Temuan Peneliti, Masa Tenang Kampanye Pemilu Tidak Efektif

Sunday, 11 February 2024 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Frensia.id- Aturan tentang masa tenang kampanye pemilu telah jelas diatur sebagaimana yang temaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Masa tenang kampanye sebenarnya diperuntukkan untuk para pemilih agar secara psikis dapat menentukan pilihannya dengan tenang. Masalahnya, ada fakta ilmiah yang menjelaskan  bahwa ketenangan mereka masih terusik.

Nynda Fatmawati Oktarina dan Anissatul Ulfa, keduanya menyusun penelitian berjudul, “The Effectiveness Of Election Silence According To PKPU (Regulation Of The General Election Comission) NO. 23 of 2018 Concerning Election Campaigns On Social Media” pada tahun 2019. Penelitian fokus pada efektivitas pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang masa tenang kampanye.

Baca Juga :  Respons Gus Fawait Usai Kebijakan PPPK Bisa Jadi PNS: Ini Kado Kemerdekaan

Kedau peneliti ini menjelaskan bahwa ada hal besar yang masih menjadi kelemahan implementasi kebijakan PKPU tersebut. Dalam pandangannya, tujuan umum adanya masa tenang pemilu adalah untuk memberikan jedah pertimbangan rasional pada pemilih tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ini harus dijamin oleh penyelenggara pemilu.

Masalahnya penyelenggara pemilu, utamanya Banwaslu, tidak dapat memantau secara sempurna. Perkembangan teknologi membuat instrumen kampanye berkembang pesat. Kampanya dapat dilakukan dalam ruang maya yang terlepas dari pantauan mereka.

Baca Juga :  Tinjau Antrean BBM di SPBU, Bupati Jember Minta Pertamina Buka Rute Cadangan

Para tim sukses banyak memiliki akun media sosial yang dapat sewaktu-waktu melakukan kampanye. Bahkan menurut keduanya, masyarakat pendukung atau relawan yang tidak terdapat resmi sebagai tim sukses, juga sering ditemukan melakukan pelanggaran.

“fakta tersebut menimbulkan spekulasi adanya kemungkinan penggunaan akun-akun tersebut sebagai alat untuk melakukan kampanye terselubung pada masa Tenang Pemilu”, tulis keduanya. Hal urgen yang menjadi akar masalah adalah batasan kuota akun media sosial tim kampanye, tidak sejalan dengan akun yang dapat dibuat oleh simpatisan saat menggunakan media sosial.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pemkab Jember akan Luncurkan ‘Mobil Cinta’ dan Lakukan Sosialisasi SMK ‘Go Global’
Pemkab Jember Komitmen Bantu Peralihan Status PPPK dan Lakukan Kejar Paket Pendidikan
Gus Fawait Hadiri HUT ke-81 TNI di Kodim 0824 Jember, Tekankan Sinergi Ketahanan Pangan
Gus Fawait Hadiri Pelantikan Pengurus PAC HKTI se-Jember
Bupati Jember Tetapkan Jam Operasional Pedagang Pasar Tanjung
Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Jember Sambangi BPS Pusat Bahas Integrasi Data
Antrean Pasien Menumpuk, Pemkab Jember Percepat Peningkatan Kapasitas RS Rujukan
Datang ke Jember, Komisi D DPRD Jatim Bahas Jalan Rusak dan Tambang Ilegal

Baca Lainnya

Monday, 5 October 2026 - 20:30 WIB

Pemkab Jember akan Luncurkan ‘Mobil Cinta’ dan Lakukan Sosialisasi SMK ‘Go Global’

Monday, 5 October 2026 - 20:10 WIB

Pemkab Jember Komitmen Bantu Peralihan Status PPPK dan Lakukan Kejar Paket Pendidikan

Monday, 5 October 2026 - 13:50 WIB

Gus Fawait Hadiri HUT ke-81 TNI di Kodim 0824 Jember, Tekankan Sinergi Ketahanan Pangan

Saturday, 3 October 2026 - 23:27 WIB

Gus Fawait Hadiri Pelantikan Pengurus PAC HKTI se-Jember

Friday, 2 October 2026 - 21:17 WIB

Bupati Jember Tetapkan Jam Operasional Pedagang Pasar Tanjung

TERBARU

Gambar Evaluasi! Anggota DPRD Banyuwangi Jalani Tes Urine Serentak (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Evaluasi! Anggota DPRD Banyuwangi Jalani Tes Urine Serentak

Monday, 5 Oct 2026 - 16:27 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading