Penghapusan Presidential Threshold, Pupusnya Oligarki?

Tuesday, 7 January 2025 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Penerapan Presidential Threshold sebagai syarat minimal pencalonan presiden dan wakil presiden telah lama menjadi bahan perdebatan, khusunya di Indonesia yang menempatkan sistem demokrasinya berlandaskan konstitusi. Hakikatnya, dalam sistem presidensial, keberadaan ambang batas pencalonan ini tidak relevan jika digunakan sebagai alat pembatasan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang menghapus Presidential Threshold menjadi momen penting untuk merefleksikan dampak aturan ini terhadap demokrasi Indonesia, khususnya terhadap praktik oligarki politik.

Secara keseluruhan, pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 222 UU Pemilihan Umum telah 33 kali dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan telah diputus sebanyak 32 putusan dengan berbagai hasil, baik yang ditolak maupun tidak dapat diterima. Putusan terbaru yang menghapus Presidential Threshold menjadi langkah besar yang seharusnya mendekatkan kita pada sistem pemilu yang lebih adil dan terbuka.

Sistem presidensial pada dasarnya menempatkan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang independen dari parlemen. Namun, dengan adanya Presidential Threshold, yang mensyaratkan minimal 20 persen suara partai politik atau gabungan partai untuk pencalonan, calon presiden dipaksa untuk membangun koalisi politik sejak awal.

Hal ini memperburuk situasi, karena mengurangi kemungkinan munculnya calon alternatif yang lebih independen dan kompeten. Akibatnya, praktik politik transaksional yang berorientasi pada kepentingan jangka pendek menjadi tak terhindarkan.

Koalisi yang terbentuk sering kali tidak berdasarkan kesamaan ideologi atau platform politik jangka panjang. Melainkan, sekadar upaya pragmatis untuk berbagi kursi kekuasaan.

Baca Juga :  Gus Fawait akan Naikkan Anggaran UHC untuk Perangi AKI-AKB dan Stunting

Dalam praktiknya, Presidential Threshold telah membatasi jumlah kandidat yang maju dalam pemilihan presiden. Pemilihan umum sering kali hanya diwarnai oleh dua pasangan calon yang bertarung secara head-to-head.

Fenomena tersebut tidak hanya mengurangi keragaman pilihan rakyat, tetapi juga menyempitkan peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk tampil sebagai pemimpin nasional. Banyak calon potensial terhambat karena tidak memiliki dukungan partai besar, padahal kompetensi dan integritas mereka tidak diragukan.

Selain itu, aturan Presidential Threshold menciptakan beban politik yang berat bagi partai-partai kecil. Dalam situasi ini, partai kecil sering kali hanya “ngekor” dalam koalisi yang didominasi partai besar, tanpa peluang nyata untuk mengusung kadernya sendiri sebagai calon pemimpin nasional.

Kondisi ini mereduksi fungsi partai politik sebagai pilar demokrasi dan penyedia kader pemimpin bangsa. Lebih memprihatinkan lagi, Presidential Threshold membuka ruang bagi praktik oligarki.

Ketika syarat pencalonan presiden begitu tinggi, biaya politik yang diperlukan menjadi sangat mahal. Akibatnya, calon-calon potensial bergantung pada dukungan finansial dari para oligarki.

Setelah terpilih, presiden terpilih kerap tersandera oleh kepentingan pihak-pihak yang telah membiayai pencalonannya. Hal ini menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang justru bertentangan dengan semangat demokrasi.

Baca Juga :  Penjelasan Kronologis Anggota DPRD Jember dari Sidak Hingga Melapor ke Polres

Argumen yang menyatakan bahwa Presidential Threshold dapat memperkuat sistem presidensial juga lemah. Dalam praktiknya, presiden yang terpilih tetap membutuhkan dukungan parlemen untuk menjalankan pemerintahannya.

Bahkan tanpa Presidential Threshold, partai-partai politik akan tetap mencari koalisi untuk memperkuat posisi politik mereka. Maka, keberadaan Presidential Threshold sebenarnya tidak relevan sebagai alat untuk menyederhanakan sistem kepartaian atau memperkuat pemerintahan.

