Kado Untuk Presiden Prabowo! Kejari Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosraperda DPRD Jember

Monday, 20 October 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jember saat menggelar Konferensi Pers (Sumber foto: Sigit)

Kejari Jember saat menggelar Konferensi Pers (Sumber foto: Sigit)

Frensia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember secara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosraperda) di lingkungan DPRD Jember. Tidak tanggung-tanggung, lima orang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).

​Penetapan tersangka ini diumumkan bertepatan dengan momentum satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

​Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, dalam konferensi pers di kantornya, menyatakan bahwa penetapan ini adalah hasil kesepakatan tim penyidik setelah melakukan ekspose perkara.

​“Hari ini, setelah ekspose bersama, kami sepakat untuk menaikkan status perkara dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus,” ujar Ichwan, Senin malam.

​Langkah ini, menurutnya, menjadi bukti keseriusan Kejari Jember dalam menuntaskan proses hukum yang telah berjalan sejak pertengahan tahun 2025.

​Ichwan memaparkan, proses hukum kasus ini memakan waktu beberapa bulan. Penyidikan umum dimulai sejak 17 Juli 2025. Seiring berjalannya waktu dan ditemukannya bukti-bukti baru, Kejari kembali menerbitkan beberapa surat perintah penyidikan (Sprindik) lanjutan, masing-masing pada 20 Agustus dan 25 September 2025.

Baca Juga :  Berbeda! Prabowo Sebut Wartawan Londo Ireng, Sedangkan Trump Hormati Profesi Mereka

​Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang dianggap cukup, penyidik akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR.

​“Malam ini kami resmi menaikkan status penyidikan, sekaligus mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dan surat penetapan tersangka terhadap lima orang,” kata Ichwan. Penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah penyidikan khusus yang dikeluarkan per tanggal 20 Oktober 2025.

​Kejari Jember tidak hanya berhenti pada penetapan status. Ichwan menegaskan bahwa tim penyidik akan langsung melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap kelima tersangka pada malam itu juga. Namun, hingga Senin malam, proses penahanan sedikit terkendala karena satu dari lima tersangka, yakni SR, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari itu.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Minta Dana Pembangunan Pemkab Jember Merata hingga Pelosok Desa

​“Kalau tidak ada kendala, kami akan melakukan penahanan malam ini juga. Hanya satu yang belum datang, yaitu SR,” tambah Ichwan.

​Kasus korupsi Sosraperda ini diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan sosialisasi yang melibatkan anggota dewan dan pihak ketiga, yang diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan pertanggungjawaban atau bahkan fiktif.

​Ichwan Effendi juga menyoroti momentum penetapan tersangka ini. Ia menyebut bahwa penuntasan kasus korupsi ini menjadi “kado kerja” dari jajarannya, tepat pada peringatan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang jatuh pada 20 Oktober.

​“Hitungan kami, ini sudah satu tahun masa kepemimpinan Bapak Prabowo dan Gibran. Maka, ini kado dari tim kerja kami untuk penegakan hukum di Jember,” tutup Ichwan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Warga Banyuwangi Jadi Korban KM Virgo, Istri : Terakhir Kontak Sabtu Pagi
Terlibat Judi Online, Bansos 206 Warga di Kecamatan Genteng Dicabut
Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polresta Banyuwangi Berganti Posisi
Enam Nelayan Selamat Setelah Kapal Tenggelam di Perairan Bomo
Panen 80 Ton Benih Bhayangkara, Polda Jatim Dukung Asta Cita Prabowo Gibran
Mobil Xenia Terperosok ke Selokan di Licin Banyuwangi Usai Hindari Hewan Melintas
Satreskrim Polresta Banyuwangi Raih Peringkat II Pengungkapan 3C se Jatim
Gubernur Khofifah Resmikan Pusat Riset Pesantren Jatim dan Buka Studium Generale Beasiswa Pemprov 2026

Baca Lainnya

Monday, 14 September 2026 - 21:58 WIB

Warga Banyuwangi Jadi Korban KM Virgo, Istri : Terakhir Kontak Sabtu Pagi

Monday, 14 September 2026 - 21:49 WIB

Terlibat Judi Online, Bansos 206 Warga di Kecamatan Genteng Dicabut

Sunday, 13 September 2026 - 13:06 WIB

Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polresta Banyuwangi Berganti Posisi

Sunday, 13 September 2026 - 08:30 WIB

Enam Nelayan Selamat Setelah Kapal Tenggelam di Perairan Bomo

Friday, 11 September 2026 - 18:14 WIB

Panen 80 Ton Benih Bhayangkara, Polda Jatim Dukung Asta Cita Prabowo Gibran

TERBARU

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Humas UIN KHAS).

Educatia

Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor

Friday, 18 Sep 2026 - 14:41 WIB

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achamd Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Foto Pribadi).

Educatia

Ketua IKA UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar

Friday, 18 Sep 2026 - 14:35 WIB

Ilustrasi Nietzsche dan pernikahan (Sumber: AI)

Kolomiah

Pandangan Nietzsche Agar Pernikahan Tidak Berujung Cerai

Friday, 18 Sep 2026 - 13:28 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading