Frensia.id- Polda Metro Jaya menghimbau agar pemakai jalan raya aman berkendara. Melalui laman resmi media X, @TMCPoldaMetro 24/04/2024, beberapa rekomendasi penting agar para pengendara aman dibagikan.
Ada beberapa rekomendasi yang dibagikan adalah beberapa larangan dan tips berkendaran secara aman. Apuan rekomendasi tersebut adalah sebagaimana di bawah ini;
Hindari Menelpon Saat Berkendara
Menelpon sebenarnya adalah hak. Bebes dilakukan asal jangan saat berkendar.
Berkendara hendaknya fokus. Jika pun ingin menelpon berhentilah sejenak.
“Cari pemberhentian yang nyaman dan aman ya Sobat! Tapi kalau nggak darurat, jawab telponnya ditunda nanti aja. Keselamatan nomor satu“, keterang Polda Metro dalam media resminya.
Himbaun ini ternyata merupakan larangan resmi dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 Ayat (2), dijelaskan, “pengemudi dilarang menggunakan telepon genggam atau alat komunikasi lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi“.
Waspada Miscrosleep
Kurang tidur bisa menyebabkan rasa lelah dan mengantuk di luar waktu istirahat yang normal. Tubuh akan bereaksi dengan cara yang tidak diinginkan. Meskipun otak mencoba untuk tetap terjaga kelelahan dapat menyebabkan periode tidur singkat yang disebut microsleep.
Saat mengemudi, microsleep dapat menjadi sangat berbahaya dan mengancam keselamatan pengemudi dan penumpangnya.
Misalnya, jika seseorang mengalami microsleep selama tiga detik saat mengemudi dengan kecepatan 96 kilometer per jam, mobil bisa melaju sejauh 100 meter tanpa kendali. Situasi ini meningkatkan risiko kecelakaan dan membuat pengemudi tidak dapat merespons dengan cepat terhadap situasi di jalan.
Karena itu, Polda Metro juga menghimbau untuk berhati-hati dan berupaya mencegah microsleep ini.
“Untuk menghindari kecelakaan yang terjadi akibat microsleep, PolMin sarankan untuk selalu terhidrasi saat berkendara, dan mengatur waktu istirahat/menyetir bergantian“, demikian catatan himbauannya.
Jangan Menyetir Saat Mabuk
Mabuk kondisi seseorang yang berada di bawah pengearuh zat atau apapun yang dapat menghilangkan kesadaran. Karena secara tegas UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang tindakan ceroboh tersebut.
Dalam hal ini Polda Metro mengingatkan bunyi pasal tentang pelarangan tersebut pada poster yang dibagikan di media X. Bunyinya adalah
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)“
Pakailah Sabuk Pengaman
Kecelakaan yang mengakibatkan kematian seringkali terjadi karena tubuh penumpang terlempar atau mengalami benturan hebat saat tabrakan terjadi. Dalam situasi seperti ini, sabuk pengaman (safety belt) memiliki peran penting dalam melindungi nyawa penumpang.
Fungsi utama sabuk pengaman adalah untuk menjaga penumpang tetap terikat pada tempat duduk mereka saat terjadi kecelakaan atau tabrakan. Dengan cara ini, sabuk pengaman dapat mengurangi efek gerakan mendadak yang bisa sangat berbahaya.
Selain itu, ternyata jika sabuk pengaman tidak dipakai, akan dapat sanksi tegas sebab telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 289. Bunyi dishare oleh Polda Metro yakni,
“Kendaraan bermotor (roda 4 atau lebih) yang tidak mengenakan sabuk keselamatan didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-.”
Tampaknya beberapa postingan tersebut dibagikan pra Polri Dit Lantas PMJ melaksanakan kegiatan penjagaan di sekitaran Bundaran Senayan Jl. Jend. Sudirman.
Hal demikian terlihat pada video yang dibagikan. Setalah membagikan rekomendasi aman berkendara media X resminya adalah pelaporan adanya operasi untuk antisipasi balapan liar dan gangguan Kamtibmas 24/04/2024 jam 02.20.