Wakil Ketua KPK: Penghapusan Presidential Threshold Berawal dari Lomba Debat

Friday, 3 January 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar

Gambar "Wakil Ketua KPK: Penghapusan Presidential Threshold Berawal dari Lomba Debat" sumber istimewa Muhammad Haqiqi.

Frensia.id – Wakil Ketua KPK (Komunitas Pemerhati Konstitusi), Muhammad Haqiqi menjelaskan bahwa Judicial review terkait penghapusan presidential threshold yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi berawal dari sebuah mosi debat hukum di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada tahun 2023.

Hal ini diungkapkan Muhammad Haqiqi, Wakil Ketua KPK dalam wawancara dengan Frensia pada Jumat malam, 03 Januari 2024. Ia membenarkan informasi bahwa judicial review yang dilakukan anggota KPK merupakan hasil dari lomba debat.

“Iya benar, lomba debat di Bawaslu RI tahun 2023 dan kebetulan mosi penghapusan presidential threshold itu adalah mosi dalam lomba debat. Pasca lomba, isu tersebut menjadi bahan kajian internal di KPK, kemudian dikembangkan lebih lanjut dan dituangkan dalam jurnal sebagai pendalaman,” ungkap Haqiqi.

Menurutnya, KPK memiliki tradisi pengembangan akademik yang sistematis, termasuk melalui pelatihan seperti penulisan karya ilmiah, debat, legal drafting, dan sidang semu konstitusi.

Tradisi ini menjadi landasan bagi anggota KPK untuk mendalami isu-isu hukum, termasuk yang akhirnya berujung pada permohonan judicial review.

Mahasiswa asal kota Pendalungan Jember ini menjelaskan historis KPK sebagai UKM yang berdiri pada 13 Oktober 2012, kemudian diakui secara resmi oleh Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 2023.

Baca Juga :  UIN KHAS Jember Kirim Surat Keberatan dan Dugaan Kecurangan Panitia PORSI JAWARA II 2026

“KPK didirikan tahun 2012 sebagai UKM, beralih status menjadi Badan Otonom Fakultas sejak tahun 2023, soalnya baru diakui Fakultas sekalipun didirikan udah 10 tahun lebih,” ucap Mahasiswa asal Jember menjelaskan historis KPK.

Dibentuk atas dasar keresahan mahasiswa terhadap minimnya iklim akademik, komunitas ini bertujuan mencetak mahasiswa yang sadar hukum, kritis, dan solutif.

“Di KPK, kami memiliki kurikulum pelatihan yang harus dijalani secara berurutan sesuai tradisi komunitas. Setelah itu, kami fokus pada penguatan akademik, seperti menemani riset mosi atau menulis jurnal. Pendekatan ini yang mendorong lahirnya berbagai ide inovatif, termasuk penghapusan presidential threshold,” tambah Haqiqi.

Empat pelatihan utama yang diadakan komunitas ini meliputi lomba karya tulis ilmiah (LKTI), debat, legal drafting, dan sidang semu konstitusi.

Setiap anggota diwajibkan mengikuti pelatihan ini secara bertahap untuk memastikan pemahaman mendalam terhadap isu-isu hukum.

Dalam proses pengajuan judicial review, empat anggota KPK menjadi pemohon utama.

Baca Juga :  Xenia Terguling di Ladang Cabai Usai Hantam Drainase di Kalibaru Banyuwangi

Haqiqi mengungkapkan bahwa dua pemohon merupakan teman satu angkatannya di KPK, sementara dua lainnya berasal dari angkatan yang lebih muda.

Keempatnya merupakan individu yang aktif dalam kegiatan akademik komunitas dan memiliki semangat tinggi dalam memperjuangkan keadilan konstitusional.

“Kultur diskusi di KPK juga menjadi salah satu faktor utama yang mendukung lahirnya ide-ide baru. Kami rutin mengadakan diskusi tematik atau respons isu setiap Rabu sore, serta pelatihan keterampilan hukum pada Sabtu pagi. Semua ini dilakukan dengan semangat kekeluargaan dan profesionalisme,” jelas Haqiqi.

Dengan struktur organisasi yang mencakup berbagai divisi, seperti Media dan Informasi, Kajian dan Diskusi, serta Lomba dan Prestasi, KPK terus berupaya menjadi ruang strategis bagi mahasiswa untuk mendalami hukum tata negara dan konstitusi.

Langkah judicial review ini menjadi salah satu bukti nyata kontribusi KPK dalam mendorong perubahan positif di Indonesia.

“Kami berharap judicial review ini dapat membuka ruang diskusi yang lebih luas terkait isu presidential threshold, sekaligus menjadi bukti bahwa mahasiswa dapat berkontribusi nyata dalam perubahan hukum di Indonesia,” pungkas Haqiqi.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Masuk Bursa Kuat Calon Rektor: Prof Chotib Angkat Tagline “UIN KHAS PASTI”
UIJ Beri Penghargaan Mahasiswa Berprestasi, Tahfidz 30 Juz hingga Penguasaan Teknologi di HSN 2026
Peringati Hari Santri, UIJ Apresiasi Mahasiswa Yang Berprestasi
Anggota Komisi X DPR RI Bang Pur Respons Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SR di Jember
Kemenag RI Terima Berkas 8 Calon Rektor dari Senat UIN KHAS Jember
Senat UIN KHAS Jember Serahkan Pertimbangan Kualitatif 8 Calon Rektor ke Menag
Ikuti Pemaparan Visi Calon Rektor UIN KHAS, Mahasiswa Siapkan Pertimbangan Untuk Menteri
Universitas dr Soebandi Jember Raih Perhargaan AIPNI 2026, Warek 1: Bukti Kampus Profesi Ners Terbaik

Baca Lainnya

Friday, 23 October 2026 - 00:25 WIB

Masuk Bursa Kuat Calon Rektor: Prof Chotib Angkat Tagline “UIN KHAS PASTI”

Thursday, 22 October 2026 - 20:57 WIB

Peringati Hari Santri, UIJ Apresiasi Mahasiswa Yang Berprestasi

Wednesday, 21 October 2026 - 15:07 WIB

Anggota Komisi X DPR RI Bang Pur Respons Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SR di Jember

Tuesday, 20 October 2026 - 22:37 WIB

Kemenag RI Terima Berkas 8 Calon Rektor dari Senat UIN KHAS Jember

Monday, 19 October 2026 - 20:52 WIB

Senat UIN KHAS Jember Serahkan Pertimbangan Kualitatif 8 Calon Rektor ke Menag

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading