Siap-Siap Menuju TPS; Inilah Tutorial Tahapan Memberikan Hak Suara Dalam Pemilu, Pemilih Pemula Wajib Mengetahui ini!

Tuesday, 30 January 2024 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto dari laman https://www.kpu.go.id/

Ilustrasi foto dari laman https://www.kpu.go.id/

Frensa.id – Pemilih muda atau pemilih milenial merupakan pemilih dengan rentang usianya antara 17-37 tahun. Beberapa survey mengatakan bahwa dalam pemilu 2024 diominasi oleh pemilih muda ini.

Sementara pemilih muda dibagi menjadi beberapa segmen, salah satunya adalah pemilih pemula.

Sebagai pemilih pemula dalam pemilu biasanya mereka belum berpengalaman dalam pemilihan langsung. Sehingga penting bagi pemula untuk menambah informasi yang berkaitan dengan pemilu.

Berikut penulis akan memberi tutorial bagi pemilih pemula tentang alur tahapan untuk memberikan hak suaranya dalam pemilu.

Menuju TPS

Pemilih berangkat dari rumah ke tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan panitia. Setelah sampai ke lokasi TPS, pemilih masuk melalui pintu masuk TPS yang telah disediakan.

Mengisi Daftar Hadir

Setelah memasuki TPS, pemilih akan diarahkan untuk mengisi daftar hadir oleh panitia KPPS. Dalam proses ini pemilih harus mengisi daftar hadir sesuai nama asli yang tertera sebagaimana di KTP atau C6.

Baca Juga :  Diriset Sejumlah Akademisi! PCNU Jember Pernah Sukses Hentikan Tambang

Pemilih akan diminta menyerahkan KTP atau surat C6. Kemudian, selanjutnya pemilih harus menunggu sampai nama anda dipanggil oleh panitia KPPS. 

Menerima surat suara

Tahap selanjutnya adalah menerima surat suara. Surat suara yang akan diterima pemilih sesuai dengan pemilu 2024, dari surat suara capres dan cawapres, Caleg RI, hingga caleg daerah.

Menuju bilik suara

Setelah mendapatkan surat suara, pemilih bisa menuju bilik suara yang telah ditentukan panitia KPPS. Setelah sampai di bilik suara, pemilih bisa langsung bergegas untuk melaksanakan tehap selanjutnya.

Mencoblos calon

Saat mencoblos surat suara, harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 353 Ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Baca Juga :  Penjelasan Pertamina Soal Antrean Panjang Biosolar di SPBU Jember

Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk dan masukkanlah surat suara tersebut ke kotak suara yang tersedia.

Mencelupkan Jari ke tinta

Langkah terakhir adalah mencelupkan salah satu jari ke tinta. Pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

Setelah semua proses selesai, pemilih bisa meninggalkan TPS dan pulang ke rumah masing-masing.

Demikian tutorial tahapan yang perlu dilalui pemilih dalam memberikan hak suaranya di gelaran pemilu 2024. Pilihkan sesuai hati nurani karena itu akan menentukan nasib dan masa depan bangsa dalam 5 ahun ke depan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Akhirnya, Gus Yahya dan Rois Am Islah! Titik Damai Konflik NU
Lulus Doktoral UIN KHAS, Warek I IAI Syaichona Mohammad Cholil Bongkar Perlawanan Ekonomi Khas Nyai Pesantren
Gus Fawait Genjot Sektor Pertanian Jember, Anggaran 2025 Pecahkan Rekor 4 Dekade!
Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Lokasi Perumahan Terendam Banjir
Gus Fawait Minta Organisasi Mitra Pemerintah Tak Hanya Gelar Acara Seremoni
Temui Guru Ngaji, Gus Fawait Pastikan Insentif Guru Ngaji Berjalan Lancar
Pemkab Jember Siapkan Layanan Homecare untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan Para Lansia dan Penyandang Disabilitas
Gus Fawait akan Naikkan Anggaran UHC untuk Perangi AKI-AKB dan Stunting

Baca Lainnya

Thursday, 25 December 2025 - 21:05 WIB

Akhirnya, Gus Yahya dan Rois Am Islah! Titik Damai Konflik NU

Thursday, 25 December 2025 - 04:00 WIB

Lulus Doktoral UIN KHAS, Warek I IAI Syaichona Mohammad Cholil Bongkar Perlawanan Ekonomi Khas Nyai Pesantren

Monday, 22 December 2025 - 18:15 WIB

Gus Fawait Genjot Sektor Pertanian Jember, Anggaran 2025 Pecahkan Rekor 4 Dekade!

Tuesday, 16 December 2025 - 02:32 WIB

Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Lokasi Perumahan Terendam Banjir

Tuesday, 16 December 2025 - 00:43 WIB

Gus Fawait Minta Organisasi Mitra Pemerintah Tak Hanya Gelar Acara Seremoni

TERBARU

Pesawat Fly Jaya (Foto: Istimewa).

News

Penerbangan Jember–Jakarta Diperpanjang hingga 2026

Friday, 2 Jan 2026 - 22:09 WIB