Home / Uncategorized

Perbedaan Jumlah Rakaat Shalat Tarawih, Berikut Pendapat Ulama Madzhab

Tuesday, 12 March 2024 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar, sumber laman NU Online

Ilustrasi gambar, sumber laman NU Online

Frensia.id – Perbedaan jumlah rakaat shalat tarawih sering dijumpai dalam masyarakat Muslim di Indonesia. Bukanlah hal yang asing dalam masyarakat berbeda tentang pelaksanaan ibadah , termasuk salah satunya adalah berbeda dalam jumlah rakaat shalat tarawih.

Perbedaan jumlah rakaat dalam masyarakat Indonesia dilatarbelakangi perbedaan dan perdebatan pendapat di kalangan ulama. Tidak adanya hadist yang shahih atau secara eksplisit yang menyebut dengan tegas jumlah rakaat shalat tarawih.

Pelaksana shalat tarawih di Indonesia secara garis besar ada tiga macam. Ada yang melaksanakan shalat tarawih dengan jumlah 20 rakaat, ada yang 36 rakaat, bahkan ada yang 8 rakaat.

Secara historis, suatu ketika ada yang bertanya pada Aisyah Radhiallahu Anha mengenai shalat Nabi Muhammad di bulan Ramadhan. Lantas Aisyah R.A. pun menjawab, beliau (Rasulullah) tidak pernah menambah, baik di bulan Ramadhan atau selain dari sebelas rakaat.

Kendati hadits shahih yang diriwayatkan Bukhari Muslim ini, Aisyah R.A. tidak secara tegas mengatakan bahwa shalat tarawih yang dilaksanakan Rasulullah jumlah rakaatnya 11. Sehingga dari hal ini perbedaan pendapat terjadi dikalangan ulama.

Pendapat pertama, secara mayoritas ulama seperti ulama bermazhab Hanafi, ulama Maliki, ulama Syafi’i, dan ulama Hambali menegaskan pendapatnya bahwa jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat.

Imam as-Sarakhsi, ulama bermazhab Hanafi berpendapat dalam kitab berjudul Al-Mabsuth juz 2 bahwa, “maka sesungguhnya shalat tarawih itu 20 rakaat selain shalat witir“.

Pendapat kedua, ulama madzhab Maliki secara sebagian berpendapat bahwa jumlah rakaat shalat tarawih adalah 36 rakaat.

Hal ini seperti keterangan Imam an-Nafrawi, “dan ulama salaf melaksanakan shalat tarawih saat bulan Ramadhan di beberapa masjid 20 rakaat. Lantas setelah itu, mereka shalat dengan jumlah 36 rakaat“. Pendapat ini didasarkan pada gagasan imam Malik dalam kitab Al-Mudawanah-nya, Imam Malik pun memilih jumlah rakaat ini dan menganggap hal ini baik.

Pendapat ketiga, ulama madzhab Hanafi secara sebagian berpendapat bahwa shalat tarawih berjumlah 8 rakaat.

Representasi dari ulama Hanafiyah terbuat diwakili oleh Imam al-Kamal Ibn al-Humam dalam kitab Fathul Qadir-nya menjelaskan bahwa “sesungguhnya shalat malam di bulan Ramadhan hukumnya Sunnah, yaitu 11 rakaat dengan witir“.

Penjelasan di atas dapat dikonklusikan bahwa terjadi perbedaan pendapat dari para ulama imam madzhab. Mayoritas ulama dari r madzhab berpendapat bahwa jumlah rakaat shalat tarawih 20 rakaat. Ada sebagian ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa shalat tarawih berjumlah 36 rakaat. Sementara sebagian ulama madzhab Hanafi mengatakan shalat tarawih berjumlah 8 rakaat.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Arahkan Mahasiswa Manfaatkan Media Sosial untuk Berkarya
Kepala OJK Jember Minta Korban Penipuan Segera Lapor ke IASC Kurang Dari 24 Jam
Jember Jadi Kabupaten dengan Permintaan SLIK OJK Terbanyak hingga Agustus 2026
Prof Busriyanti Usul Ada Percepatan Karier Guru Besar Perempuan di UIN KHAS Jember
Temui Massa Aksi Pasar Tanjung, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Dialog Lesehan di Pendopo
28 Siswa MI di Jember Keracunan Makanan Gratis, Susu Kedelai Diduga Jadi Pemicu
Puluhan Siswa MI di Jember Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis
Adu Banteng Pick Up dan Truk di Tikungan Glenfalog Banyuwangi, 4 Orang Luka-luka

Baca Lainnya

Thursday, 24 September 2026 - 10:03 WIB

Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Arahkan Mahasiswa Manfaatkan Media Sosial untuk Berkarya

Wednesday, 23 September 2026 - 19:32 WIB

Kepala OJK Jember Minta Korban Penipuan Segera Lapor ke IASC Kurang Dari 24 Jam

Wednesday, 23 September 2026 - 15:10 WIB

Jember Jadi Kabupaten dengan Permintaan SLIK OJK Terbanyak hingga Agustus 2026

Wednesday, 23 September 2026 - 10:22 WIB

Prof Busriyanti Usul Ada Percepatan Karier Guru Besar Perempuan di UIN KHAS Jember

Wednesday, 23 September 2026 - 01:20 WIB

Temui Massa Aksi Pasar Tanjung, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Dialog Lesehan di Pendopo

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading