Frensia.Id– Polisi memeriksa Suharjo, saksi kunci kasus pembacokan maut di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Jember. Suharjo, yang menjabat sebagai Ketua RW setempat, menyaksikan langsung saat Buradi (68) membacok tetangganya, Sumarsono (52), menggunakan sabit di Dusun Krajan II pada Senin (26/1/2026).
Mediasi yang Terlambat
Suharjo mengungkapkan bahwa sehari sebelum insiden berdarah itu, tepatnya Sabtu (24/1/2026), tersangka dan korban sempat bersitegang akibat sengketa batas tanah. Namun, perselisihan tersebut sempat berhasil dilerai.
“Rencananya mau dimediasi di kantor desa. Namun, belum sempat mediasi dilakukan, pagi-pagi sudah terjadi peristiwa itu (pembunuhan),” katanya, Rabu (28/1/2026).
Suharjo mengingat jelas momen mencekam tersebut. Korban berteriak minta tolong dengan wajah penuh ketakutan saat dikejar oleh pelaku yang membawa senjata tajam.
“Pelaku tetap bersikeras membacok sambil berteriak, ‘pateen mbik engkok’ (mati sama saya). Sementara korban terus meminta tolong di rumah saya,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi korban yang sedang menyapu halaman rumah. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang bahu kanan korban.
“Korban lari berputar ke arah selatan menuju rumah saya untuk meminta tolong. Saya sempat mencoba melerai dan menangkis sabetan sabit pelaku menggunakan sapu,” jelas Suharjo.
Namun, tersangka tetap beringas mengejar korban. Meski Suharjo sudah berusaha menghalangi, pelaku berhasil menjangkau korban.
“Korban berada di belakang saya, sedangkan pelaku di depan saya. Saat korban berusaha lari lagi, pelaku membacok bagian perutnya hingga mengalami luka robek yang parah,” tambahnya.
Melihat kejadian itu, warga sekitar berdatangan untuk melerai. Setelah melancarkan aksinya, pelaku menyerahkan diri kepada warga, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit.
Motif Sengketa Lapak dan Batas Tanah
Ironisnya, Suharjo mengungkapkan bahwa kedua belah pihak masih memiliki hubungan saudara. Istri korban merupakan keponakan dari istri pelaku.
“Istri mereka itu sepupu dua kali, dan tempat tinggal mereka pun berdekatan,” paparnya.
Konflik antara keduanya disinyalir sudah mengakar sejak dua tahun lalu, dipicu oleh perebutan hak pengelolaan lapak di Pasar Sapi Mayang dan Glagahwero.
“Dulu istri korban kecelakaan, sehingga lapaknya dipinjamkan ke istri pelaku. Saat ingin diambil alih kembali, pelaku meminta uang ganti rugi biaya renovasi. Korban menolak karena merasa sudah memberikan modal awal. Sejak itulah konflik bermula,” terangnya.
Ketegangan memuncak pada Sabtu (24/1/2026) ketika pelaku merusak genteng rumah korban dengan kayu. Alih-alih memperbaiki, pelaku justru merusak lebih banyak genteng dan menuntut pengukuran ulang batas tanah hingga berujung pada aksi pembacokan.
Sebagai informasi, saat ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 467 ayat 3 dan/atau Pasal 458 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang penganiayaan berat dan pembunuhan.







