Ribuan Non-ASN di Jember Terancam Dirumahkan, Ini Solusi dari BKPSDM

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ribuan Non-ASN di Jember Terancam Dirumahkan, Ini Solusi dari BKPSDM (Sumber: Istimewa)

Gambar Ribuan Non-ASN di Jember Terancam Dirumahkan, Ini Solusi dari BKPSDM (Sumber: Istimewa)

Frensia.Id- Ribuan tenaga kerja honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dirumahkan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember berencana akan lakukan outsourcing.

Kepala BKPSDM Jember, Suko Winarno menjelaskan bahwa pihaknya masih belum mengetahui secara detail mengenai outsourcing. Pasalnya, dalam penerapannya nanti, tidak mengacu kepada Undang-Undang Kepegawaian, tapi ketenagakerjaan.

“Ada poin-poin tertentu, sehingga bagaimana gajinya, starternya, dan sebagainya. Selama ini tenaga non-ASN mendapatkan gaji sesuai dengan Peraturan Daerah, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” katanya, Selasa (04/2/2025).

Lebih lanjut kata Suko, pemberlakuan outsourcing tidak dapat di generalisasi pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Maka upaya untuk mengatasi tenaga kerja non-ASN di masing-masing OPD di Jember tentu tidak sama.

Baca Juga :  Kerajinan di Desa Dawuhan Mangli Jember: Dari Warisan Nenek Moyang Hingga Jadi Sentra Industri Sangkar Burung Perkutut

“Kebutuhan sumber daya manusia seperti itu tidak sama dan tergantung ketersediaan anggaran dari masing-masing OPD,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono menyebut bahwa ia telah memetakan tenaga kerja yang akan dirumahkan. Mereka yang memenuhi kriteria akan dilakukan outsourcing.

“Outsourcing itu nanti dari pihak ketiga atau pihak perorangan. Outsourcing bukan solusi terbaik, melainkan memang sudah tidak ada jalan lagi,” terangnya.

Baca Juga :  Prabowo Akan Undang Pengusaha India Investasi di Indonesia, Mungkinkah Terjadi?

Menurutnya, sekitar dua ribu tenaga kerja non-ASN di Jember masih harus menunggu pengumuman pada tanggal 13 Februari 2025 mendatang. Baru akan diketahui keberlanjutannya, mereka akan ketahap outsourcing atau dirumahkan.

“Setelah pengumuman tanggal 14 mendatang, akan diketahui mereka akan ke tahap outsourcing atau dirumahkan,” tandasnya.

Keberlangsungan tenaga non-ASN itu akan mengacu pada kebutuhan masing-masing OPD dan ketersediaan anggaran. Setelah pengumuman pada tanggal 13 mendatang, para OPD bersama BKPSDM akan mendiskusikan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pengangkatan CASN dan PPPK Ditunda, Rieke Diah Pitaloka: Zalim Namanya!
Gus Fawait Bentuk Satgas untuk Percepatan Penanganan Tenaga Honorer dan PPPK
Nenek Tima yang Hanyut di Sungai Bedadung Ditemukan Dalam Keadaan Tak Bernyawa
Pria Asal Lumajang Dimassa Warga Usai Kepergok Nyolong Motor di Kencong Jember
Soal Pengangkatan CASN dan PPPK: Komisi II DPR RI Berencana Segera Panggil Kemenpan RB
Sambut Bulan Suci Ramadan, DPC PKB Jember Adakan Ngabuburit Festival Band
Anak Sapi Berkaki 6 Hebohkan Warga Jember Sudah Mati, Berikut Fakta-Faktanya
Anak Sapi Berkaki 6 yang Hebohkan Warga Jember Ternyata Sudah Mati

Baca Lainnya

Senin, 10 Maret 2025 - 23:53 WIB

Gus Fawait Bentuk Satgas untuk Percepatan Penanganan Tenaga Honorer dan PPPK

Senin, 10 Maret 2025 - 14:02 WIB

Nenek Tima yang Hanyut di Sungai Bedadung Ditemukan Dalam Keadaan Tak Bernyawa

Senin, 10 Maret 2025 - 13:58 WIB

Pria Asal Lumajang Dimassa Warga Usai Kepergok Nyolong Motor di Kencong Jember

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:44 WIB

Soal Pengangkatan CASN dan PPPK: Komisi II DPR RI Berencana Segera Panggil Kemenpan RB

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:05 WIB

Sambut Bulan Suci Ramadan, DPC PKB Jember Adakan Ngabuburit Festival Band

TERBARU

Kolomiah

Ramadhan, Setan Dipasung, Kenapa Maksiat Masih Subur?

Rabu, 12 Mar 2025 - 08:30 WIB

Kolomiah

Ramadhan dan Negeri yang Gemar Menunda

Selasa, 11 Mar 2025 - 12:23 WIB

Religia

Tiga Tingkatan Puasa: Syariat, Thoriqoh, Hakikat

Selasa, 11 Mar 2025 - 10:05 WIB