Peneliti UNMUH Jember Kaji Ketidaknetralan Perangkat Desa di Pilkada Jember

Tuesday, 5 November 2024 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Peneliti UNMUH Jember Kaji Ketidaknetralan Perangkat Desa di Pilkada Jember

 (Sumber: Grafis/Frensia)

Gambar Peneliti UNMUH Jember Kaji Ketidaknetralan Perangkat Desa di Pilkada Jember (Sumber: Grafis/Frensia)

Frensia.id- Peneliti dari Universitas Muhammadiyah Jember, Febrian Anggara dan Lutfian Ubaidillah, baru-baru ini, tahun 2024, menerbitkan temuan mengejutkan terkait ketidaknetralan perangkat desa dalam Pilkada Kabupaten Jember.

Fenomena ini mereka amati melalui dukungan terbuka yang diberikan sejumlah kepala desa dan perangkat desa kepada salah satu calon, Muhammad Fawaid.

Tindakan ini, menurut Febrian dan Lutfian, jelas melanggar aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan aparatur desa bersikap netral dalam kontestasi politik.

Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Jember ikut menyuarakan kekhawatiran mereka terkait keterlibatan perangkat desa dalam kampanye politik.

Menurut Apdesi, mendukung salah satu calon secara terang-terangan adalah pelanggaran yang bisa merusak demokrasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap netralitas pemerintahan desa. Kepala desa dan perangkat desa seharusnya mengedepankan profesionalitas dan bersikap netral demi menjaga kepercayaan publik 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara tegas melarang perangkat desa terlibat dalam kegiatan kampanye, baik sebagai pelaksana maupun bagian dari tim kampanye. Pasal 280 ayat (2) menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu.

Baca Juga :  Peneliti Universitas Esa Unggul Sebut Kepentingan Konglomerat Media Rusak Demokrasi Pers

Selain itu, Pasal 490 menyebutkan sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta bagi yang melanggar aturan ini.

Tidak hanya perangkat desa, ASN (Aparatur Sipil Negara) juga terikat dengan kewajiban netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. ASN dilarang menunjukkan keberpihakan atau keterlibatan dengan salah satu pasangan calon di Pilkada.

Surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi bahkan menegaskan bahwa ASN harus menghindari segala bentuk benturan kepentingan yang bisa merusak citra netralitas mereka.

Mereka menyampaikan, penelitiannya bertujuan untuk memberikan wawasan kepada para perangkat desa dan ASN tentang pentingnya menjaga netralitas dalam pemilihan.

Jadi bukan hanya soal aturan, tapi soal integritas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Mereka harus fokus pada pelayanan, bukan politik praktis.

Melihat kasus ini, Febrian menilai bahwa pemerintah daerah perlu aktif melakukan sosialisasi kepada perangkat desa dan ASN tentang pentingnya menjaga netralitas.

Baca Juga :  Kode Etik Jurnalistik, Pernah Dikaji Akademisi UIN SUKA Dalam Perspektif Islam

Mereka bahkan mengusulkan pelatihan khusus bagi perangkat desa untuk lebih memahami batasan mereka dalam situasi politik seperti ini. Mereka berada di garis depan pelayanan masyarakat. Jika mereka mulai berpihak, ini bisa berdampak buruk pada keharmonisan masyarakat desa.

Penelitian ini mendapat respons luas dari masyarakat yang menginginkan Pilkada Jember berjalan adil dan jujur.

Para peneliti berharap hasil riset mereka bisa mendorong upaya lebih serius dalam menjaga netralitas perangkat desa dan ASN, demi terwujudnya pemilu yang benar-benar mewakili suara rakyat tanpa intervensi dari pihak yang seharusnya netral.

Pada akhirnya, temuan ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya para perangkat desa dan ASN, agar memegang teguh prinsip netralitas dan menjunjung tinggi demokrasi.

Dengan demikian, masyarakat Jember dapat menikmati proses Pilkada yang bersih, transparan, dan adil sesuai dengan harapan bersama.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Mahasiswa Cendekia BAZNAS UNIKHAMS Jember Gelar Aksi Sosial: Dari Penguatan UMKM Hingga Edukasi Anak Yatim
Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Gagasan Pendidikan Islam Berkarakter Ulil Albab dan Ulin Nuha
UIN KHAS Jember Luncurkan Program Unggulan Selama Bulan Ramadan 2026
Diteliti! Kelompok Perempuan Rentan Diabetnya Meningkat Saat Ramadhan
Gerbang SDN di Jember Disegel Ahli Waris Dini Hari
Gegara Sejoli Mesum, UNEJ Bakal Perbanyak Frekuensi Patroli Security di Wilayah Kampus
Viral Video Sejoli Mesum di Lingkungan Kampus UNEJ
Buku Dewan Fiqh Amerika, Menggugat Mitos Rukyah dan Menuju Kepastian Astronomi

Baca Lainnya

Saturday, 7 March 2026 - 20:00 WIB

Mahasiswa Cendekia BAZNAS UNIKHAMS Jember Gelar Aksi Sosial: Dari Penguatan UMKM Hingga Edukasi Anak Yatim

Saturday, 28 February 2026 - 12:56 WIB

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Gagasan Pendidikan Islam Berkarakter Ulil Albab dan Ulin Nuha

Thursday, 26 February 2026 - 17:15 WIB

UIN KHAS Jember Luncurkan Program Unggulan Selama Bulan Ramadan 2026

Wednesday, 25 February 2026 - 21:14 WIB

Diteliti! Kelompok Perempuan Rentan Diabetnya Meningkat Saat Ramadhan

Monday, 23 February 2026 - 19:26 WIB

Gerbang SDN di Jember Disegel Ahli Waris Dini Hari

TERBARU