Home / Uncategorized

Perbedaan Jumlah Rakaat Shalat Tarawih, Berikut Pendapat Ulama Madzhab

Tuesday, 12 March 2024 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar, sumber laman NU Online

Ilustrasi gambar, sumber laman NU Online

Frensia.id – Perbedaan jumlah rakaat shalat tarawih sering dijumpai dalam masyarakat Muslim di Indonesia. Bukanlah hal yang asing dalam masyarakat berbeda tentang pelaksanaan ibadah , termasuk salah satunya adalah berbeda dalam jumlah rakaat shalat tarawih.

Perbedaan jumlah rakaat dalam masyarakat Indonesia dilatarbelakangi perbedaan dan perdebatan pendapat di kalangan ulama. Tidak adanya hadist yang shahih atau secara eksplisit yang menyebut dengan tegas jumlah rakaat shalat tarawih.

Pelaksana shalat tarawih di Indonesia secara garis besar ada tiga macam. Ada yang melaksanakan shalat tarawih dengan jumlah 20 rakaat, ada yang 36 rakaat, bahkan ada yang 8 rakaat.

Secara historis, suatu ketika ada yang bertanya pada Aisyah Radhiallahu Anha mengenai shalat Nabi Muhammad di bulan Ramadhan. Lantas Aisyah R.A. pun menjawab, beliau (Rasulullah) tidak pernah menambah, baik di bulan Ramadhan atau selain dari sebelas rakaat.

Kendati hadits shahih yang diriwayatkan Bukhari Muslim ini, Aisyah R.A. tidak secara tegas mengatakan bahwa shalat tarawih yang dilaksanakan Rasulullah jumlah rakaatnya 11. Sehingga dari hal ini perbedaan pendapat terjadi dikalangan ulama.

Pendapat pertama, secara mayoritas ulama seperti ulama bermazhab Hanafi, ulama Maliki, ulama Syafi’i, dan ulama Hambali menegaskan pendapatnya bahwa jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat.

Imam as-Sarakhsi, ulama bermazhab Hanafi berpendapat dalam kitab berjudul Al-Mabsuth juz 2 bahwa, “maka sesungguhnya shalat tarawih itu 20 rakaat selain shalat witir“.

Pendapat kedua, ulama madzhab Maliki secara sebagian berpendapat bahwa jumlah rakaat shalat tarawih adalah 36 rakaat.

Hal ini seperti keterangan Imam an-Nafrawi, “dan ulama salaf melaksanakan shalat tarawih saat bulan Ramadhan di beberapa masjid 20 rakaat. Lantas setelah itu, mereka shalat dengan jumlah 36 rakaat“. Pendapat ini didasarkan pada gagasan imam Malik dalam kitab Al-Mudawanah-nya, Imam Malik pun memilih jumlah rakaat ini dan menganggap hal ini baik.

Pendapat ketiga, ulama madzhab Hanafi secara sebagian berpendapat bahwa shalat tarawih berjumlah 8 rakaat.

Representasi dari ulama Hanafiyah terbuat diwakili oleh Imam al-Kamal Ibn al-Humam dalam kitab Fathul Qadir-nya menjelaskan bahwa “sesungguhnya shalat malam di bulan Ramadhan hukumnya Sunnah, yaitu 11 rakaat dengan witir“.

Penjelasan di atas dapat dikonklusikan bahwa terjadi perbedaan pendapat dari para ulama imam madzhab. Mayoritas ulama dari r madzhab berpendapat bahwa jumlah rakaat shalat tarawih 20 rakaat. Ada sebagian ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa shalat tarawih berjumlah 36 rakaat. Sementara sebagian ulama madzhab Hanafi mengatakan shalat tarawih berjumlah 8 rakaat.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kasat Lantas Polres Jember Gerak Cepat Bantu Pemotor Alami Laka di Sukorambi
Cerita Penjual Sayur Petani Lokal Jember Keuntungannya Melonjak saat Pawai Budaya Ancak Agung
Komisi B DPRD Jember Soroti Insentif Pajak Petani yang Lahannya Masuk LP2B
Perjuangan Merisa, Siswi SMK di Jember Naik Bentor Tua 2 Kali Sepekan Demi Cuci Darah
Dinas Pertanian Jember Beri Penjelasan soal Dugaan Pembengkakan Anggaran Perjalanan Dinas
Sekda Jember Angkat Bicara Soal ASN yang Bolos Kerja Malah Naik Jabatan
Cara Jitu Atasi Budaya Homo di Pesantren dari Hasil Riset
Seks dan Relasi Kuasi Kiai Pesantren Diteliti, Ada Dua Salurannya

Baca Lainnya

Wednesday, 26 August 2026 - 19:16 WIB

Kasat Lantas Polres Jember Gerak Cepat Bantu Pemotor Alami Laka di Sukorambi

Wednesday, 26 August 2026 - 18:55 WIB

Cerita Penjual Sayur Petani Lokal Jember Keuntungannya Melonjak saat Pawai Budaya Ancak Agung

Wednesday, 26 August 2026 - 17:56 WIB

Komisi B DPRD Jember Soroti Insentif Pajak Petani yang Lahannya Masuk LP2B

Wednesday, 26 August 2026 - 17:50 WIB

Perjuangan Merisa, Siswi SMK di Jember Naik Bentor Tua 2 Kali Sepekan Demi Cuci Darah

Wednesday, 26 August 2026 - 15:56 WIB

Dinas Pertanian Jember Beri Penjelasan soal Dugaan Pembengkakan Anggaran Perjalanan Dinas

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading