Frensia.Id – Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember akan mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan banjir yang kerap melanda pemukiman warga di Kabupaten Jember. Sebanyak 104 perumahan diidentifikasi berpotensi melanggar aturan bantaran sungai yang menjadi pemicu bencana banjir.
Anggota Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Edi Budi Susilo, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Jember. Tujuannya ialah untuk membenahi tata kelola ruang yang selama ini kurang tertangani dengan baik.
“Bencana banjir ini ternyata tidak hanya disebabkan faktor alam, tetapi juga faktor manusia. Ketua Satgas telah menyampaikan ada 104 perumahan yang berpotensi melanggar dan memicu banjir,” katanya, setelah menerima aspirasi dari warga perumahan Villa Indah Tegal Besar di Aula Prajamukti Pemkab Jember, Sabtu (21/2/2026).
Selanjutnya kata dia, dari total temuan di lapangan, Satgas telah mengidentifikasi 13 perumahan secara mendalam (yang melanggar aturan). sementara 91 lainnya akan segera disurvei.
“Nanti akan kita putuskan apakah posisinya memang melanggar atau tidak. Ke depan, hal-hal yang menyangkut pelanggaran di bantaran sungai akan kita tertibkan,” ujarnya.
“Kita mencoba di eranya Gus Bupati, beliau memberikan arahan kepada kita Satgas untuk menertibkan hal-hal yang selama ini tidak tertangani dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Perwakilan warga perumahan Villa Indah Tegal Besar, Udin, menyambut positif langkah tegas Satgas. Selama ini, kata dia, warga perumahannya menjadi korban terdampak dari developer yang melanggar aturan.
“Ini kabar baik bagi kami. Kami berterima kasih karena Satgas dan Bupati Gus Fawait yang mengutamakan korban di atas hal lainnya. Kami berharap agar tuntutan kami segera direalisasikan melalui penegakan hukum yang ada,” ungkapnya.
Diketahui tuntutan Warga Villa Indah Tegal Besar terdapat 9 poin, yakni:
- Bahwa kami menginginkan mempunyai hunian perumahan yang aman dan nyaman,
- Atas peristiwa banjir yang terjadi dalam beberapa waktu sebelumnya, kami menilai perlu adanya normalisasi sungai bedadung,
- Menuntut pihak pengembang PT. S8L untuk Membangun tanggul yang kokoh sebagai penahanan air Sungai Bedadung,
- Menuntut pihak pengembang PT. SBL untuk membangun pagar pengaman,
- Menuntut pihak pengembang PT. SBL untuk melakukan rekayasa drainase yang bisa mencegah air Sungai masuk melatui saluran pembuangan rumah tangga,
- Menuntut pihak pengembang PT. SBL untuk merelokasi warga terdampak, tanpa biaya apapun yang dikeluarkan warga,
- Kami meminta adanya keringanan angsuran, baik potongan bunga dan kelonggaran angsuran (retaksasi),
- Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Jember untuk segera melakukan pengukuran batas sepadan atau bantaran sungai,
- Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Jember untuk meninjau ulang semua.







