Siap-Siap Menghadapi Pemilu; Inilah Tata Cara Mencoblos Yang Wajib Diketahui Pemilih Saat Di TPS

Monday, 29 January 2024 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gambar pelantikan kpps dari laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

ilustrasi gambar pelantikan kpps dari laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

Frensia.id – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari mendatang. Tujuan diadakannya pemilu tentu untuk memilih pemimpin yang dengan sistem demokrasi.

Sebagian besar dari pemilih dalam pemilih 2024 tergolong pada segmen pemilih muda, bahkan sebagian dari pemilih muda tersebut adalah pemilih pemula.

Sebagai pemilih pemula dalam pemilu barang pasti belum berpengalaman dalam sistem pemilihan langsung atau ketika pemungutan suara di Tempat Pemngutan Suara (TPS).

Berikut penulis akan jelaskan tata cara yang perlu diketahui oleh pemilih pemula ketika memberikan hak suaranya atau mencoblos di TPS.

Tata cara memilih pada pemilu yaitu dengan mencoblos surat suara diatur loh dalam Pasal 353 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Gerbang SDN di Jember Disegel Ahli Waris Dini Hari

Dalam Pasal 353 Ayat 1 huruf (a) dijelaskan bahwa Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya dalam Pasal 353 Ayat 1 huruf (b) mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Terakhir dalam pasal 353 ayat 1 huruf (c) mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Baca Juga :  DPRD Jember Desak Sekda Koordinasi dengan Bulog Guna Atasi Anjloknya Harga Gabah

Pemberian suara sebagaimana dijelaskan di atas dilakukan berdasarkan prinsip untuk memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam Penyelenggaraan Pemilu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 353 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Cara mencoblos sangat mudah ya sobat, cukup coblos satu kali di foto calon, nomor, nama, atau tanda partai pengusung.

Selebihnya pemilih tidak boleh mencoblos lebih dari satu kali ya sobat. Karena kalau mencoblos lebih dari satu kali dalam satu krtiteria surat suara, suara kalian akan dianggap tidak sah.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Fawait Tekankan 3 Fokus Prioritas untuk Kepala Puskesmas di Jember
Sosialisasikan Program Pemerintah Jember, Bupati Fawait Temui Kader Posyandu di Kalisat
Peringati Nuzulul Quran, DPD PKS Jember Isi Ramadan dengan Ansitah dan Fokus Konsolidasi Internal
Mahasiswa Cendekia BAZNAS UNIKHAMS Jember Gelar Aksi Sosial: Dari Penguatan UMKM Hingga Edukasi Anak Yatim
Bupati Fawait Sebut Jember Dapat Tambahan Pasokan 400 Ribu Liter BBM
Safari Ramadan PKB Jatim: Misi Besar Melipatgandakan Kemenangan di Pemilu Mendatang
Bupati Fawait Imbau Warga Jember Tetap Tenang soal Stok BBM
Antrean Mengular di SPBU Jember, Bupati Fawait Gelar Rapat Daring dengan Pertamina

Baca Lainnya

Tuesday, 10 March 2026 - 18:55 WIB

Bupati Fawait Tekankan 3 Fokus Prioritas untuk Kepala Puskesmas di Jember

Monday, 9 March 2026 - 17:40 WIB

Sosialisasikan Program Pemerintah Jember, Bupati Fawait Temui Kader Posyandu di Kalisat

Saturday, 7 March 2026 - 20:16 WIB

Peringati Nuzulul Quran, DPD PKS Jember Isi Ramadan dengan Ansitah dan Fokus Konsolidasi Internal

Saturday, 7 March 2026 - 04:14 WIB

Bupati Fawait Sebut Jember Dapat Tambahan Pasokan 400 Ribu Liter BBM

Friday, 6 March 2026 - 22:22 WIB

Safari Ramadan PKB Jatim: Misi Besar Melipatgandakan Kemenangan di Pemilu Mendatang

TERBARU