Namun, penghapusan Presidential Threshold juga tidak seharusnya dirayakan secara berlebihan. Meski keputusan MK ini dianggap sebagai kemenangan demokrasi, kemenangan partai kecil, dan kemenangan rakyat, euforia semacam ini perlu diimbangi dengan kesadaran atas tantangan yang tetap ada.

Jangan sampai penghapusan ambang batas ini hanya menjadi kemenangan simbolis tanpa perubahan substansial. Bukan sesutau yang tidak mungkin tanpa Presidential Threshold,  Ketika momen pencalonan tiba, praktik politik transaksional dan “kerja sama” dengan oligarki bisa saja kembali terjadi.

Jika praktik usang dan lancung ini terus berlangsung, maka penghapusan ambang batas tidak akan membawa perbedaan nyata. Demokrasi akan tetap terkerangkeng oleh kepentingan oligarki dan pragmatisme politik.

Oleh karena itu, penghapusan Presidential Threshold harus diikuti dengan upaya serius untuk menciptakan sistem politik yang benar-benar inklusif, transparan, dan bebas dari pengaruh oligarki. Jika tidak, demokrasi hanya menjadi ilusi dan Penghapusan Presidential Threshold tak ubahnya wujuduhu ka’adamihi.*

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kepesertaan JKN Tembus 2,6 Juta Jiwa, Jember Sabet UHC Awards 2026
Jember Darurat Stunting-Kematian Ibu, Bupati Fawait Terjunkan 1.200 Nakes ke Desa
Gus Fawait Minta Fasilitas Pasien Harus Lebih Mewah dari Ruang Pejabat Kesehatan
Dam Pelimpah Sungai Tanggul Jember Ambrol, Komisi D DPRD Jatim Turun Tangan
Serah Terima Jabatan Direksi, PJ Sekda Minta Prestasi Perumdam Jember Tak Menurun
DPC PKB Apresiasi Program Peta Cinta Pemkab Jember
Pemkab Launching Program Peta Cinta, Warga Jember Kini Bisa Urus Adminduk di Kecamatan
Akhirnya, Gus Yahya dan Rois Am Islah! Titik Damai Konflik NU

Baca Lainnya

Tuesday, 27 January 2026 - 23:13 WIB

Kepesertaan JKN Tembus 2,6 Juta Jiwa, Jember Sabet UHC Awards 2026

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Jember Darurat Stunting-Kematian Ibu, Bupati Fawait Terjunkan 1.200 Nakes ke Desa

Saturday, 24 January 2026 - 18:32 WIB

Gus Fawait Minta Fasilitas Pasien Harus Lebih Mewah dari Ruang Pejabat Kesehatan

Monday, 12 January 2026 - 18:25 WIB

Dam Pelimpah Sungai Tanggul Jember Ambrol, Komisi D DPRD Jatim Turun Tangan

Tuesday, 6 January 2026 - 15:44 WIB

Serah Terima Jabatan Direksi, PJ Sekda Minta Prestasi Perumdam Jember Tak Menurun

TERBARU

Foto: Istimewa.

News

16 Wilayah Kabupaten Jember Diterjang Banjir, 2 Titik Longsor

Wednesday, 28 Jan 2026 - 23:07 WIB

Genangan air membanjiri di salah satu wilayah depan rumah warga Jember. (Foto: Sigit/Frensia).

News

Banjir di Jember Sasar Rumah Warga dan Sebabkan Motor Mogok

Wednesday, 28 Jan 2026 - 19:30 WIB

Polisi saat melakukan olah TKP. (Foto:Istimewa).

Criminalia

Polisi Sebut Pelaku Pembacokan di Kalisat Terancam 9 Tahun Penjara

Wednesday, 28 Jan 2026 - 12:37 WIB

Foto: Istimewa.

Criminalia

Penjelasan Ketua RW Soal Pembacokan Sebabkan 1 Tewas di Kalisat Jember

Wednesday, 28 Jan 2026 - 12:31 WIB