Peneliti UNMUH Jember Kaji Ketidaknetralan Perangkat Desa di Pilkada Jember

Selasa, 5 November 2024 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Peneliti UNMUH Jember Kaji Ketidaknetralan Perangkat Desa di Pilkada Jember

 (Sumber: Grafis/Frensia)

Gambar Peneliti UNMUH Jember Kaji Ketidaknetralan Perangkat Desa di Pilkada Jember (Sumber: Grafis/Frensia)

Frensia.id- Peneliti dari Universitas Muhammadiyah Jember, Febrian Anggara dan Lutfian Ubaidillah, baru-baru ini, tahun 2024, menerbitkan temuan mengejutkan terkait ketidaknetralan perangkat desa dalam Pilkada Kabupaten Jember.

Fenomena ini mereka amati melalui dukungan terbuka yang diberikan sejumlah kepala desa dan perangkat desa kepada salah satu calon, Muhammad Fawaid.

Tindakan ini, menurut Febrian dan Lutfian, jelas melanggar aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan aparatur desa bersikap netral dalam kontestasi politik.

Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Jember ikut menyuarakan kekhawatiran mereka terkait keterlibatan perangkat desa dalam kampanye politik.

Menurut Apdesi, mendukung salah satu calon secara terang-terangan adalah pelanggaran yang bisa merusak demokrasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap netralitas pemerintahan desa. Kepala desa dan perangkat desa seharusnya mengedepankan profesionalitas dan bersikap netral demi menjaga kepercayaan publik 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara tegas melarang perangkat desa terlibat dalam kegiatan kampanye, baik sebagai pelaksana maupun bagian dari tim kampanye. Pasal 280 ayat (2) menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu.

Baca Juga :  Rektor UIN KHAS Baca Trilogi Ikrar Moderasi Beragama, Begini Isinya!

Selain itu, Pasal 490 menyebutkan sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta bagi yang melanggar aturan ini.

Tidak hanya perangkat desa, ASN (Aparatur Sipil Negara) juga terikat dengan kewajiban netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. ASN dilarang menunjukkan keberpihakan atau keterlibatan dengan salah satu pasangan calon di Pilkada.

Surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi bahkan menegaskan bahwa ASN harus menghindari segala bentuk benturan kepentingan yang bisa merusak citra netralitas mereka.

Mereka menyampaikan, penelitiannya bertujuan untuk memberikan wawasan kepada para perangkat desa dan ASN tentang pentingnya menjaga netralitas dalam pemilihan.

Jadi bukan hanya soal aturan, tapi soal integritas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Mereka harus fokus pada pelayanan, bukan politik praktis.

Melihat kasus ini, Febrian menilai bahwa pemerintah daerah perlu aktif melakukan sosialisasi kepada perangkat desa dan ASN tentang pentingnya menjaga netralitas.

Baca Juga :  Kolaborasi! KUA Kaliwates Bersama UIN KHAS Jember Siapkan Duta Moderasi di Wilayah Perkotaan

Mereka bahkan mengusulkan pelatihan khusus bagi perangkat desa untuk lebih memahami batasan mereka dalam situasi politik seperti ini. Mereka berada di garis depan pelayanan masyarakat. Jika mereka mulai berpihak, ini bisa berdampak buruk pada keharmonisan masyarakat desa.

Penelitian ini mendapat respons luas dari masyarakat yang menginginkan Pilkada Jember berjalan adil dan jujur.

Para peneliti berharap hasil riset mereka bisa mendorong upaya lebih serius dalam menjaga netralitas perangkat desa dan ASN, demi terwujudnya pemilu yang benar-benar mewakili suara rakyat tanpa intervensi dari pihak yang seharusnya netral.

Pada akhirnya, temuan ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya para perangkat desa dan ASN, agar memegang teguh prinsip netralitas dan menjunjung tinggi demokrasi.

Dengan demikian, masyarakat Jember dapat menikmati proses Pilkada yang bersih, transparan, dan adil sesuai dengan harapan bersama.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah
Tanpa Bambu, Bumi Akan Mati! Kata Peneliti Universitas Kolombia
Ribuan Maba UIN KHAS Jember Ikuti PBAK 2025, Usung Tema Ekoteologi
WASPADA! Peneliti Ungkap “Satu Benda” Paling Berbahaya Pemicu Kecelakaan Ojek Online di Jember
Raih Penghargaan! KUA Kaliwates Terbaik Soal Engagement Media
Direktur Politeknik Negeri Jember Dukung Penuh Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso Tegaskan Perkawinan Anak Akar Kemiskinan Struktural
Rektor UIN KHAS Baca Trilogi Ikrar Moderasi Beragama, Begini Isinya!

Baca Lainnya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:14 WIB

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Tanpa Bambu, Bumi Akan Mati! Kata Peneliti Universitas Kolombia

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Ribuan Maba UIN KHAS Jember Ikuti PBAK 2025, Usung Tema Ekoteologi

Senin, 18 Agustus 2025 - 16:49 WIB

WASPADA! Peneliti Ungkap “Satu Benda” Paling Berbahaya Pemicu Kecelakaan Ojek Online di Jember

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Raih Penghargaan! KUA Kaliwates Terbaik Soal Engagement Media

TERBARU

Ilustrasi Bulan Safar

Educatia

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Rabu, 20 Agu 2025 - 06:14 WIB