Temuan Peneliti, Masa Tenang Kampanye Pemilu Tidak Efektif

Sunday, 11 February 2024 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Frensia.id- Aturan tentang masa tenang kampanye pemilu telah jelas diatur sebagaimana yang temaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Masa tenang kampanye sebenarnya diperuntukkan untuk para pemilih agar secara psikis dapat menentukan pilihannya dengan tenang. Masalahnya, ada fakta ilmiah yang menjelaskan  bahwa ketenangan mereka masih terusik.

Nynda Fatmawati Oktarina dan Anissatul Ulfa, keduanya menyusun penelitian berjudul, “The Effectiveness Of Election Silence According To PKPU (Regulation Of The General Election Comission) NO. 23 of 2018 Concerning Election Campaigns On Social Media” pada tahun 2019. Penelitian fokus pada efektivitas pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang masa tenang kampanye.

Baca Juga :  Safari Ramadan PKB Jatim: Misi Besar Melipatgandakan Kemenangan di Pemilu Mendatang

Kedau peneliti ini menjelaskan bahwa ada hal besar yang masih menjadi kelemahan implementasi kebijakan PKPU tersebut. Dalam pandangannya, tujuan umum adanya masa tenang pemilu adalah untuk memberikan jedah pertimbangan rasional pada pemilih tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ini harus dijamin oleh penyelenggara pemilu.

Masalahnya penyelenggara pemilu, utamanya Banwaslu, tidak dapat memantau secara sempurna. Perkembangan teknologi membuat instrumen kampanye berkembang pesat. Kampanya dapat dilakukan dalam ruang maya yang terlepas dari pantauan mereka.

Baca Juga :  Gus Bupati Jember Satu Mobil Bareng OPD saat Safari Ramadan di Ledokombo

Para tim sukses banyak memiliki akun media sosial yang dapat sewaktu-waktu melakukan kampanye. Bahkan menurut keduanya, masyarakat pendukung atau relawan yang tidak terdapat resmi sebagai tim sukses, juga sering ditemukan melakukan pelanggaran.

fakta tersebut menimbulkan spekulasi adanya kemungkinan penggunaan akun-akun tersebut sebagai alat untuk melakukan kampanye terselubung pada masa Tenang Pemilu”, tulis keduanya. Hal urgen yang menjadi akar masalah adalah batasan kuota akun media sosial tim kampanye, tidak sejalan dengan akun yang dapat dibuat oleh simpatisan saat menggunakan media sosial.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sebut Ada Upaya Framing, Aliansi Kader NasDem Jember Protes Pemberitaan Media
Gus Fawait Targetkan Jember Bebas Kemiskinan Ekstrem di 2029
Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live
Gus Fawait Sulap Jalan Kartini Jadi Food Street Ikon Baru Jember
Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Gus Fawait Harap Sinergi Eksekutif-Legislatif Makin Erat
ASN Imigrasi Kini WFH Setiap Jumat, Layanan Paspor Terganggu? Ini Penjelasannya
Bupati Fawait Sebut Penerima Bansos Jember Terendah se-Jatim Bukti Kemiskinan Turun
Gus Fawait Jamin Nasib PPPK Jember Aman hingga 2027

Baca Lainnya

Wednesday, 15 April 2026 - 15:36 WIB

Sebut Ada Upaya Framing, Aliansi Kader NasDem Jember Protes Pemberitaan Media

Tuesday, 14 April 2026 - 18:03 WIB

Gus Fawait Targetkan Jember Bebas Kemiskinan Ekstrem di 2029

Saturday, 11 April 2026 - 16:22 WIB

Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live

Saturday, 11 April 2026 - 16:17 WIB

Gus Fawait Sulap Jalan Kartini Jadi Food Street Ikon Baru Jember

Friday, 10 April 2026 - 21:22 WIB

Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Gus Fawait Harap Sinergi Eksekutif-Legislatif Makin Erat

TERBARU

Tangkapan layar dari akun media sosial X Formely Twitter, @ God Be With Us.

Criminalia

Viral di X, Mahasiswa Hukum UNEJ Diduga Lecehkan Perempuan

Friday, 17 Apr 2026 - 19:15 WIB