Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Senin, 22 April 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar sumber tangkapan layar X @AdhieMassardi

Ilustrasi gambar sumber tangkapan layar X @AdhieMassardi

Frensia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon dari pasangan Presiden dan Wakil Presiden Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud (GAMA).

Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 ini dibacakan oleh ketua MK, Suharto pada Senin tanggal 22 April. Dalam putusan yang dibacakan, Ketua MK menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon, baik dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2924, lima (5) hakim konstitusi menolak permohonan, sementara tiga (3) hakim mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion. Hal ini sebagaimana disampaikan Suharto selaku ketua MK dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres.

“terdapat putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” jelas Suhartoyo dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin 22/04/24.

Adapun tuntutan Anies-Muhaimin yang ditolak dalam sidang putusan sengketa Pemilu diantaranya sebagai berikut.

Pertama, membatalkan keputusan komisi pemilihan umum no. 360 tahun 2024 tentang penerapan hasil pemilihan umum.

Kedua, mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres momor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu.

Baca Juga :  Driver Ojol Demo dengan Delapan Tuntutan, Pemkab Jember akan Segera Penuhi Tuntutan Lokal

Ketiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran.

Keempat, memerintahkan Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

Sementara itu, tuntutan pasangan Ganjar-Mahfud yang diajukan ke MK dalam perkara sengketa pemilu 2024 diantaranya sebagai berikut.

Pertama, membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 tahun 2024 tentang hasil penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua, mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Ketiga, memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tanpa mengikut sertakan pasangan Prabowo-Gibran.

Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024 ada enam klaster isu dari pemohon yang dibahas dalam sidang PHPU, diantaranya sebagai berikut.

  1. Independensi penyelenggara pemilu. Dalam hal ini menyatakan bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan yang dilakukan Paslon 02 dengan alasan kurang bukti materiil, sehingga tidak beralasan menurut hukum.
  2. Keabsahan pencalonan presiden dan wapres. Dugaan adanya ketidaknetralan dalam verifikasi dan penetapan Paslon 02 tentang perubahan syarat oleh pemohon untuk mendiskualifikasi termohon, adalah tidak beralasan menurut hukum.
  3. Adanya bansos yang berkorelasi dengan perolehan suara salah satu paslon presiden dan wapres tidak terbukti, sehingga tidak beralasan menurut hukum.
  4. Dugaan mobilisasi pejabat / aparatur negara tidak terbukti secara hukum, sehingga tidak beralasan menurut hukum.
  5. Pemohon menjelaskan terjadi pelanggaran prosedur Pemilu yang memengaruhi hasil perolehan suara. Selain itu, menyebutkan terdapat 502.563 kejanggalan dalam DPT. Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
  6. Pemanfaatan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap), baik kecurangan sistem IT dan penggunaan teknologi Sirekap. Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil pemohon a woy tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga :  Berkunjung ke Puskesmas Silo, Bupati Jember Beri Bantuan dan Motivasi ke Pasien

Atas dasar tersebut, Amar Putusan menetapkan Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Jember Lakukan Evaluasi Menyeluruh Pasca Porprov ke-IX Jatim
DPC PKB Jember Sarankan Simpang Tiga Depan Hotel Bandung Permai Ditutup
Uji Coba Penutupan Simpang Empat Argopuro Jember Dilakukan Per-Hari ini
Prestasi Akademik menjadi Penilaian Utama, Ketua DPRD Jember Apresiasi Pelaksanaan SPMB SMA-SMKN 2025/2026
Sering Macet, Komisi C Berencana Lakukan Penutupan Simpang Empat Argopuro
Komisi C DPRD Jember Desak Kajian Ulang Penutupan Jalan Gumitir
Pemisahan Pemilu 2029: Jalan Tengah Demokrasi atau Tantangan Baru?
Berkunjung ke Puskesmas Silo, Bupati Jember Beri Bantuan dan Motivasi ke Pasien

Baca Lainnya

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:55 WIB

Jember Lakukan Evaluasi Menyeluruh Pasca Porprov ke-IX Jatim

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:53 WIB

Uji Coba Penutupan Simpang Empat Argopuro Jember Dilakukan Per-Hari ini

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:00 WIB

Prestasi Akademik menjadi Penilaian Utama, Ketua DPRD Jember Apresiasi Pelaksanaan SPMB SMA-SMKN 2025/2026

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:48 WIB

Sering Macet, Komisi C Berencana Lakukan Penutupan Simpang Empat Argopuro

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:17 WIB

Komisi C DPRD Jember Desak Kajian Ulang Penutupan Jalan Gumitir

TERBARU

Perempuan Polos dan Politik (Ilustrasi: Arif)

Kolomiah

Perempuan Polos dan Politik

Senin, 14 Jul 2025 - 14:07 WIB

Owner Balad Group, Khalilur R Abdullah Sahlawy (kanan) (Sumber foto: istimewa)

Opinia

Menjinakkan Keliaran

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:54 WIB

Kepala Dispora Jember, Edy Budi Susilo saat diwawancarai (Sumber foto: Sigit)

Politia

Jember Lakukan Evaluasi Menyeluruh Pasca Porprov ke-IX Jatim

Kamis, 10 Jul 2025 - 11:55 WIB