Educatia | Selasa, 24 Desember 2024 - 13:51 WIB
Frensia.id – Tak hanya fisik dan psikis, terpenjara dalam kungkungan stigma dan ketidakadilan adalah beban yang harus ditanggung korban kekerasan seksual. Ironisnya, meski pemerintah telah mengundangkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perlindungan hukum masih terbilang ibarat fatamorgana di padang pasir”, terlihat indah namun sirna saat didekati. Hak kesejahteraan yang seharusnya dapat membangkitkan harapan serta martabat korna tak lebih sebatas catatan pinggir dalam aturan tersebut.