Siap-Siap Menghadapi Pemilu; Inilah Tata Cara Mencoblos Yang Wajib Diketahui Pemilih Saat Di TPS

Monday, 29 January 2024 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gambar pelantikan kpps dari laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

ilustrasi gambar pelantikan kpps dari laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

Frensia.id – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari mendatang. Tujuan diadakannya pemilu tentu untuk memilih pemimpin yang dengan sistem demokrasi.

Sebagian besar dari pemilih dalam pemilih 2024 tergolong pada segmen pemilih muda, bahkan sebagian dari pemilih muda tersebut adalah pemilih pemula.

Sebagai pemilih pemula dalam pemilu barang pasti belum berpengalaman dalam sistem pemilihan langsung atau ketika pemungutan suara di Tempat Pemngutan Suara (TPS).

Berikut penulis akan jelaskan tata cara yang perlu diketahui oleh pemilih pemula ketika memberikan hak suaranya atau mencoblos di TPS.

Tata cara memilih pada pemilu yaitu dengan mencoblos surat suara diatur loh dalam Pasal 353 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Pj Sekda Jember Sampaikan Pentingnya Jaga Jati Diri Bangsa saat Launching Festival Egrang ke-14

Dalam Pasal 353 Ayat 1 huruf (a) dijelaskan bahwa Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya dalam Pasal 353 Ayat 1 huruf (b) mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Terakhir dalam pasal 353 ayat 1 huruf (c) mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Baca Juga :  Pemkab Jember Sebut Kehadiran KA Pandalungan 2 Bakal Dongkrak Ekonomi-Pariwisata Daerah

Pemberian suara sebagaimana dijelaskan di atas dilakukan berdasarkan prinsip untuk memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam Penyelenggaraan Pemilu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 353 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Cara mencoblos sangat mudah ya sobat, cukup coblos satu kali di foto calon, nomor, nama, atau tanda partai pengusung.

Selebihnya pemilih tidak boleh mencoblos lebih dari satu kali ya sobat. Karena kalau mencoblos lebih dari satu kali dalam satu krtiteria surat suara, suara kalian akan dianggap tidak sah.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pemkab Jember akan Investasi Triliunan Rupiah untuk Penanganan Sampah
ASN Ancam Rekan di Pasar Tanjung Jember, Fraksi PDIP Soroti Kebocoran Retribusi Pasar
Datang ke Kemensos, Bupati Fawait Paparkan Temuan 14 Ribu Penerima Bansos Sudah Meninggal
Jalur Beasiswa STAI Ahmad Sibawayhie Dibuka! Siap Cetak Lulusan Terbaik Pendidikan Bahasan Arab
Menarik! Jejak Riset Prof. Hepni tentang Kedamaian Tarekat Wahidiyah
Dispenduk Jember Dekatkan Layanan melalui Aktivasi IKD Keliling
UIN KHAS Jember Umumkan Pemenang Lomba Film Pendek dan Karya Ilmiah Bertema Moderasi Beragama
Gus Fawait: Penetapan LP2B Kini Tak Harus Menunggu Perda RTRW Disahkan

Baca Lainnya

Sunday, 28 June 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Jember akan Investasi Triliunan Rupiah untuk Penanganan Sampah

Friday, 26 June 2026 - 15:16 WIB

ASN Ancam Rekan di Pasar Tanjung Jember, Fraksi PDIP Soroti Kebocoran Retribusi Pasar

Thursday, 25 June 2026 - 18:47 WIB

Datang ke Kemensos, Bupati Fawait Paparkan Temuan 14 Ribu Penerima Bansos Sudah Meninggal

Wednesday, 24 June 2026 - 22:28 WIB

Jalur Beasiswa STAI Ahmad Sibawayhie Dibuka! Siap Cetak Lulusan Terbaik Pendidikan Bahasan Arab

Wednesday, 24 June 2026 - 21:54 WIB

Menarik! Jejak Riset Prof. Hepni tentang Kedamaian Tarekat Wahidiyah

TERBARU

Pelaku saat ditangkap basah oleh warga setempat di salah satu masjid di SPBU Kecamatan Sumberbaru, Jember (Foto: Tangkapan layar).

Criminalia

Pria Hendak Curi Kotak Amal di Jember Ditangkap Warga

Sunday, 28 Jun 2026 - 13:30 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading