Politik Balas Budi : Antara Hak Prerogatif dan ‘Nafsu Politik’ Presiden

Friday, 23 February 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id -Politik balas budi menjadi perbincangan hangat dan menyeruak pasca Jokowi mendapuk Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menjadi pucuk pimpinan kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Chico Hakim Jubir TPN Ganjar-Mahfud menilai pengangkatan AHY tersebut sebagai politik balas budi Jokowi, kompensasi dan barter. Bahkan hal itu secara tidak langsung diakui Nusron Wahid, menurutnya politik balas budi hal biasa. Memang apa yang salah dari balas budi bahkan ia mengatakan berpolitik sambil mendukung suDah biasa.

Tidak hanya itu pengangkatan AHY sebagai menteri sepekan pasca penghitungan pemilu oleh pengamat politik sekaligus Dekan Fisip Universitas Brawijaya dinilai tidak hanya sebuah profesionalitas yang kerap didengungkan Jokowi melainkan transaksional politik, sebagai upaya memperkokoh koalisi dan memperkuat parlemen.

Baca Juga :  Bupati Fawait Berikan Bonus ke Atlet Jember, Jadi yang Terbesar di Jatim

Hak Prerogatif atau Nafsu Politik

Memang benar, pengangkatan menteri sepenuhnya ada pada tangan presiden. Mafhum dipahami pengangkatan menteri itu disebut hak Prerogatif, salah satu pemaknaan hak Prerogatif presiden dalam ketatanegaraan Indonesia berupa pengangkatan menteri.

Dalam penelitiannya M. Yusril Adi “Koalisi Partai Politik di Kabinet : Antara Penguatan Lembaga Kepresidenan atau Politik Balas Budi” menyebutkan konstruksi hukum presiden indonesia dalam menentukan para menteri tidak dijelaskan dalam UUD 45 maupun dalam perundang-undangan.

Komposisi dari manteri sebagai pembantu presiden sebagaimana diatur dalam pasal 17 UUD 45 hanya diatur presiden memiliki kewenangan konstitusional. Secara konstitusional tidak ada batasan penentuan menteri baik dari kalangan profesional maupun kalangan politik.Pengangkatan itu hak prerogatif presiden melalui keputusan presiden.

Baca Juga :  Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan

Bisa jadi presiden memilih para menterinya berasal dari partai politik pengusungnya atau sebalik berasal dari kalangan profesional yang tidak cawe-cawe dalam mensukseskan ke kursi presiden.

Sebagai hak yang dimiliki oleh kepada negara atau presiden yang bersifat istimewa yang diberikan konstitusi, hak Prerogatif tidak boleh diselewengkan oleh presiden atas kehendak nafsu politiknya. Sebab jika tidak ‘hak Prerogatif’ yang dimiliki tak ubahnya baju besi untuk melindungi dirinya untuk memuluskan nafsu politiknya.

Penting digaris bawahi, hak Prerogatif itu hak istimewa presiden, ia sebagai kepala negara untuk mengembang amanah negara bukan untuk melanggengkan kekuasaannya atas nama hak Prerogatif.

Sebab sangat sulit dan tipis sekali untuk membedakan antara hak Prerogatif dan nafsu politik presiden itu sendiri.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Purbaya Fenomenal! Sentimen Publik Kebijakannya Diteliti Akademisi Universitas Malikushaleh
Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan
Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan
PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai
DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren
Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi
Bupati Fawait Berikan Bonus ke Atlet Jember, Jadi yang Terbesar di Jatim
Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan

Baca Lainnya

Sunday, 16 November 2025 - 23:55 WIB

Purbaya Fenomenal! Sentimen Publik Kebijakannya Diteliti Akademisi Universitas Malikushaleh

Wednesday, 29 October 2025 - 21:08 WIB

Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan

Sunday, 26 October 2025 - 11:39 WIB

Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan

Saturday, 25 October 2025 - 12:32 WIB

PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai

Thursday, 23 October 2025 - 17:24 WIB

DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren

TERBARU

Warga Jember lintasi area pemakaman. (Sumber foto: tangkapan layar)

Educatia

Viral Warga Jember Lintasi Area Pemakaman dengan Sepeda Motor

Sunday, 16 Nov 2025 - 23:05 WIB

Polisi saat mengamankan prean yang diduga buat onar. (Sumber foto: istimewa)

Criminalia

Polisi Jember Amankan Preman Gegara Buat Onar

Wednesday, 12 Nov 2025 - 14:59 WIB

Mohammad HarisTaufiqur Rahman, S.H., M.H.
(Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bondowoso & Reviewers Jurnal Iqtishaduna UIN Alauddin Makasar)

Opinia

Menyemai Semangat Pahlawan di Tanah Tani Nusantara

Monday, 10 Nov 2025 - 14:38 WIB