Siap-Siap Menghadapi Pemilu; Inilah Tata Cara Mencoblos Yang Wajib Diketahui Pemilih Saat Di TPS

Senin, 29 Januari 2024 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gambar pelantikan kpps dari laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

ilustrasi gambar pelantikan kpps dari laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

Frensia.id – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari mendatang. Tujuan diadakannya pemilu tentu untuk memilih pemimpin yang dengan sistem demokrasi.

Sebagian besar dari pemilih dalam pemilih 2024 tergolong pada segmen pemilih muda, bahkan sebagian dari pemilih muda tersebut adalah pemilih pemula.

Sebagai pemilih pemula dalam pemilu barang pasti belum berpengalaman dalam sistem pemilihan langsung atau ketika pemungutan suara di Tempat Pemngutan Suara (TPS).

Berikut penulis akan jelaskan tata cara yang perlu diketahui oleh pemilih pemula ketika memberikan hak suaranya atau mencoblos di TPS.

Tata cara memilih pada pemilu yaitu dengan mencoblos surat suara diatur loh dalam Pasal 353 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga :  PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah

Dalam Pasal 353 Ayat 1 huruf (a) dijelaskan bahwa Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya dalam Pasal 353 Ayat 1 huruf (b) mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Terakhir dalam pasal 353 ayat 1 huruf (c) mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Baca Juga :  Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Pemberian suara sebagaimana dijelaskan di atas dilakukan berdasarkan prinsip untuk memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam Penyelenggaraan Pemilu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 353 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Cara mencoblos sangat mudah ya sobat, cukup coblos satu kali di foto calon, nomor, nama, atau tanda partai pengusung.

Selebihnya pemilih tidak boleh mencoblos lebih dari satu kali ya sobat. Karena kalau mencoblos lebih dari satu kali dalam satu krtiteria surat suara, suara kalian akan dianggap tidak sah.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Fraksi PKB DPRD Jember Minta Maaf Atas Polemik Nasional, Janji Maksimalkan Kinerja Parlemen
Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice
Anggota Komisi C DPRD Jember Apresiasi Percepatan Pembukaan Jalur Gumitir
Bakal Calon Ketua DPD dan DPC Periode 2025-2030 Dijaring! PAC PDI Perjuangan Se-Banyuwangi Gelar Rapat Serentak
Hadiri Haul Ke-44 Kiai Hamid Pasuruan, Gus Firjaun Komentari Kenaikan Pajak
Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme
Gerakan PMII Cabang Jember Bukan Ruang Fomo
NasDem Copot Sahroni & Nafa Urbach dari DPR, DPW Jatim: Semoga Memberikan Ketenangan

Baca Lainnya

Selasa, 2 September 2025 - 18:27 WIB

Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice

Selasa, 2 September 2025 - 12:54 WIB

Anggota Komisi C DPRD Jember Apresiasi Percepatan Pembukaan Jalur Gumitir

Selasa, 2 September 2025 - 11:13 WIB

Bakal Calon Ketua DPD dan DPC Periode 2025-2030 Dijaring! PAC PDI Perjuangan Se-Banyuwangi Gelar Rapat Serentak

Selasa, 2 September 2025 - 10:58 WIB

Hadiri Haul Ke-44 Kiai Hamid Pasuruan, Gus Firjaun Komentari Kenaikan Pajak

Senin, 1 September 2025 - 22:49 WIB

Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme

TERBARU

Gambar Jember Jadi Tuan Rumah MTQ XXXI Jawa Timur, Targetkan Tiga Besar (Sumber: Gita Pamuji)

Regionalia

Jember Jadi Tuan Rumah MTQ XXXI Jawa Timur, Targetkan Tiga Besar

Kamis, 11 Sep 2025 - 16:22 WIB