Frensia.id -Politik balas budi menjadi perbincangan hangat dan menyeruak pasca Jokowi mendapuk Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menjadi pucuk pimpinan kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Chico Hakim Jubir TPN Ganjar-Mahfud menilai pengangkatan AHY tersebut sebagai politik balas budi Jokowi, kompensasi dan barter. Bahkan hal itu secara tidak langsung diakui Nusron Wahid, menurutnya politik balas budi hal biasa. Memang apa yang salah dari balas budi bahkan ia mengatakan berpolitik sambil mendukung suDah biasa.
Tidak hanya itu pengangkatan AHY sebagai menteri sepekan pasca penghitungan pemilu oleh pengamat politik sekaligus Dekan Fisip Universitas Brawijaya dinilai tidak hanya sebuah profesionalitas yang kerap didengungkan Jokowi melainkan transaksional politik, sebagai upaya memperkokoh koalisi dan memperkuat parlemen.
Hak Prerogatif atau Nafsu Politik
Memang benar, pengangkatan menteri sepenuhnya ada pada tangan presiden. Mafhum dipahami pengangkatan menteri itu disebut hak Prerogatif, salah satu pemaknaan hak Prerogatif presiden dalam ketatanegaraan Indonesia berupa pengangkatan menteri.
Dalam penelitiannya M. Yusril Adi “Koalisi Partai Politik di Kabinet : Antara Penguatan Lembaga Kepresidenan atau Politik Balas Budi” menyebutkan konstruksi hukum presiden indonesia dalam menentukan para menteri tidak dijelaskan dalam UUD 45 maupun dalam perundang-undangan.
Komposisi dari manteri sebagai pembantu presiden sebagaimana diatur dalam pasal 17 UUD 45 hanya diatur presiden memiliki kewenangan konstitusional. Secara konstitusional tidak ada batasan penentuan menteri baik dari kalangan profesional maupun kalangan politik.Pengangkatan itu hak prerogatif presiden melalui keputusan presiden.
Bisa jadi presiden memilih para menterinya berasal dari partai politik pengusungnya atau sebalik berasal dari kalangan profesional yang tidak cawe-cawe dalam mensukseskan ke kursi presiden.
Sebagai hak yang dimiliki oleh kepada negara atau presiden yang bersifat istimewa yang diberikan konstitusi, hak Prerogatif tidak boleh diselewengkan oleh presiden atas kehendak nafsu politiknya. Sebab jika tidak ‘hak Prerogatif’ yang dimiliki tak ubahnya baju besi untuk melindungi dirinya untuk memuluskan nafsu politiknya.
Penting digaris bawahi, hak Prerogatif itu hak istimewa presiden, ia sebagai kepala negara untuk mengembang amanah negara bukan untuk melanggengkan kekuasaannya atas nama hak Prerogatif.
Sebab sangat sulit dan tipis sekali untuk membedakan antara hak Prerogatif dan nafsu politik presiden itu sendiri.