Siap-Siap Menghadapi Pemilu; Inilah Tata Cara Mencoblos Yang Wajib Diketahui Pemilih Saat Di TPS

Monday, 29 January 2024 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gambar pelantikan kpps dari laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

ilustrasi gambar pelantikan kpps dari laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

Frensia.id – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari mendatang. Tujuan diadakannya pemilu tentu untuk memilih pemimpin yang dengan sistem demokrasi.

Sebagian besar dari pemilih dalam pemilih 2024 tergolong pada segmen pemilih muda, bahkan sebagian dari pemilih muda tersebut adalah pemilih pemula.

Sebagai pemilih pemula dalam pemilu barang pasti belum berpengalaman dalam sistem pemilihan langsung atau ketika pemungutan suara di Tempat Pemngutan Suara (TPS).

Berikut penulis akan jelaskan tata cara yang perlu diketahui oleh pemilih pemula ketika memberikan hak suaranya atau mencoblos di TPS.

Tata cara memilih pada pemilu yaitu dengan mencoblos surat suara diatur loh dalam Pasal 353 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Gus Fawait akan Naikkan Anggaran UHC untuk Perangi AKI-AKB dan Stunting

Dalam Pasal 353 Ayat 1 huruf (a) dijelaskan bahwa Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya dalam Pasal 353 Ayat 1 huruf (b) mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Terakhir dalam pasal 353 ayat 1 huruf (c) mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Baca Juga :  Legislator DPRD Jatim Satib Berikan Bantuan Roda Tiga untuk Warga Sumbersari Jember

Pemberian suara sebagaimana dijelaskan di atas dilakukan berdasarkan prinsip untuk memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam Penyelenggaraan Pemilu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 353 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Cara mencoblos sangat mudah ya sobat, cukup coblos satu kali di foto calon, nomor, nama, atau tanda partai pengusung.

Selebihnya pemilih tidak boleh mencoblos lebih dari satu kali ya sobat. Karena kalau mencoblos lebih dari satu kali dalam satu krtiteria surat suara, suara kalian akan dianggap tidak sah.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kepesertaan JKN Tembus 2,6 Juta Jiwa, Jember Sabet UHC Awards 2026
Jember Darurat Stunting-Kematian Ibu, Bupati Fawait Terjunkan 1.200 Nakes ke Desa
Gus Fawait Minta Fasilitas Pasien Harus Lebih Mewah dari Ruang Pejabat Kesehatan
Unik! SPPG di Jember Kenakan Costum Power Rangers Saat Antarkan MBG
Di Harlah Nurul Jadid, KH. Ghofur Maimoen: Imam Syafi’i Jadi Mazhab Besar, Karna Memahami Santri-santrinya
“Falaisa ‘Indahu Fulus Fahuwa Mamfus”, Kata KH. Zuhri Juga Disadari Dari Tauladan Rosul
Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan Guru Besar, Soroti Konservatisme Menggerus Independensi Lembaga Negara
Mimbar Demokrasi Tolak Pilkada Melalui DPRD, Sebut Demokrasi Semakin Mundur dan Perkuat Oligarki

Baca Lainnya

Tuesday, 27 January 2026 - 23:13 WIB

Kepesertaan JKN Tembus 2,6 Juta Jiwa, Jember Sabet UHC Awards 2026

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Jember Darurat Stunting-Kematian Ibu, Bupati Fawait Terjunkan 1.200 Nakes ke Desa

Saturday, 24 January 2026 - 18:32 WIB

Gus Fawait Minta Fasilitas Pasien Harus Lebih Mewah dari Ruang Pejabat Kesehatan

Tuesday, 20 January 2026 - 17:55 WIB

Unik! SPPG di Jember Kenakan Costum Power Rangers Saat Antarkan MBG

Monday, 19 January 2026 - 13:00 WIB

Di Harlah Nurul Jadid, KH. Ghofur Maimoen: Imam Syafi’i Jadi Mazhab Besar, Karna Memahami Santri-santrinya

TERBARU

Polisi saat melakukan olah TKP. (Foto:Istimewa).

Criminalia

Polisi Sebut Pelaku Pembacokan di Kalisat Terancam 9 Tahun Penjara

Wednesday, 28 Jan 2026 - 12:37 WIB

Foto: Istimewa.

Criminalia

Penjelasan Ketua RW Soal Pembacokan Sebabkan 1 Tewas di Kalisat Jember

Wednesday, 28 Jan 2026 - 12:31 WIB