata dia, adanya pembangunan Batalyon justru akan mengancam komoditas pertanian tersebut dalam jangka panjangnya.
Menurut Taufiq, tidak ada jaminan bahwa dengan keberadaan Batalyon akan berimplikasi secara langsung ada sektor ekonomi di masyarakat.
Ada sekitar 220 kepala keluarga petani terdampak yang mencari pendapatan dari hasil panen lahan tersebut.
Kata dia, pendapatan yang diperoleh petani dalam sebulannya sudah lebih dari Rp 4 juta.
Taufiq juga menyoroti terkait perangkat pemerintah desa mempunyai kewenangan atas adanya Surat Keputusan (SK) KHDPK dari lahan yang dikelola petani setempat.
“Per hari ini sudah kita saksikan bersama-sama, kemudian tadi diperkuat oleh Perhutani, bahwa pengelola yang mempunyai hak untuk pengelolaan lahan tersebut adalah Gapoktan, Jatijaya, Silo,” kata dia.
Sementara itu, Administratur atau Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Perum Perhutani KPH Jember, Divisi Regional Jawa Timur, Eko Teguh Prasetyo, menyampaikan bahwa alasan pembangunan Batalyon di lahan KHDPK agar tidak mengganggu fungsi hutan.
“Arahan pimpinan kami memang diarahkan di area KHDPK. Itu sudah ada petunjuk dari menteri seperti itu. Dan kami juga sebenarnya juga menyiapkan lokasi-lokasi lain,” tuturnya.
Meskipun demikian, pihaknya masih perlu pertimbangan dari masyarakat atas pilihan opsi tempat tersebut.






