Temuan Peneliti, Masa Tenang Kampanye Pemilu Tidak Efektif

Sunday, 11 February 2024 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Frensia.id- Aturan tentang masa tenang kampanye pemilu telah jelas diatur sebagaimana yang temaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Masa tenang kampanye sebenarnya diperuntukkan untuk para pemilih agar secara psikis dapat menentukan pilihannya dengan tenang. Masalahnya, ada fakta ilmiah yang menjelaskan  bahwa ketenangan mereka masih terusik.

Nynda Fatmawati Oktarina dan Anissatul Ulfa, keduanya menyusun penelitian berjudul, “The Effectiveness Of Election Silence According To PKPU (Regulation Of The General Election Comission) NO. 23 of 2018 Concerning Election Campaigns On Social Media” pada tahun 2019. Penelitian fokus pada efektivitas pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang masa tenang kampanye.

Baca Juga :  BGN Suspend 3 Dapur MBG di Jember

Kedau peneliti ini menjelaskan bahwa ada hal besar yang masih menjadi kelemahan implementasi kebijakan PKPU tersebut. Dalam pandangannya, tujuan umum adanya masa tenang pemilu adalah untuk memberikan jedah pertimbangan rasional pada pemilih tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ini harus dijamin oleh penyelenggara pemilu.

Masalahnya penyelenggara pemilu, utamanya Banwaslu, tidak dapat memantau secara sempurna. Perkembangan teknologi membuat instrumen kampanye berkembang pesat. Kampanya dapat dilakukan dalam ruang maya yang terlepas dari pantauan mereka.

Baca Juga :  Bupati Fawait Sebut Jember Dapat Tambahan Pasokan 400 Ribu Liter BBM

Para tim sukses banyak memiliki akun media sosial yang dapat sewaktu-waktu melakukan kampanye. Bahkan menurut keduanya, masyarakat pendukung atau relawan yang tidak terdapat resmi sebagai tim sukses, juga sering ditemukan melakukan pelanggaran.

fakta tersebut menimbulkan spekulasi adanya kemungkinan penggunaan akun-akun tersebut sebagai alat untuk melakukan kampanye terselubung pada masa Tenang Pemilu”, tulis keduanya. Hal urgen yang menjadi akar masalah adalah batasan kuota akun media sosial tim kampanye, tidak sejalan dengan akun yang dapat dibuat oleh simpatisan saat menggunakan media sosial.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ketua Komisi C Sebut Program “Bunga Desaku” Selaras dengan Visi Presiden Prabowo
Gus Bupati Jember Ringankan Beban Kepala Desa soal Perbaikan Jalan
Gus Bupati Jember Satu Mobil Bareng OPD saat Safari Ramadan di Ledokombo
Gus Rivqy: Pancasila Mengajarkan Ekonomi Harus Berpihak pada Rakyat
Legislator DPR RI Gus Rivqy Distribusikan 5.000 Paket Sembako untuk Kader PKB Jember
Anggota DPRD Jember Sebut Bakal Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
Jelang Lebaran, Anggota DPRD Jatim Satib Bagikan 5.000 Paket Beras untuk Warga Jember
Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Sepanjang Jalan Kaliwates Jember

Baca Lainnya

Thursday, 26 March 2026 - 11:46 WIB

Ketua Komisi C Sebut Program “Bunga Desaku” Selaras dengan Visi Presiden Prabowo

Tuesday, 17 March 2026 - 20:58 WIB

Gus Bupati Jember Ringankan Beban Kepala Desa soal Perbaikan Jalan

Tuesday, 17 March 2026 - 20:51 WIB

Gus Bupati Jember Satu Mobil Bareng OPD saat Safari Ramadan di Ledokombo

Tuesday, 17 March 2026 - 18:22 WIB

Gus Rivqy: Pancasila Mengajarkan Ekonomi Harus Berpihak pada Rakyat

Tuesday, 17 March 2026 - 17:33 WIB

Legislator DPR RI Gus Rivqy Distribusikan 5.000 Paket Sembako untuk Kader PKB Jember

TERBARU

Sumber: Pixabay

Kolomiah

Apa Benar Budaya Baca Indonesia Sudah Meningkat?

Sunday, 29 Mar 2026 - 15:07 WIB

Polisi saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) (Foto: Istimewa).

News

Mobil Suzuki Forsa Terbakar di SPBU Sempolan Jember

Saturday, 28 Mar 2026 - 21:07 WIB